Apa yang dimaksud dengan hijab?

Hijab

Hijab adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti “penghalang”. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim, atau biasa disebut jilbab.

Untuk memahami lebih lanjut akan saya takwil dulu kata hijab.

  1. Ha حِ : ini bermakna suatu penghalang/pembatas

  2. Jim جَ : ini bermakna sesuatu yang memiliki nilai, yang tinggi, yang indah, yang agung.

  3. Alif ا : ini huruf tambahan, penguat huruf sebelumnya

  4. Ba بٍ : suatu bab/perkara/hal/sesuatu

Jadi hijab itu kalau saya takwilkan berarti sesuatu penghalang/pembatas yang menghalangi dari sesuatu hal yang bernilai tinggi.

Hijab menurut bahasa berasal dari kata Arab khajaba-yakhjubu- yakhjaaban yang artinya mendiinding atau menutupi. Berkaitan dengn makna hijab. Allah SWT berfirman dalam surat fusshilat ayat 5, yang artinya:

Mereka berkata: “Hati kami berada dalam tutupan (yang menutupi) apa yang kamu seru kami kepadanya dan telinga kami ada sumbatan dan antara kami dan kamu ada dinding, maka bekerjalah kamu; sesungguhnya kami bekerja (pula)”. Surat Fussilat Ayat 5

Ada beberapa arti hijab yang berbeda antara satu sama lain sesuai dengan lingkup bahasanya. Dalam tasawuf, hijab berarti sesuatu yang menutup hati seseorang, sehingga mata hatinya tidak dapat melihat realitas non empiris terutama rahasia Tuhan.

Dalam fiqih mawaris, hijab berarti ( kerabat dekat) yang menghalangi ahli waris lebih jauh untuk mendapatkan harta warisan. Hijab sering pula dipahami sebagai dinding penghalang yang membuat sesuatu tidak bisa berhubungan dengan sesuatu yang lain.

Hijab juga disebut sebagai satr , sebagai penghalang, yaitu menyembunyikan atau menghalangi dari pandangan orang lain dimana pada zaman sekarang dikenal dengan jilbab.

Hijab Menurut Istilah


Hijab menurut istilah adalah sekat yang menjadi penghalang wanita itu agar tidak tampak (terlihat) oleh laki-laki. Hijab yang dimaksud adalah kain penghalang , penutup atau pemisah wanita agar tidak tampak (terlihat oleh seorang laki-laki), pada era sekarang disebut juga jilbab yaitu busana wanita islam. Namun dalam ilmu islam hijab tidak terbatas pada jilbab saja, tetapi juga pada penampilan dan prilaku manusia setiap harinya. Adapun hijab menurut Istilah adalah sekat yang menjadi penghalang wanita agar tidak tampak (terlihat) oleh laki-laki.

Menurut Ibnu Manzur dalam Lisan Al-Arab , mengatakan hijab adalah sekat atau penghalang. Sebuah benda betul-betul menjadi sekat dan penghalang benda yang lain. Jadi sebuah benda dikatakan tertutup atau terhalang pendangannya bila benda tersebut berada di balik benda yang lain.

Hijab adalah tirai yang menutupi pandangan.

Dalam lisan Al-Arab, disebutkan menghijabi berarti menutupi sesuatu tersebut. Berhijab artinya menempelkan sesuatu dibalik tirai. Wanita yang berhijab berarti wanita yang dapat menutupi dirinya dengan sejenis tirai (tertutup). Jadi hijab adalah istilah atau nama sesuatu yang dapat menyembunyikan atau menutupi sesuatu. Apapun yang menjadi penghalang antara yang satu dengan yang lainnya disebut hijab.

Sedangkan menurut sebagian ulama berpendapat bahwa pengertian hijab identik dengan makna jilbab, jilbab sendiri mempunyai makna pakaian gamis atau pakaian yang lebar. Maksudnya adalah pakaian panjang berbentuk baju kurung yang longgar yang menutupi kepala, dada dan sebagainya (kecuali yang dibolehkan tampak).

Referensi :

  • Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Tasawuf (Yogyakarta: Amzah, 2005)
  • Munawar Khalil, Nilai Wanita (Solo: Romadhoni, 1994)
  • Departemen Agama, Ensiklopedi Islam (Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hove, 1992)
  • Abdul Rasul Abdul Hasan Al-ghaffar, Wanita Islam dan Gaya Hidup Modern (Bandung: Pustaka Hidayah, 1995).