Apa yang dimaksud dengan Hukum tentang Orang (personenrecht)?

Hukum tentang orang (personenrecht) dalam Burgerlijk Wetboek (BW) diatur dalamBuku I yang berjudul Van Personen yang terdiri atas peraturan-peraturan yang mengenai subjek hukum. Disamping itu memuat juga peraturan-peraturan mengenai hubungan keluarga, yaitu mengenai:

  • Perkawinan dan hak
  • Hak kewajiban suami
  • Kekayaan perkawinan
  • Kekuasaan orang tua
  • Perwalian dan pengampuan

Apa yang dimaksud dengan Hukum tentang Orang (personenrecht) ?

Dalam membahas pengertian Hukum Tentang Orang, maka perlu pembagian bahasan menjadi bagian-bagian yang lebih kecil yaitu ; Subjek Hukum, Perwalian, Pengampuan, Pendewasaan (Handlicting), Catatan Sipil (Burgerlijke Stand), Domisili dan Keadaan tak hadir

1. Subjek hukum


Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dan hukum. Jadi subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan subyek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi (naturlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).

Manusia pribadi

Pengakuan manusia pribadi sebagai subjek hukum pada umumnya dimulai sejak dilahirkan, perkecualiannya dapat dilihat pada Pasal 2 KUHPerdata yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki. Mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pemah ada.
Semua manusia pada saat ini merupakan subjek hukum, pada masa dahulu tidak semua manusia itu sebagai subjek hukum hal ini ditandai dengan adanya perbudakan.

Beberapa ketentuan yang melarang perbudakan dapat dilihat dalam Magna Charta, Bill of Right. Di Indonesia terlihat dalam Pasal 27 UUD 1945, Pasal 7(1) KRIS 1949 dan Pasal 7 (1) UUDS, Pasal 10 KRIS dan Pasal 10 UUDS.

Tidak semua manusia pribadi dapat menjalankan sendiri hak-haknya. Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa pada dasamya semua orang cakap kecuali oleh UU dinyatakan tidak cakap. Orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut UU adalah : orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampunan serta perempuan yang telah kawin.

Selanjutnya menurut Pasal 330 KUH Perdata ditentukan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum berumur 21 tahun atau belum menikah. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan menurut ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUH Perdata adalah orang yang senantiasa berada dalam keadaan keborosan, lemah pikiran dan kekurangan daya berpikir seperti sakit ingatan, dungu, dungu disertai dengan mengamuk.

Sementara itu untuk perempuan yang telah kawin, sejak dikeluarkannya UU No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukannya sama dengan suamiriya, artinya cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.

Berakhirnya status manusia sebagai subjek hukum adalah pada saat meninggal dunia. Dulu ada kematian perdata sekarang tidak ada. Pasal 3 KUHPerdata menyatakan bahwa tidak ada satu hukumanpun yang mengakibatkan kematian perdata.

Badan hukum

Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban atau organisasi/kelornpok manusia yang mempunyai tujuan terlentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban.

Menurut ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:

  1. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, seperti badan pemerintahan, perusahaan Negara;

  2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah seperti Perseroan Terbatas, Koperasi;

  3. Badan hukum yang diperbolehkan atau badan hukum untuk tujuan tertentu yang bersifat idiil seperti yayasan.

Selanjutnya berdasarkan wewenang yang diberikan kepada badan hukum, maka badan hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:

  1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, seperti departemen, provinsi, lembaga-lembaga Negara;

  2. Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewenang menurut hukum perdata.

Dalam Hukum Perdata tidak ada ketentuan yang mengatur tentang syarat-syarat materiil pembentukan badan hukum. Biasanya yang ditentukan adalah syarat formal, yaitu dengan akta notaries. Berdasarkan doktrin ada beberapa syarat materiil yang haus dipenuhi dalam pembentukan badan hukum yaitu:

  1. Ada harta kekayaan terpisah;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai kepentingan sendiri;
  4. Ada organisasi teratur.

Prosedur pembentukan badan hukum dapat dilakukan dengan perjanjian atau dapat pula dilakukan dengan Undang-Undang. Pada badan hukum yang dibentuk dengan perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian. Anggaran Dasar itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pendirinya. Pada badan hukum yang dibuat dengan undang-undang, status badan hukum itu ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri.

Di dalam literatur hukum, ada beberapa teori untuk menentukan bahwa suatu lembaga itu merupakan sebuah badan hukum, yaitu:

  • Teori Fiksi (Von Savigny)
    Teori ini menyatakana bahwa badan hukum itu hanya fictie atau dianggap seolah-olah manusia.

  • Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Brinz)
    Hak-hak dan badan hukum sebenarnya hak-hak yang tidak ada yang mempunyai dan sebagai penggantinya adalah suatu kekayaan yang tenikat oleh suatu tujuan

  • Teori Organ (Otto Von Gierke)
    Teori ini menyatakan bahwa badan hukum sunguh-sunguh merupakan kepribadian yang ada ialah sebagai organisme yang bisa menyatakan kehendaknya dengan perantaraan alat perlengkapan.

  • Teori Propieto Collective (Planiol)
    Teori ini menyatakan bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan perhimpunan sesungguhnya hak dan kewajiban anggotanya bersama- sama, sedangkan badan hukum adalah suatu kontruksi yuridis saja.

Berakhirnya badan hukum memiliki status sebagai subjek hukum adalah sejak badan hukum tersebut dibubarkan secara yuridis.

2. Perwalian


Dalam perwalian berlaku asas tidak dapat dibagi-bagi, artinya pada tiap-tiap perwalian itu hanya ada satu wali (Pasal 333 KUH Perdata). Terhadap asas tersebut ada perkecualiannya yaitu apabila perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup terlama, maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi wali peserta; serta apabila ditunjuk pelaksana pengurusan barang milik anak yang belum dewasa di luar Indonesia.

Di dalam KUH Perdata ditentukan ada beberapa macam macam perwalian, yaitu:

  • Perwalian oleh suami isteri yang hidup terlama
    Berdasarkan ketentuan Pasal 345 KUH Perdata, apabila salah satu dan kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekedar mi tidak telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua.

  • Perwalian dengan surat wasiat atau akta
    Masing-masing orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua, atau wali bagi seorang anaknya atau lebih, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum atau karena penetapan hakim tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain. Pengangkatan dilakukan dengan wasiat, atau dengan akta notaris yang dibuat untuk keperluan itu semata-mata. Dalam hal ini boleh juga beberapa orang diangkatnya, yang mana menurut nomor unit pengangkatan mereka, orang yang kemudian disebutnya akan menjadi wali, apabila orang yang disebut sebelumnya tidak ada (Pasal 355 KUH Perdata).

  • Perwalian oleh hakim
    Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orang tua, dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri hams mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda. Apabila pengangkatan itu diperlukan berdasarkan ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan dingakat wali untuk selama waktu ketidakmampuan itu ada. Apabila pengangkatan itu diperlukan karena ada atau tak adanya si bapak atau si ibu tak diketahui, atau karena tempat tinggal mereka tidak diketahui, maka oleh Pengadilan juga diangkat seorang wali.

Mengingat adanya beberapa latar belakang diangkatnya wali, maka ada perbedaan saat mulainya perwalian antara yang satu dengan lainnya, yaitu:

  • Wali menurut Undang-Undang mulai pada saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian, yaitu meninggalnya salah satu orang tua;
  • Wali yang diangkat oleh orang tua dengan wasiat mulai pada saat orang tua mati dan sesudah wali menyatakan menerirna;
  • Wali yang diangkat oleh hakim mulai pada saat pengakatan apabila wali hadir pada saat pembacaan di muka siding pengadilan, jika tidak hadir mulai setelah putusan hakim diberitahukan kepada wali.

Setelah adanya wali, baik karena UU, karena pengangkatan orang tua ataupun karena penetapan pengadilan, maka wali mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  • Memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan;
  • Mengadakan inventarisasi atas harta kekayaan dan anak yang berada di bawah perwaliannya;
  • Mengadakan jaminan;
  • Menentukan pengeluaran;
  • Membuat catatan dan laporan.

Berakhimya perwalian dapat disebabkan karena kondisi si anak yang berubah ataupun kondisi wali yang mengalami perubahan, yaitu sebagai berikut:

a) Dalam hubungan dengan keadaan anak:

  1. anak menjadi meerderjarig;
  2. matinya di anak;
  3. timbulnya kembali kekuasaan orang tua;
  4. pengesahan seorang anak luar kawin yang diakui.

b) Dalam hubungan dengan tugas wali:

  1. ada pemecatan atau pembebasan diri wali;
  2. ada alasan pemecatan, yaitu wali berkelakuan buruk, wali menyalahgunakan kekuasaan, wali berada dalam keadaan pailit dan wali dijatuhi pidana.

3. Pengampuan


Pasal 433 KUH Perdata menentukan bahwa setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, meskipun jika ia kadang-kadang cakap mempergunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka alasan pengampuan adalah keborosan, lemah pikiran, dan kekurangan daya pikir

Cara untuk menetapkan pengapuan adalah dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya orang yang dimintakan pengampuannya bertempat tinggal. Selanjutnya yang dapat mengajukan permohonan adalah:

  • Bagi yang kurang daya pikir adalah setiap keluarga sedarah dan suami atau isteri serta Jaksa demi kepentingan umum;
  • Bagi yang lemah pikiran adalah orangnya sendiri;
  • Bagi keborosan adalah keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh sanak keluarga dalam garis menyimpang sampai derajat ke empat dan suami atau isteri.

