Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia atau (HAM)?


Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia atau (HAM) ?

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tugas Yang Maha Esa dan merupakan anugrah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Klasifikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia

Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mempunyai yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan HAM yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah kompetensi absolut pengadilan pidana, sesuai dengan pasal 4 yang berbunyi: “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.”

Dalam undang-undang tersebut, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Pada Pasal 7 berbunyi: “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

  • kejahatan genosida;
  • kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia melalui pengadilan Hak Asasi Manusia

Mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada pengadilan HAM, hukum acara yang digunakan atas pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam hukum acara pidana. Hal ini sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 26 tahun 2000 yang berbunyi: “Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.”

Hukum acara yang dimaksud dalam pasal 10 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM adalah KUHAP, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tentang Pelaksanaan KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981), beserta perundingan terkait, seperti yang mengenai polisi, jaksa, dan kekuasaan kehakiman. Hukum acara Pidana yang dimaksud di sini adalah proses pemeriksaan perkara melalui sistem peradilan pidana yang meliputi pemeriksaan pendahuluan (penyelidikan, penyidikan) dan penuntutan serta sidang pengadilan.

Bersarkan Pasal 18, penyelidik dalam penyelidikan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM dalam melaksanakan tugas penyelidikan dapat membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas anggota Komnas HAM dan unsur masyarakat.

Hak asasi manusia atau human rights merupakan hak dasar yang dimiliki manusia, hak ini pada sejatinya selalu melekat kepada manusia, dimana manusia juga telah dikaruniai akal pikiran dan hati nurani oleh tuhan[1]. Pengadaan HAM sendiri merupakan upaya untuk menjaga keselamatan eksistensi bagi manusia secara utuh melalui keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan juga kepentingan umum[2]. Dapat disimpulkan bahwa kepemilikan HAM dimiliki oleh manusia dikarenakan ia manusia, bukan merupakan suatu pemberian dari masyarakat ataupun negara. Dengan demikian HAM itu sejatinya tidaklah tergantung dari pengakuan manusia, masyarakat ataupun negara lain[3]. Upaya untuk menjunjung tinggi HAM serta menghormati dan melindungi merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki bersama antara individu, pemerintah dan juga negara[4].

Hak asasi manusia menurut berbagai ahli terkemuka apabila dijabarkan adalah sebagai berikut:

  • Miriam Budiarjo: Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia. Hak ini diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran serta kehadirannya di dunia dan di dalam kehidupan masyarakat. Hak asasi manusia tidaklah membedakan antara ras, agama, jenis kelamin, dan golongan. Hal ini karena hak asasi manusia memiliki sifat yang universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang haruslah dapat memperoleh kesempatan untuk berkembang yang sesuai dengan bakat serta cita-citanya [5].
  • Frans Magnis Suseno: HAM adalah sebuah sarana untuk melindungi manusia modern dari amcaman-ancaman yang sudah terbukti keganasannya. Hak-hak tersebut merupakan reaksi terhadap pengalaman atas terancamnya segi-segi kemanusiaan yang hakiki. Melalui hak asasi, maka tuntutan untuk menghormati martabat dari manusia mendapat rumusan operasional didalam Bahasa hukum dan politik [6].
  • Thomas Jefferson: HAM pada dasarnya merupakan kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh negara. Melainkan kebebasan ini diberikan oleh tuhan yang melekat kepada tiap-tiap eksistensi individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaan hak asasi manusia.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Apabila dibandingkan, maka ketiga definisi yang dikemukakan oleh para ahli diatas serta definisi hak asasi manusia yang diambil dari UU No 39 Tahun 1999 pada intinya sama-sama menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diberikan oleh tuhan. Hak tersebut bersifat universal, yang artinya tidak membeda-bedakan antara suku, ras dan agama. Tiap-tiap orang pun dituntut untuk menjunjung tinggi serta menghormati hak asasi manusia yang telah melekat sejak lahir. Menurut definisi-definisi yang telah dipaparkan diatas, hak asasi manusia juga digunakan sebagai sebuah sarana untuk melindungi manusia dari segala ketidakadilan yang dapat merugikan manusia atau merampas manusia dari haknya.

