Apa yang dimaksud dengan gangguan fungsi paru-paru?

Beberapa waktu nilai fungsi paru menetap (stasioner) kemudian menurun secara gradual (pelan-pelan), biasanya umur 30 tahun sudah mulai terjadinya penurunan. Selanjutnya, nilai fungsi paru (KVP = Kapasitas Vital Paksa dan VEP1 = Volume Ekspirasi Paksa pada satu detik pertama) mengalami penurunan rerata sekitar 20 ml setiap pertambahan satu tahun umur individu. Apa yang dimaksud dengan gangguan fungsi paru-paru?

Gangguan funsi paru-paru


Pada individu normal terjadi perubahan nilai fungsi paru secara fisiologis sesuai dengan perkembangan umur dan pertumbuhan parunya ( lung growth ). Mulai pada fase anak sampai kira-kira umur 22 – 24 tahun terjadi pertumbuhan paru sehingga pada waktu itu nilai fungsi paru semakin besar bersamaan dengan pertambahan umur. Gangguan fungsi ventilasi paru merupakan berkurangnya jumlah udara yang masuk ke dalam paru dari keadaan normal. Gangguan fungsi ventilasi paru yang utama, diantaranya yaitu:

  1. Restriksi, yaitu terjadinya gangguan pengembangan paru. Parameter yang digunakan untuk mengetahui keadaan restriksi, yaitu kapasitas vital dan kapasitas vital paksa. Gangguan restriksi terjadi apabila nilai KVP < 80%.

  2. Obstruksi, yaitu terjadinya perlambatan aliran udara ekspirasi. Penurunan aliran udara mulai dari saluran napas bagian atas sampai bronkiolus berdiameter kurang dari 2 mm ditandai dengan penurunan VEP1, VEPl/KVP, kecepatan aliran udara pada ekspirasi. Parameter nilai obstruksi didapatkan dari hasil perbandingan nilai VEP1 dengan KVP < 75%. Pemeriksaan VEP1 dan rasio VEP1/KVP merupakan pemeriksaan yang standar, sederhana, dapat diulang dan akurat untuk menilai obstruksi saluran napas.

  3. Kombinasi obstruksi dan restriksi ( Mixed ), terjadi juga karena proses patologi yang mengurangi volume paru, kapasitas vital dan aliran, yang juga melibatkan saluran napas. Rendahnya VEPl/KVP (%) merupakan suatu indikasi obstruktif saluran napas dan kecilnya volume paru merupakan suatu indikasi penyempitan saluran paru.

Uji Fungsi Paru

Kegunaan pemeriksaan fungsi paru, yaitu untuk mendeteksi penyakit paru, gangguan pernapasan sebelum bekerja, kemudian secara berkala selama kerja untuk menemukan penyakit secara dini serta menentukan apakah seseorang mcmpunyai fungsi paru normal, restriksi, obstruksi atau bentuk campuran ( mixed ). Tujuan epidemiologis diantaranya untuk menilai bahaya di tempat kerja dan mendapatkan standar bahaya pajanan debu terhadap kapasitas fungsi paru. Pengujian Faal Paru (fungsi paru) salah satunya dengan melakukan pemeriksaan spirometri. Pemeriksaan spirometri dilakukan untuk mengukur objektif faal paru dengan menggunakan alat spirometer. Pemeriksaan spirometri ini dilakukan dengan mengukur volume paru statik dan dinamik, serta menilai perubahan dan gangguan faal paru.

Indikasi

  • Evaluasi pada perokok yang berumur >40 tahun Penderita batuk kronik

  • Penderita seak napas tanpa memandang penyebab

  • Penderitas rasa berat di dada ( chest tightness ) saat latihan ( exercise ) dengan atau tanpa batuk

  • Pasien asma, PPOK, dan SOPT dalam keadaan stabil, untuk mendapatkan nilai dasar

  • Pasien asma, PPOK dan SOPT setelah pemberian bronkodilator untuk melihat efek pengobatan

  • Penderajatan asma akut

  • Pasien yang akan menjalani tindakan bedah dengan anestesi umum Pasien yang akan dilakukan reseksi paru

  • Pemeriksaan berkala untuk melihat progresivitas penyakit, yaitu asma tiap 6 bulan sekali dan PPOK 3 bulan sekali

  • Pekerja yang terpajan debu atau bahan kimia di tempat kerja

  • Mengetahui kecacatan atau ketidakmampuan untuk kepentingan rehabilitasi, asuransi, alas an hokum dan militer.

Pengujian Faal Paru (fungsi paru) salah satunya dengan melakukan pemeriksaan spirometri. Pemeriksaan spirometri dilakukan untuk mengukur objektif faal paru dengan menggunakan alat spirometer. Pemeriksaan spirometri ini dilakukan dengan mengukur volume paru statik dan dinamik, serta menilai perubahan dan gangguan faal paru.

Kontra Indikasi

  • Absolute
  • Tidak ada
  • Relatif
  • Batuk darah, pneumotoraks, status kardiovaskuler tidak stabil, infark miokard baru atau emboli paru, aneurisma serebri, dan pascabedah mata.
1 Like