Apa yang dimaksud dengan Federalisme Dunia (World Federalism)?

federalisme dunia

Federalisme adalah sebuah konsep politik di mana sekelompok anggota terikat bersama-sama melalui perjanjian (Latin: foedus, perjanjian) dengan kepala perwakilan pemerintahan. Istilah “federalisme” juga digunakan untuk menggambarkan suatu sistem pemerintahan di mana kedaulatan secara konstitusional dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintahan unit politik konstituen (seperti negara bagian atau provinsi).

Federalisme adalah sistem berdasarkan aturan demokratis dan lembaga-lembaga di mana kekuasaan untuk memerintah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/negara bagian, menciptakan apa yang sering disebut federasi.

Apa yang dimaksud dengan federalisme dunia (world federalism)?

Federalisme merupakan salah satu sistem pemerintahan yang telah diterapkan di beberapa negara di dunia dan latarbelakang negara-negara untuk menerapkan sistem pemerintahan ini berangkat dari keinginan koloni-koloni untuk membentuk suatu pemerintah pusat yang dapat menangani masalah-masalah yang berskala nasional.

Menurut William Riker, yang menjadi alasan untuk mendirikan suatu negara federal adalah adanya “common enemy yaitu ancaman akan keamanan wilayah yang berasal dari luar. Keputusan bersama untuk membentuk suatu entitas politik yang lebih besar bertujuan agar dapat mengatasi “common enemy” tersebut yang tidak bisa diatasi apabila masing-masing koloni/negara kecil tersebut berdiri sendiri-sendiri. Selain itu, motif ekonomi juga menjadi faktor yang menjadi dasar pembentukan suatu pemerintahan yang lebih besar/pemerintahan federal sehingga dapat mengakomodasi kepentingan tersebut.

Terbentuknya pemerintah federal diharapkan dapat menghilangkan batas-batas wilayah yang menghambat perdagangan. Akan tetapi disaat yang bersamaan, tidak ingin terjadi suatu kekuasaan menjadi sangat terpusat yang akan mengganggu atau melampaui kedaulatan koloni-koloni/negara-negara kecil yang telah ada sebelumnya.

Federalisme sendiri merupakan suatu bentuk kompromi dari sistem pemerintahan yang sudah ada sebelumnya yaitu unitary system dan confederation.

Bentuk pemerintahan tersebut memiliki kelemahan-kelemahan dan kelebihan-kelebihan yang ingin digabungkan sesuai dengan karakteristik negara yang menganutnya, seperti karakteristik wilayah, sosial masyarakat, latarbelakang sejarah.

Oleh karena itu federalisme dunia dapat diartikan sebagai dunia federal dimana beberapa negara bergabung dalam satu “pemerintahan” pusat untuk menangangi “musuh bersama” dan masalah-masalah yang bersifat internasional.