Pengampuan mulai berjalan terhitung semenjak putusan pengadilan diucapkan. Segala tindakan perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditaruh di bawah pengampuan (kurandus) adalah demi hukum batal. Selanjutnya berakhimya pengampuan terjadi apabila:

  • Bagi kurandus adalah dengan matinya, hapusnya serta berhentinya sebab-sebab pengampuan, dan harus dilakukan dengan putusan pengadilan;
  • Bagi kurator, ada pemecatan atau pembebasan sebagai pengampu serta apa yang ditentukan dalam Pasal 459 KUHPerdata bahwa seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi kurator selama lebih dan delapan tahun kecuali apabila kurator itu suami atau isteri kurandus atau keluarga dalam garis lurus ke atas dan ke bawah.

4. Pendewasaan (Handlicting)


Pendewasaan adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk meniadakan keadaan belum dewasa, baik untuk keseluruhan maupun hal- hal tertentu. Pengaturan pendewasaan terdapat dalam Pasal 419 sampai dengan Pasal 432 KUHPerdata.

Ada dua macam pendewasaan yaitu:

  • Pendewasaan sempurna
    Dengan pendewasaan ini orang yang belum cukup umur lalu boleh dikatakan sama dengan orang yang sudah cukup umur. Pendewasaan ini diperoleh dengan surat pernyataan “sudah meerderjarig” (Venia Actatis), oleh Gubernur Jenderal setelah mendengarkan dan mendapat pertimbangan Hoogerechtshof atau Presiden setelah memperoleh pertimbangan dan M.A. yang dapat mengajukan adalah orang yang sudah mencapai umur 20 tahun penuh. Dengan adanya pendewasaan yang sempurna ini, maka orang tersebut dianggap sama dengan orang dewasa dan cakap untuk melaksanakan semua perbuatan hukum.

  • Pendewasaan terbatas
    Dengan pendewasaan terbatas, orang yang belum cukup umur hanya dalam hal-hal tertentu atau perbuatan-perbuatan tertentu saja sama dengan orang dewasa, sedang dia tetap di bawah umur. Permintaan pendewasaan terbatas ini bisa diajukan oleh orang yang sudah berumur 18 tahun. Pendewasaan terbatas diberikan oleh pengadilan atas permintaan orang yang belum dewasa, dan hanya diberikan kalau orang tua/walinya tidak keberatan. Pendewasaan terbatas ini memberikan hak- hak tertentu seperti orang yang sudah dewasa dan dapat dicabut oleh pengadilan apabila ternyata disalahgunakan atau ada alasan yang kuat untuk disalahgunakan.

Agar akibat dan pendewasaan itu berlaku bagi pihak ketiga, maka pendewasaan tersebut harus diumurnkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

5. Catatan Sipil (Burgerlijke Stand)


Pengertian catatan sipil adalah suatu catatan dalam suatu daftar tertentu mengenai kenyataan-kenyataan yang punya arti penting bagi status keperdataan seseorang yang dilakukan oleh pegawai kantor catatan sipil.

Ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan, yaitu:

  • Kelahiran, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban;

  • Perkawinan, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai suami atau isteri dalam suatu ikatan perkawinan;

  • Perceraian, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai janda atau duda;

  • Kematian, untuk menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris, janda atau duda dan suami atau isteri yang telah meninggal;

  • Penggantian nama, untuk menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata.

Tujuan pencatatan ialah untuk memperoeh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa hukum tersebut. Kepastian hukum itu penting untuk menentukan ada tidaknya hak dan kewajiban diantara para pihak yang mengadakan hubungan hukum. Dengan demikian secara rinci tujuan dan pencatatan adalah:

  • agar warga masyarakat memiliki bukti-bukti otentik;
  • memperlancar aktifitas pemerintah di bidang kependudukan;
  • memberikan kepastian hukum bagi kedudukan hukum setiap Warga Negara.

Fungsi pencatatan adalah sebagai pembuktian bahwa suatu peristiwa hukum yang dialami seseorang benar-benar telah terjadi. Untuk membuktikan bahwa benar-benar telah terjadi peristiwa hukum, diperlukan adanya surat keterangan yang menyatakan telah terjadinya peristiwa tersebut. Surat keterangan tersebut diberikan oleh pejabat atau petugas yang berwenang untuk itu.

