Apa yang dimaksud dengan Hukum Satu Harga atau Law of One Price?

Law of One Price

Hukum Satu Harga atau Law of One Price adalah aturan umum bahwa di mana barang yang sama dijual di pasar yang berbeda harganya akan sama. Jika harga bervariasi maka arbitrase akan campur tangan dan memperbaiki perbedaan harga.

Referensi

Black, A.C. (2006). Dictionary of Economics Over 3,000 Terms Clearly Defined. London:A & C Black Publishers Ltd

Hukum satu harga mengajarkan bahwa harga relatif sama pada komoditas yang sama meskipun dijual di lokasi atau tempat yang berbeda (Soebari, 2016). Untuk mendukung konsep Law of One Price asumsi-asumsi seperti pasar harus kompetitif, pembeli dan penjual mempunyai akses informasi yang sama dengan biaya yang rendah, dan sebagainya.

Dalam ekonomi internasional, dijelaskan bahwa terdapat hubungan timbal balik antara suku bunga, kurs, valuta asing, inflasi, dan premium atau discount dari kurs forward. Hubungan- hubungan tersebut diantaranya adalah Purchasing Power Parity (PPP), Interest Rate Parity (IRP) dan International Fisher Effect (IFE). Konsep-konsep tersebut mendukung apa yang disebut dengan Hukum Satu Harga.

Purchasing Power Parity (PPP)
PPP atau paritas daya beli dikemukakan oleh Gustav Cassel pada tahun 1918. Dalam Soebari (2016), konsep purchasing power parity dibagi dalam 2 versi yaitu versi retalif dan versi absolut.

  1. Versi Relatif, mengatakan bahwa tingkatkurs mata uang domestik dengan mata uang asing harus disesuaikan sesuai denganperubahan-perubahan tingkat harga dari kedua negara. Perubahan tingkat harga ini dapatdilihat dari tingkat inflasi dari masing-masing negara atau dilihat dari Indeks HargaKonsumen (Consumer Price Index) dari masing-masing negara.

  2. Versi Absolut, menjelaskan bahwa tingkat harga diseluruh dunia akan sama apabila menggunakan mata uang yang umum. Dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa satu unit mata uang domestik harus mempunyai daya beli yang sama di seluruh dunia. Versiabsolut ini tidak memperhatikan atau menyampingkan dampak dari biaya transportasidalam perdagangan bebas, tarif, quota dan segala jenis pembatasan (ristriksi) dandiferensiasi produk.

Hady (2004) menjelaskan konsep purchasing power parity pada keseimbangan harga barang, yaitu bila ada dua barang yang sama dijual pada dua negara maka kurs antara dua negara adalah perbandingan antara kedua harga barang. sehingga apabila uang negara X dibawa ke negara Y dan dikonversikan dalam mata uang negara Y, pemiliknya masih bisa membeli barang yang sama dinegara tersebut.

Sebagai contoh, T-shirt A di negara AS seharga $5 sedangkan di Indonesia T-shirt tersebut seharga Rp60.000, maka kurs dollar AS terhadap Rupiah seharusnya 12.000 dengan begitu, dengan uang Rp60.000 masih dapat atau mampu membeli barang tersebut di negara yang berbeda. Formulanya adalah sebagai berikut.

P = S.Ph atau S = P/Ph

P = Harga barang di dalam negeri
Ph = Harga barang di luar negeri
S = kurs konversi

Interest Rate Parity (IRP)
Dalam Paritas Suku Bunga atau IRP, hipotesis yang tercipta dalah terciptanya keseimbangan pasar apabila return yang dihasilkan dari investasi sudah mencapai suku tingkat bunga yang sama sehingga menghasilkan hasil yang sama di investasi manapun (Copeland, 1995).

Apabila terdapat perbedaan tingkat suku bunga pada setiap negara sehingga menghasilkan retun yang berbeda pula, maka investor akan cenderung memasukkan dana di negara yang memberikan return terbaik.

International Fisher Effect (IFE)
Umumnya, tingkat bunga yang digunakan dalam transaksi finansial adalah tingkat bunga nominal. Misalnya tingkat bunga nominal per tahun 5% maka pinjaman US$ 1 pada akhir periode akan dikembalikan sebesar US$ 1,05 Contoh ini tidak menggambarkan bahwa selama waktu 1 tahun itu tentu terjadi perubahan-perubahan yang dimanifestasikan pada perubahan nilai uang yang disebut inflasi. Oleh karena itu tingkat bunga nominal harus disesuaikan (adjusted) dengan ekspektasi inflasi dimasa depan.

Fisher Effect (FE) menyatakan bahwa mata uang dengan tingkat inflasi yang tinggi akan menyebabkan tingkat bunga yang tinggi dibanding dengan mata uang yang tingkat inflasinya rendah. Jadi apabila tingkat inflasi di USA 4% dan di Inggris 7% maka Fisher Effect menjelaskan bahwa tingkat bunga di Inggris harus lebih tinggi 3% dibanding dengan tingkat bunga di USA.

Sementara pada IFE, dijelaskan bahwa mata uang dengan tingkat bunga yang rendah akan menyebabkan apresiasi relatif terhadap mata uang dengan dengan tingkat bunga yang tinggi.

Sumber

Martoatmodjo, Soebari. (2016). PENERAPAN HUKUM SATU HARGA (LAW OF ONE PRICE) DALAM ARBITRAGE INTERNASIONAL. EKUITAS (Jurnal Ekonomi dan Keuangan). 5. 238. 10.24034/j25485024.y2001.v5.i3.1931.

Hady, Hamdy. (2004). Analisis Faktor-Faktor Determinasi Kurs Rupiah Berdasarkan Pendekatan Moneter. (Jurnal Bisnis Strategi Vol.13). file:///C:/Users/User/Downloads/14353-33926-1-SM%20(1).pdf