Apa yang dimaksud dengan Gharar?

Ekonomi Islam

Dalam ekonomi islam terdapat istilah Gharar. Gharar adalah jual beli yang lahirnya menarik, tetapi belum jelas diketahui dalamnya. Perdangan gharar adalah bisnis berbelit-belit dan tidak pasti, misalnya jual beli ikan atau burung sebelum ditangkap penjual.

Gharar adalah jual beli yang lahirnya menarik, tetapi belum jelas diketahui dalamnya. Perdangan gharar adalah bisnis berbelit-belit dan tidak pasti, misalnya jual beli ikan atau burung sebelum ditangkap penjual. Rasulullah mengharamkan penjualan gharar ini.

Diriwayatkan daripada Abdullah bin Umar r.a katanya: Dari Rasulullah SAW, bahwa baginda telah melarang jual beli habalul-habalah yaitu janin dalam kandungan

Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri r.a katanya: Rasulullah SAW telah melarang i muzabanah, yaitu jual-beli buah sebelum masak dan muhaqalah yaitu sewa kebun atau ladang dengan buahnya

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

Kata gharar mengandung arti penipuan atau penyesatan, tetapi juga berarti sesuatu yang membahayakan, risiko atau hazard. Menurut Maxime Rodinson, menyatakan dalam interpretasi dunia keuangan, gharar bisa diartikan sebagai ‘ketidakpastian’, risiko atau spekulasi’. Gharar seharusnya tidak dimaknai sama dengan konsep risiko secara luas. Praktik gharar adalah hal yang dilarang, namun bukan larangan untuk menghadapi risiko. Islam tidak menganjurkan seseorang untuk menghindari risiko. Bahkan, berurusan dengan risiko dalam perdagangan diakui dan didukung oleh Islam, karena risiko yang ada ditanggung bersama secara adil. Dengan kata lain, gharar mengacu pada transaksi yang belum jelas, yaitu transaksi yang dikondisikan pada situasi atau kondisi yang belum pasti. Terdapat 3 (tiga) ayat dalam al-Qur’an yang melarang perjudian (maysir),y ang meliputi semua permainan untung-untungan (spekulasi) (al-Baqarah (2): 219, al-Maidah (5): 90, dan al-Maidah (5): 91). Secara singkat dapat dikatakan bahwa larangan praktik gharar dianalogikan dengan larangan terhadap minum minuman keras (khamr). Alasan utama pelarangan terhadap judi adalah karena dapat menyebabkan permusuhan dan mengacaukan orang-orang beriman untuk beribadah.

Hadis memperluas pengertian gharar sehingga mencakup transaksi-transaksi perdagangan yang mengandung ketidakpastian. Diantara hadis-hadis yang signifikan adalah sebagai berikut.

  1. Nabi melarang suatu jual beli seperti melempar kerikil (batu) (penjualan dari objek yang dipilih atau yang ditentukan seperti melemparkan suatu kerikil atau batu) dan jual beli gharar.
  2. Jangan membeli ikan yang masih dilaut, karena hal tersebut adalah gharar.
  3. Nabi melarang jual beli buah-buahan yang masih belum tumbuh.
  4. Nabi melarang jual beli apa saja yang masih berada dalam kandungan (rahim), jual beli isi susu perah (udder), jual beli budak ketika ia pergi, dan jual beli ‘hasil dari seorang penyelam’ (darbat al-gha’ adalah : jual beli lebih dulu atas hasil selaman penyelam).
  5. Barangsiapa yang membeli makanan, tidak boleh menjualnya sampai ia mempunyai kepemilikan secara sempurna.
  6. Barang siapa membeli makanan, seharusnya tidak menjualkannya sampai ia menimbang barang tersebut.
  7. Nabi melarang penjualan buah anggur sampai menjadi hitam, dan penjualan bulir
    pada sampai keras

Ibn ‘Abidin mendefinikan gharar sebagai “keraguan atas wujud fisik dari objek akad (mabi’). Mazhab Dhairi, Ibn Hazm mengatakan: “unsur gharar dalam jual beli adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh pembeli apa yang ia beli dan penjual apa yang ia jual”. Imam Sarkhasi: “gharar adalah sesuatu yang akibatnya tidak dapat diprediksi”, dan ini merupakan mayoritas pendapat para fuqaha (Al-Shidiq M. AlAmin al-Dharir: 1993). Berdasarkan Hadis diatas, Frank Vogel, membuat peringkatan gharar berdasarkan kategori tingkat risiko: spekulasi murni, perolehan yang belum pasti dan ketidaktepatan.