Apa yang dimaksud dengan Hukum Keuangan Negara?

dalam sebuah negara tentu saja memiliki anggaran belanja untuk negaranya sendiri. Oleh karena hal tersebut dibutuhkan pengaturan lebih lanjut agar keuangan dalam sebuah negara bisa dijalankan dengan baik.

pengaturan tersebut ada di dalam hukum keuangan negara, lantas apakah yang dimaksud dengan hukum keuangan negara itu sendiri?

Pengertian Hukum Keuangan Negara

Beberapa pengertian hukum keuangan negara menurut para ahli:

  • M. Ichwan berpendapat bahwa keuangan negara merupakan suatu rencana kegiatan yang dilakukan secara kuantitatif (dengan angka-angka di antaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang). yang akan dilaksanakan untuk masa depan, biasanya dalam satu tahun mendatang.

  • Geodhart memiliki pendapat bahwa keuangan negara adalah keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara berkala yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk dapat melaksanakan pengeluaran mengenai waktu tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut. Geodhart juga mengklasifikasikan uang negara sebagai berikut:
    a. periodik
    b. pemerintah sebagai pelaksananya
    c. pelaksanaan anggaran mencakup dua kewenangan, yaitu wewenang pengeluaran dan wewenang untuk mencari sumber pembiayaan
    d. bentuk anggaran negara yaitu berupa suatu undang-undang.

  • Glen A. Welsch berpendapat budget merupakan suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam sebuah periode terntu sebagai penunjuk atau blue print dalam periode tersebut.

  • John F. due menyatakan bahwa budget adalah suatu rencana keuangan untuk satu periode waktu tertentu. Government budget (anggaran belanja pemerintah) merupakan suatu pernyataan mengenai pengeluaran atau belanja yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data pengeluaran dan penerimaan yang sebenarnya untuk periode mendatang dan periode yang telah lampau. John F. Due mengklasifikasikan sebagai berikut:
    a. anggaran belanja yang memuat data keuangan mengenai pengeluaran dan penerimaan dari tahun-tahun yang lampau;
    b. jumlah yang diusulkan untuk tahun yang akan datang;
    c. jumlah perkiraan untuk tahun yang sedang berjalan;
    d. rencana keuangan tersebut untuk suatu periode tertentu.

  • Van Der Kemp berpendapat bahwa keuangan negara yaitu semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang maupun barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.

  • berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Ruang Lingkup Keuangan Negara

Ruang lingkup keuangan negara diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu terdiri dari:

  1. hak negara untuk melakukan pemungutan pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;
  2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  3. penerimaan negara;
  4. pengeluaran negara;
  5. penerimaan daerah;
  6. pengeluaran daerah;
  7. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisajkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
  8. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  9. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Negara

asas-asas umum pengelolaan keuangan negara yaitu terdiri dari:

  1. asas tahunan, adalah asas yang membatasi masa berlakunya suatu anggaran untuk satu tahun tertentu;
  2. asas universalitas, yaitu asas yang mewajibkan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam suatu dokumen anggaran;
  3. asas kesatuan, merupakan asas yang menghendaki agar semua pendapatan dan belanja daerah disajikan dalam suatu dokumen anggaran;
  4. asas spesialitas, yaitu asas yang mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terperinci secara jelas peruntukannya.

dalam penjelasan pasal 2 Undang-Undang Keuangan Negara terdapat asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah yang baik) dalam melakukan pengelolaan keuangan negara, yang terdiri dari:

  1. akuntabilitas berorientasi pada hasil, yaitu setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. profesionalitas, yaitu pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang ahli dalam bidangnya;
  3. proporsionalitas, yaitu pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proposional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
  4. keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu dalam pengelolaan keuangan negara mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independent.
  5. pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, yaitu memberikan kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independent.

dalam penerapan best practices (kaidah yang baik) dipengaruhi oleh prinsip-prinsip good governance (pemerintahan yang baik). Secara umum, karakter good governance meliputi:

  1. participatory,
  2. sustainable,
  3. legitimate dan aksesable bagi masyarakat,
  4. meningkatkan equity dan equality,
  5. mengembangkan sumber daya dan metode governance,
  6. meningkatkan keseimbangan,
  7. mentoleransi dan menerima perspektif-perspektif yang bermacam-macam,
  8. mampu memobilisasi sumberdaya untuk tujuan-tujuan sosial,
  9. memperkuat mekanisme-mekanisme asli (indigernous),
  10. beroperasi berdasarkan aturan hukum,
  11. efektif dan efisien dalam penggunaan sumber daya,
  12. melahirkan dan memerintahkan respect dan trust,
  13. accountable,
  14. mampu mendefinisikan dan mengambil keputusan bagi masalah-masalah nasional,
  15. enabling dan fasilitatif,
  16. dapat mengatasi isu-isu kontemporer, dan
  17. berorientasi pelayanan.

Prinsip-Prinsip Keuangan Negara

Pinsip-prinsip dalam penerapan keuangan negara yaitu meliputi:

  1. best practices pengelolaan keuangan negara;
  2. pemisahan segi keuangan negara dengan perbendaharaan negara guna memperjelas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara;
  3. anggaran berbasis prestasi kerja dengan kriteria pengendalian dan evaluasi kinerja;
  4. hubungan antara pemerintah pusat dan bank sentral secara jelas;
  5. transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara;
  6. saling uji (check and balances) dalam pelaksanaan anggaran;
  7. penataan alur menejemen keuangan negara untuk menekan kebocoran anggaran;
  8. adanya komite standar akuntansi pemerintahan sehingga pengelolaan keuangan negara didasarkan atas standar akuntansi pemerintahan secara internasional.

Sumber keuangan negara

sumber pendapatan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yaitu hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah.

Pengelolaan keuangan negara

Presiden selaku kepala pemerintahan memiliki kewenangan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. kekuasaan tersebut meliputi:

  • kewenangan umum
  • kewenangan khusus
    untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan tersebut, Sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh presiden diberikan kepada Menteri keuangan selaku pengelola fiscal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
    bidang pengelolaan fiscal meliputi fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
    selain itu, sesuai dengan adanya asas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan negara Sebagian diserhkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku pengelolaan keuangan daerah. Untuk mencapai kestabilan nilai rupiah, maka penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, serta pengaturan dan menjaga kelancaran sistem pembayaran akan dilakukan oleh bank sentral (bank Indonesia).
Referensi

Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mailinda Eka Yuniza, Hukum Administrasi Keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Nas Media Pustaka, Yogyakarta, 2018
Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, Grasindo, Jakarta, 2009
Abd. rachim, Barometer Keuangan Negara/Daerah, Penerbit Andi Offset, Yogyakarta, 2015
Dewi Erowati, Tata Kelola Keuangan Pemerintahan, Penerbit Qiara Media, Pasuruan, 2020