Hukum Acara Pidana merupakan hukum formil yang berguna untuk mempertahankan hukum materiil yaitu hukum pidana. Agar hukum pidana dapat benar-benar dijalankan maka hukum acara pidana yang mempertahankan berlakunya hukum pidana. Hal itu juga yang dikatakan oleh A. Chanur Arrasjid bahwa:
“Hukum formil adalah hukum yang mengatur cara mempertahankan atau menjalankan peraturan-peraturan hukum materiil.”
Abdoel Djamali juga sependapat dengan Chanur Arrasjid mengatakan
“Hukum acara atau hukum formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Fungsinya menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum material melalui suatu proses dengan berpedomankan kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara.”
Hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pengertian hukum acara pidana, namun pengertian hukum acara pidana bisa didapatkan dari doktrin.
Beberapa ahli hukum memberikan pengertian tersebut. Van Bemmelen sebagaimana dikutip Mohammmad Taufik Makarao dan Suhasril mengatakan bahwa:
“Ilmu Hukum Acara Pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya dugaaan terjadi pelanggaran undang-undang pidana.
- Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
- Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
- Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pelaku dan kalau perlu menahannya.
- Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa Terdakwa ke depan hakim tersebut.
- Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
- Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
- Akhirnya, melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.”
Penjelasan mengenai hukum acara pidana juga dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo bahwa:
“Hukum pidana beserta hukum acara pidana ada yang menggolongkan ke dalam hukum publik, karena melindungi tata tertib masyarakat."
Perbedaannya dengan Hukum Pidana adalah Hukum Pidana merupakan peraturan yang menentukan tentang perbuatan yang tergolong perbuatan pidana. Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana, pelaku perbuatan pidana dapat dihukum dan macam- macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan pidana.
Hukum Acara Pidana disebut Hukum Pidana Formil (Formeel Strafrech), sedang Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil (Materieel Strafrecht). Jadi, Kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.
Hukum acara pidana juga memiliki tugas penting yang sejalan dengan tujuan hukum acara pidana. Hibnu Nugroho mengatakan bahwa:
“Tugas penting yang diemban oleh hukum acara pidana adalah memberikan bingkai yang menjadi garis merah kepada para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar tidak melampaui batas kewenangannnya, mengingat setiap pelaksanaan suatu penegakan hukum akan berkaitan langsung dengan pelanggaran HAM, terutama HAM bagi tersangka/Terdakwa.”
Dari uraian diatas dapat dimengerti bahwa Hukum Acara Pidana tidak semata-mata menerapkan Hukum Pidana. Akan tetapi lebih menitikberatkan pada proses dari pertanggungjawaban seseorang atau sekelompok orang yang diduga dan/atau didakwa telah melakukan perbuatan pidana.
Suatu aturan hukum yang dibuat pasti memiliki tujuan. Tujuan Hukum Acara Pidana sangat erat hubungannya dengan tujuan Hukum Pidana. Tujuan Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidaknya mendekati kebenaran materil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang tepat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Hukum Pidana memuat tentang rincian perbuatan yang termasuk perbuatan pidana, pelaku perbuatan pidana yang dapat dihukum, dan macam- macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana. Sebaliknya Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana proses yang ahrus dilalui aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggarnya.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa kedua hukum tersebut saling melengkapi, karena tanpa hukum pidana, hukum acara pidana tidak berfungsi. Sebaliknya tanpa hukum acara pidana, hukum pidana juga tidak dapat dijalankan (tidak berfungsi sesuai dengan tujuan).
Fungsi dari Hukum Acara Pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil, putusan hakim, dan pelaksanaan keputusan hakim. Menurut Yulies Tiena Masriani mengatakan bahwa:
“Fungsi Hukum Acara Pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil, putusan hakim dan pelaksanaan keputusan hakim.”
Kebenaran materiil yang merupakan kebenaran yang senyatanya didapatkan dengan pembuktian. Pembuktian merupakan ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usahanya mencari dan mempertahankan kebenaran. Keseluruhan pihak baik hakim, Terdakwa maupun penasihat hukum terikat pada ketentuan tata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang.
Selain itu hukum acara pidana memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah fungsi represif dan fungsi preventif. Fungsi represif dalam hukum acara pidana adalah adanya upaya untuk menegakkan ketentuan pidana dan melaksanakan hukum pidana. Penegakan ketentuan pidana berarti pemberian sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dalam hukum pidana terhadap suatu perbuatan pidana. Sementara fungsi preventif dalam hukum acara pidana adalah fungsi pencegahan dan upaya untuk mengurangi tingkat kejahatan. Fungsi preventif dalam hukum acara pidana ini dapat berjalan dengan baik apabila seluruh proses hukum acara pidaana dapat diselenggarakan dengan baik pula agar dapat mencegah terjadinya perbuatan pidana yang sama dalam masyarakat.
Referensi
- Mohammad Taufik Makarao dan Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
- Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
- Hibnu Nugroho, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Media Prima Aksara, Jakarta, 2012.
- Sangatta, 2013, Hukum Acara Pidana, http://www. http://statushukum.com.
- Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
- A. Chanur Arrasjid, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
- R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.