Untuk melakukan pencatatan dibentuk lembaga yang diberi nama Catatan Sipil (Burgerlijke Stand). Catatan sipil artinya catatan mengenai peristiwa perdata yang dialami oleh seseorang. Catatan sipil meliputi kegiatan pencatatan peristiwa hukum yang berlaku umum untuk semua warga negara Indonesia dan yang berlaku khusus untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam mengenai perkawinan dan perceraian.

Lembaga Catatan Sipil yang berlaku umum secara struktural berada di bawah Departemen Dalam Negeri, sedangkan catatan sipil yang berlaku khusus untuk yang beragama Islam secara struktural berada di bawah Departemen Agama. Selanjutnya Kantor Catatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta kelahiran;
  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta perkawinan;
  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta perceraian;
  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta kematian;
  • Mencatat dan menerbitkan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti nama.

Selanjutnya syarat untuk adanya pencatatan adalah sebagai berikut:

  • Adanya surat keterangan tentang peristiwa hukum;
  • Dibawa kepada pejabat Kantor Catatan Sipil;
  • Dicatat/didaftar dalam register;
  • Terbit kutipan akta otentik.

6. Domisili


Pengertian domisili adalah tempat dimana seseorang tinggal atau berkedudukan serta punya hak dan kewajiban hukum. Tempat tinggal dapat berupa wilayah atau daerah dan dapat pula berupa rumah kediaman atau kantor yang berada dalam daerah tertentu. Domisili manusia pribadi disebut dengan tempat kediaman, sedangkan clomisili untuk badan hukum disebut dengan tempat kedudukan.

Arti penting domisili adalah dalam hal pemenuhan hak dan kewajiban, penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum dan berurusan dengan pengadilan. Ada beberapa macam domisili, yaitu:

  1. Domisili sesungguhnya, adalah tempat yang bertalian dengan hal melakukan wewenang perdata pada umumnya (tempat kediaman seseorang sehari-hari):

    1. Tempat kediaman yang sukarela adalah tempat kediaman jika seseorang dengan bebas dan menurut pendapatnya sendiri dapat menciptakan keadaan-keadaan di tempat tertentu atau rumah tertentu.
    2. Tempat kediaman yang wajib adalah tempat kediaman jika tempat kediaman itu tidak bergantung kepada keadaan-keadaan orang yang bersangkutan itu sendiri, akan tetapi bergantung kepada keadaan- keadaan orang lain yang dalam arti hukum ada hubungan dengan orang yang pertama itu.
  2. Domisili yang dipilih adalah tempat kediaman yang ditunjuk sebagai tempat kediaman oleh salah satu pihak atau lebih dalam hubungan dengan melakukan perbuatan tertentu.

7. Keadaan tak hadir


Pengertian keadaan tak hadir adalah keadaan tidak adanya seseorang ditempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman,baik dengan ijin atau tanpa ijin dan tidak diketahui dimana ia berada.Akibat dari keadaan tak hadir adalah pada penyelenggaraan kepentingan yang bersangkutan, dan pada status hukum yang bersangkutan atau anggota keluarga yang ditinggalkan. Selanjutnya Tahap-tahap penyelesaian keadaan tak hadir adalah sebagai berikut:

a) Masa tindakan sementara

  • yang bersangkutan tidak ada ditempatnya;
  • orang tersebut tidak melakukan sendiri pengaturan urusan-urusannya padahal tidak memberi kuasa.
  • Bentuk penyelesaian berupa pemberian tugas kepada Balai Harta Peninggalan oleh pengadilan sebagai pelaksana pengurusan kepentingan, hak-hak dan harta kekayaannya. Dengan demikian pada masa ini Balai Harta Peninggalan harus mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban orang yang tidak hadir tersebut.

b) Masa persangkaan barangkali meninggal dunia

  • 5 tahun bila yang tak hadir tidak mcngangkat seseorang kuasa untuk mengurusi kepentingannya atau tidak mengatur pengurusannya.
  • 10 tahun bila yang tak hadir meninggalkan kuasa atau mengatur pengurusannya.
  • 1 tahun bila yang tak hadir adalah anak buah kapal atau penumpang kapal yang dinyatakan hilang atau mengalami kecelakaan.
    Akibat pernyataan persangkaan mati maka hak-hak orang yang tak hadir beralih secara sementara kepada barangkali ahli waris.

c) Pengalihan hak kepada ahli waris secara definitif

  • apabila diterima khabar kepastian matinya orang yang tak hadir
  • apabila lampau tenggang waktu 30 tahun sejak hari pernyataan barangkali meninggal dunia yang tercanturn dalam putusan pengadilan
  • sudah lewat waktu 100 tahun sejak hari kelahiran orang yang tak hadir tersebut.