Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya adalah hak asasi manusia yang terkait dengan aspek sosioekonomi dan budaya, seperti hak pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya.
-wikipedia-
Apa yang dimaksud dengan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya itu?
Hak- hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak-hak EKOSOB) adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi dan dipenuhi agar manusia terlindungi martabat dan kesejahteraannya.
Peran negara
Dalam deklarasi Wina 1993 menekankan tanggung jawab negara untuk melindungi dan menegakkan HAM, termasuk hak-hak EKOSOB. Penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, dituntut berperan aktif dalam melindungi dan memenuhi Hak-hak EKOSOB karena mereka yang secara efektif memiliki kewenangan menentukan alokasi sumber daya nasional.
Komitmen Indonesia dalam memenuhi Hak-hak EKOSOB
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasioanal tentang Hak-hak EKOSOB (International Covenant on Economic, social, and Cultural Right) pada Oktober 2005. Ratifikasi ini ditandai dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Dengan demikian, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya. Ada 143 negara yang meratifikasi kovenan tersebut, termasuk Indonesia.
Ratifikasi menuntut kewajiban kepada negara setahun setelahnya untuk menyesuaikan semuaaturan dengan Hak-hak EKOSOB dan dalam jangka waktu dua tahun setelah ratifikasi diharapkan menyerahkan laporan kepada komisi PBB untuk EKOSOB mengenai kemauan yang dicapai.
Hal-hal yang diatur dalam Kovenan ECOSOC
Bagian Pertama memuat hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Bagian Kedua memuat kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan Kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan.
Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya. Ada 143 negara yang meratifikasi kovenan tersebut, termasuk Indonesia.
Kovenan Hak Ekosob ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
Bagian pertama memuat hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Bagian kedua memuat kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan Kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan.
Bagian Ketiga memuat jaminan hak-hak warga yaitu:
Hak atas pekerjaan
Hak mendapatkan program pelatihan
Hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik
Hak membentuk serikat buruh
Hak menikmati jaminan sosial, termask asuransi sosial
Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan
Hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan
Hak terbebas dari kelaparan
Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi
Hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara cuma-cuma
Hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya
Bagian keempat memuat kewajiban negara untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan Hak-hak EKOSOB ke Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan EKOSOB.
Bagian kelima memuat Ratifikasi negara. Diantara banyak hak yang dimuat dalam Hak-hak EKOSOB, ada hak yang paling mendasar sebagai basis terpenuhinya Hak-hak EKOSOB, yakni Hak tas Pendidikan dan Kesehatan.