Hari yang ditunjuk atau appointed day merupakan tanggal yang ditentukan dalam Undang-Undang Parlemen untuk mulai berlaku.
Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.
Hari yang ditunjuk atau appointed day merupakan tanggal yang ditentukan dalam Undang-Undang Parlemen untuk mulai berlaku.
Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.