Apa yang dimaksud dengan faktor produksi tanah?

Produksi

Faktor produksi tanah mutlak harus ada pada setiap proses produksi. Apa yang dimaksud dengan faktor produksi tanah?

Faktor produki tanah disini bukanlah sekedar tanah untuk ditanami atau untuk ditinggali saja, tetapi termasuk pula di dalamnya segala sumber daya alam (natural resources). Itulah sebabnya faktor produksi ini sering kali disebut dengan sebutan natural resources di samping itu juga sering disebut land.

Dengan demikian, istilah tanah atau land maksudnya adalah segala sesuatu yang bisa menjadi faktor produksi dan berasal atau tersedia di ala mini tanpa usaha manusia, yang antara lain meliputi :

  • Tenaga penumbuh yang ada di dalam tanah, baik untuk pertanian, perikanan maupun pertambangan.

  • Tenaga air, baik untuk pengairan, pengaraman, maupun pelayaran, misalnya air dipakai sebagai bahan pokok oleh perusahaan air minum.

  • Ikan dan mineral, baik ikan dan mineral darat (sungai,danau,tambak) maupun ikan dan mineral laut.

  • Tanah yang di atasnya didirikan bangunan.

  • Living stock , seperti ternak dan binatang-binatang lain yang bukan ternak.

Arti istilah tanah ( land) maupun sumber daya alam ( natural resources ) disini adalah segala sumber asli yang tidak berasal dari kegiatan manusia dan bisa diperjual belikan.