Apabila diteliti lebih dalam sejatinya dapat dilihat adanya suatu keterkaitan antara HAM (Hak Asasi Manusia) dengan hukum, hal tersebut apabila diuraikan secara lebih lanjut nampak pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal ini memiliki arti bahwa segala perbuatan masyarakat baik anggota masyarakat biasa maupun pejabat haruslah berlandaskan sebuah hukum, karena hukumlah yang berdaulat. Agar dapat ditegakkannya perlindungan dan pelaksanaan hak asasi manusia secara efektif di Indonesia, maka haruslah dibuat landasan hukumnya. Dengan ini, akan dirasa mustahil apabila hak asasi manusia tidaklah berhubungan dengan hukum, karena hukum dapat melindungi HAM dan menjamin penegakan serta penuntutan apabila dilanggar. Sejalan dengan hal ini Montesque berpendapat bahwa, negara hukum sejatinya memiliki tiga ciri pokok yaitu [7]:

  • Perindungan HAM;
  • Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara;
  • Membatasai kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.

Dengan ini maka dapat dilihat hubungan lainnya antara hukum dan hak asasi manusia, bahwa di dalam negara hukum sendiri perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan satu prinsip yang tidak bisa dilanggar. Terpampang jelas melalui pendapat Montesque bahwa perlindungan HAM merupakan keharusan, dan apabila dilanggar akan bertentangan dengan prinsip dasar dari negara hukum itu sendiri.

HAM selain memiliki keterkaitan dengan hukum, pada kenyataannya ia juga memiliki keterkaitan dengan demokrasi. Akan tetapi, untuk mengetahui bentuk hubungan antara demokrasi dengan hak asasi manusia, maka perlu untuk dimengerti terlebih dahulu mengenai demokrasi itu sendiri. Secara etimologis istilah demokrasi memiliki arti “pemerintahan oleh rakyat” ( demos yang artinya adalah rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan [8]. Demokrasi sendiri digambarkan sebagai suatu bentuk pemerintahan, yang dimana rakyat sejatinya berperan sebagai pemegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan serta kebijakan tertinggi di dalam peyelenggaraan serta pemerintahan suatu negara [9]. Lalu hubungan yang timbul antara demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) ialah berbentuk resiprokal, maksudnya hak asasi manusia akan terealisasi apabila pemerintahan negara tersebut berbentuk demokratis. Sejalan dengan hal ini, hak asasi manusia juga akan berdiri secara tegak di dalam pemerintahan yang demokratis.

Penerimaan negara yang demokratis secara luas juga ikut mendorong dan memperkuat dijunjung tingginya HAM. Konfrensi Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993 menjadi tonggak bersejarah bagi hubungan yang resiprokal antara HAM dan demokrasi. Di dalam Deklarasi Wina inilah untuk pertama kalinya demokrasi dan HAM dinyatakan secara eksplisit sebagai “entitas-entitas” yang saling bergantung dan memperkuat [10].

Referensi

[1] Suryadi Radjab, Dasar-Dasar Hak Asasi Manusia , PBHI, Jakarta, 2002, hlm 7.

[2] Susani Triwahyuningsih, Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia , dikutip dari Jurnal Hukum Legal Standing, Vol. 2, No. 2, September 2018, ISSN: 2580-8656, hlm 1.

[3] Ibid .

[4] A. Bazar Harapan, Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, CV. Yani’s, Jakarta, 2006, hlm 33-34.

[5] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1985, hlm 120.

[6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara , PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2014, hlm 345-346.

[7] Eko Hidayat, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia, Fakultas Syariah IAIN Raden Intang Lampung, hlm 86.

[8] Ellya Rosana, Negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, dikutip dari Jurnal TAPIs, Vol. 12, No. 1, Januari-Juni 2016, hlm 45.

[9] Ibid.

[10] Estika Sari, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, dikutip dari Jurnal DEMOKRASI, Vol. 2, No. 1, 2003, hlm 25.

1 Like