Apa yang dimaksud dengan Hukum diplomatik?

Hukum diplomatik

Hukum diplomatik merupakan cabang dari hukum kebiasaan internasional yang terdiri dari seperangkat aturan-aturan dan norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan dan fungsi para diplomat, termasuk bentuk-bentuk organisasional dari dinas diplomatik.

Apa yang dimaksud dengan Hukum diplomatik?

Istilah Diplomatik


Istilah diploma berasal dari bahasa Latin dan Yunani yang dapat diartikan sebagai surat kepercayaan. Perkataan diplomasi kemudian menjelma menjadi istilah diplomat, diplomasi, dan diplomatik.

Pada masa jayanya Kerajaan Romawi di Eropa dan Afrika Utara, untuk keperluan tentaranya, telah membangun jalan-jalan untuk mengamankan daerah-daerah kekuasaannya. Jalan-jalan tersebut sangat penting tidak hanya untuk keperluan militer, tetapi juga diperlukan oleh kaum pedagang pada masa itu. Pemerintah Kerajaan Romawi kemudian mengizinkan juga para pedagang tersebut untuk melintasi jalan-jalan yang mereka buat, asal menggunakan surat yang telah disediakan untuk itu. Surat yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Romawi itu disebut diploma.

Demikianlah para pedagang melintasi jalan-jalan melalui pos-pos tentara dengan membawa diploma. Diploma yang berbentuk metal (logam tipis) bundar yang diberi cap dan disebutkan keahlian/kepandaian serta bakat orang yang membawanya, dan orang yang membawa diploma itu disebut diplomat. Kemudian, diploma yang berbentuk logam tipis itu diganti dan disempurnakan menjadi passport ( to pass a port = izin untuk melintasi portal). Untuk mencegah kepalsuan keterangan yang tercantum dalam diploma ( passport ) itu, diadakanlah kantor-kantor perwakilan (disebut res diplomatica ) untuk memeriksa apakah paspor itu benar asli atau palsu. Kantor perwakilan dewasa ini lebih populer dikenal dengan sebutan kedutaan ( embassy ).

Pengertian Hukum Diplomatik


Berbicara mengenai pengertian Hukum Diplomatik, ternyata hingga kini belum terdapat keseragaman pendapat di antara para ahli hukum internasional. Umumnya para pakar tampaknya belum berusaha secara maksimal untuk memformulasikan batasan mengenai apa yang dimaksud dengan hukum diplomatik itu. Barangkali hal itu dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa pada hakikatnya hukum diplomatik ini tidak lebih hanya merupakan bagian dari hukum internasional publik, dan mempunyai sebagian sumber yang sama, seperti kebiasaan-kebiasaan internasional, dan konvensi-konvensi internasional (baik multilateral maupun bilateral) yang ada.

Namun harus kita akui bahwa apa yang ditulis oleh Eileen Denza mengenai Diplomatic Law, pada hakikatnya hanya menyangkut komentar terhadap Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik. Sementara itu, menurut Jon Osmanczyk:

“Hukum diplomatik merupakan cabang dari hukum kebiasaan internasional yang terdiri dari seperangkat aturan-aturan dan norma-norma hukum yang menetapkan kedudukan dan fungsi para diplomat, termasuk bentuk-bentuk organisasional dari dinas diplomatik.”

Untuk memahami pengertian “Hukum Diplomatik” memang tepat sekali jika membahas lebih lanjut mengenai pengertian “diplomasi” itu sendiri yang diberikan oleh Sir Ernest Satow, dan kawan-kawan seperti Quency Wright, Harold Nicolson, dan Ian Brownlie, sebagai berikut:

Diplomacy is the application of intellegence and tact to the conduct of official relations between the Governments of independent States, extending sometimes also to their relations with vassal States; or more briefly still, the conduct of business between States by peaceful means.”

Sementara Quency Wright dalam bukunya “ The Study of International Relations ”, memberi batasan “diplomasi” dalam dua cara, yaitu:

  1. The employment of tact, shrewdness, and skill in any negotiation or transaction;

  2. The art of negotiation in order achieve the maximum of costs, within a system of politics in which war is a possibility.

Batasan yang hampir sama bunyinya dengan definisi yang diberikan oleh Harold Nicolson, adalah batasan yang diberikan oleh Ian Brownlie dalam bukunya Principle of Public International Law , menyebutkan:

“… diplomacy comprises any means by which States establish or maintain mutual relations, communicate with each other, or carry out political or legal transactions, in each case through their authorized agents .”

Sedangkan menurut Harlod Nicolson, diplomasi itu adalah:

  • The management of internal relations by means of negotiation;
  • The method by which these relations are adjusted and managed by ambassadors and envoys;
  • The business or art of the diplomatist; and
  • Skills or address in the conduct of international intercourse and negotiation.

Berdasarkan berbagai batasan dan pengertian yang telah diutarakan di atas, dapat ditegaskan adanya beberapa faktor penting, yaitu:

  1. Adanya hubungan antarbangsa untuk merintis kerja sama dan persahabatan;

  2. Hubungan tersebut dilakukan melalui pertikaian misi diplomatik, termasuk para pejabatnya;

  3. Para pejabat diplomatik tersebut harus diakui staatusnya sebagai agen diplomatik; dan

  4. Para pejabat diplomatik itu dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan efisien, mereka perlu diberikan kekebalan dan keistimewaan diplomatik yang didasarkan atas aturan-aturan hukum kebiasaan internasional, serta konvensikonvensi internasional, dan persetujuan lainnya yang menyangkut hubungan diplomatik antarnegara.

Dengan demikian, pengertian Hukum Diplomatik pada hakikatnya merupakan ketentuan atau prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antarnegara yang dilakukan atas dasar prinsip persetujuan bersama secara timbal balik ( reciprocity principles ), dan ketentuan ataupun prinsip-prinsip tersebut dimuat dalam instrumeninstrumen hukum baik berupa piagam, statuta, maupun konvensi-konvensi sebagai hasil kodifikasi hukum kebiasaan internasional dan pengembangan kemajuan hukum internasional secara progresif.