Hukum harta kekayaan adalah hukum yang mengatur hubungan antaran subjek hukum (manusia dan badan hukum) dengan objek hukum (kepentingan/belang), serta hubungan hukum yang timbul antar subjek hukum.
Objek hukum adalah kepentingan (belang) yang bernilai ekonomi
Apa yang dimaksud dengan Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht) ?