Apa yang dimaksud dengan hukum tata pemerintahan?

Hukum Tata Pemerintahan

Hukum Tata Pemerintahan biasa disebut juga Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur negara dalam keadaan bergerak, yaitu hubungan yang timbul dari kegiatan administrasi antara bagian-bagian negara dan antara negara dengan masyarakat.

Hukum Tata Pemerintahan, yang merupakan hasil terjemahan dari Administratiefrecht, mempunyai banyak peristilahan. Namun demikian banyaknya perbedaan dalam penamaan peristilahan studi Administratiefrecht tersebut tidaklah perlu untuk diperdebatkan karena perbedaan tersebut tidak membawa pengaruh baik pada isi maupun lingkupnya. Faktor penyebab dari kondisi ini tidak lain karena banyaknya perbedaan sudut pandang atau pendekatan yang digunakan oleh para ilmuwan sosial.

Para ilmuwan (hukum) Indonesia (Pertemuan Cibulan 1973) beranggapan bahwa penamaan peristilahan Hukum Administrasi Negara lebih tepat dipakai dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :

  • Pertama, karena Hukum Administrasi Negara mempunyai pengertian yang cakupannya luas, sehingga sebagai salah satu cabang Ilmu Hukum, memungkinkan untuk dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Kedua, karena dengan penamaan peristilahan studi Administratiefrecht dengan Hukum Administrasi Negara, maka akan memudahkan dan mempercepat pengenalan dan atau penerimaan umum terhadap keberadaan disiplin ilmu ini.

    Keberadaan Ilmu Administrasi Negara telah mendapat penerimaan/pengakuan umum lebih dahulu) merupakan faktor yang melatarbelakangi pemikiran kelompok ini. Mereka beranggapan bahwa dengan memakai kata ‘administrasi’ pada penamaan studi ini, maka pengenalan dan atau penerimaan umum terhadap peristilahan Hukum Administrasi Negara akan lebih mudah, cepat dipahami dan diterima oleh umum. Dengan kata lain, mereka telah menyamakan pengertian kata administrasi yang terdapat pada Hukum Administrasi Negara dengan yang terdapat pada Ilmu Administrasi Negara.

Alasan yang mendasari digunakannya istilah Hukum Administrasi Negara tersebut di atas mendapat sanggahan dari kelompok yang memilih penamaan studi Administratiefrecht dengan istilah Hukum Tata Pemerintahan.

Dasar penolakan peristilahan Hukum Administrasi Negara tersebut oleh kelompok ini adalah :

  • Pertama, penggunaan kata negara pada istilah Hukum Administrasi Negara adalah janggal dan atau berlebihan karena istilah kata administrasi pada Hukum Administrasi Negara yang diterjemahkan baik dari Administrative Law (Inggris), Administratiefrecht (Belanda) maupun Droit Administratief (Perancis) tersebut telah mengandung konotasi negara. Sedangkan penggunaan kata negara pada Ilmu Administrasi Negara adalah mutlak karena administrasi negara adalah merupakan bagian dari administrasi umum, sehingga kata negara pada Ilmu Administrasi Negara diperlukan untuk membedakannya dari cabang Ilmu Administrasi yang lain, yaitu misalnya Ilmu Administrasi Niaga.

    Berdasarkan kerangka berpikir ini maka para kritisi terhadap pemakaian istilah Hukum Administrasi Negara menyarankan pemakaian istilah Hukum Administrasi (saja) atau Hukum Tata Pemerintahan sebelum ditemukan istilah lain yang lebih tepat.

  • Kedua, dengan menggunakan masing-masing kepustakaan pada Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Administrasi Negara maka kata ‘administrasi’ pada keduanya akan diperoleh pengertian yang berbeda. Dalam kepustakaan Ilmu Administrasi Negara, mengikuti pendapat Leonard D. White yang mengatakan bahwa administrasi negara terdiri atas semua kegiatan negara. Kegiatan negara tersebut meliputi kegiatan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Artinya kata ‘administrasi’ dalam Ilmu Administrasi Negara adalah luas.

    Sedangkan menurut kepustakaan Hukum Administrasi Negara, istilah Hukum Administrasi Negara yang merupakan hasil terjemahan dari Administratiefrecht (di Belanda dikenal juga dengan istilah Bestuursrecht ), kata administratief yang dikandungnya tersebut berasal dari kata administrare, besturen (administrasi, pemerintah), yang mana istilah tersebut mengandung 3 pengertian, yaitu:

    1. Institusional/Struktural Bestuur
      Artinya administrasi negara atau pemerintah adalah keseluruhan organ pemerintah, aparatur negara, aparatur pemerintah atau institusi politik (kenegaraan). Artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal), Kepala Daerah, Lurah dan Kepala Desa. Singkatnya semua organ yang menjalankan administrasi negara.

    2. Fungsional Bestuur
      Artinya fungsi pemerintahan, yakni sebagai kegiatan pemerintahan, kegiatan mengurus kepentingan negara.

    3. Proses Bestuur
      Artinya, sebagai proses teknis penyelenggaraan undang-undang, yaitu meliputi segala tindakan aparatur negara dalam menyelenggarakan undang-undang.

Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administrasi diselenggarakan dalam satu tangan, yaitu presiden. Oleh sebab itu, pengertian Hukum Tata Pemerintahan (pendapat lain menyebutnya sebagai pengertian Hukum Administrasi Negara yang luas) terdiri atas 3 unsur, yaitu

  1. Hukum Tata Pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang-Undang; yang merupakan hukum tata penggunaan dan penegakan serta kewibawaan negara atau hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif, kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang.

  2. Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yaitu hukum tata pengurusan rumah tangga negara. Termasuk dalam urusan rumah tangga negara adalah urusan atau tugas-tugas yang telah ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara.

  3. Hukum Tata Usaha Negara adalah merupakan hukum tentang birokrasi negara, seperti hukum mengenai surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, sertifikat-sertifikat dan surat-surat keterangan lainnya dalam pekerjaan kantor pemerintah sehari-hari yang dipublikasikan oleh negara.

Beberapa ahli merumuskan pengertian Hukum Tata Pemerintahan sebagai berikut:

  1. Prof. Mr. Kusumadi Pudjosewojo
    Hukum Tata Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.

  2. Prof. J. Oppenheim
    Hukum Tata Pemerintahan (yang disebutnya dengan istilah Hukum Administrasi Negara) dikatakan sebagai keseluruhan aturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara jika alat-alat perlengkapan itu menjalankan kekuasaannya.

  3. De la Bassecour Caan
    Hukum Tata Pemerintahan adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (bereaksi).

Dari beberapa rumusan pengertian Hukum Tata Pemerintahan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Tata Pemerintahan berisi aturan-aturan hukum yang mengatur dan sekaligus mengikat aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan memberikan pedoman/petunjuk bagaimana cara kekuasaan negara itu dilaksanakan, tetapi juga memberikan batasan terhadap jangkauan kekuasaannya.