Apa yang dimaksud dengan Fulltime?

Adalah jenis waktu kerja yang mengharuskan karyawan bekerja sesuai anjuran pemerintah yakni 7 hingga 8 jam sehari atau lima hari seminggu dengan total waktu bekerja selama 40 jam perminggu.

Referensi

Medlik,S. (2003). Dictionary of Travel,Tourism and Hospitality. Third Edition-Butterworth Heinemann