Apa yang dimaksud dengan Diplomasi?

Diplomasi

Apa yang dimaksud dengan Diplomasi ?

Secara etimologis, diplomasi berasal dari kata bahasa Yunani “ diploun ”. Kata diploma lebih dekat artinya dengan duplikasi yang berarti menggandakan atau melipat dua. Kata diploma juga erat kaitannya dengan duplicity atau duplikasi, yang berarti sengaja menipu atau bermuka dua, seperti budaya orang Bulgaria yang berkata sambil menggelengkan kepala. Selanjutnya, kata diploma juga menunjukan arti naskah atau dokumen yang dilubangi dan disimpan di kantor pemerintah, dan kemudian kata diplomasi diartikan sebagai pekerjaan orang yang menyimpan dokumen .

Menurut Nicholson, pada masa Kekaisaran Romawi semua paspor yang melewati jalan milik negara dan surat-surat jalan dicetak pada piringan logam dobel, dilipat dan dijahit jadi satu dalam cara yang khas. Surat jalan logam ini disebut “diplomas”. Selanjutnya kata ini berkembang dan mencakup pula dokumen-dokumen resmi yang bukan logam, khususnya yang memberikan hak istimewa tertentu atau menyangkut perjanjian dengan suku bangsa asing di luar bangsa Romawi. Karena perjanjian-perjanjian ini semakin bertumpuk, arsip kekaisaran menjadi beban dengan dokumen-dokumen kecil yang tak terhitung jumlahnya yang dilipat dan diberikan dalam cara khusus. Oleh karena itu dirasa perlu untuk mempekerjakan seseorang yang terlatih untuk mengindeks, menguraikan dan memeliharanya. Isi surat resmi negara yang dikumpulkan, disimpan di arsip, yang berhubungan dengan hubungan internasional, dikenal pada zaman pertengahan sebagai diplomaticus atau diplomatique . Siapa pun yang berhubungan dengan surat-surat tersebut dikatakan sebagai milik res diplomatique atau bisnis diplomatik.

Selain itu, Harold Nicolson lebih menitikberatkan pengertian diplomasi pada aspek kebijakan luar negeri, bernegosiasi, dan jalan ke luar dalam menyelesaikan konflik dan perselisihan melalui negosiasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Umum Bahasa Indonesia, diplomasi berarti urusan dalam penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dengan negara lain, atau urusan kepentingan sebuah negara dengan perantaraan wakil-wakilnya di negara lain. Diplomasi juga berarti pengetahuan dan kecakapan dalam membina hubungan antara satu negara dengan negara lain .

Menurut Webster Dictionary dalam Shoelhi, diplomasi berarti seni dan praktik dalam melakukan perundingan antar bangsa, atau keterampilan mengelola segala urusan luar negeri tanpa menimbulkan permusuhan. Menurut Oxford Dictionary dalam Shoelhi mengartikan diplomasi sebagai manajemen hubungan internasional melalui negosiasi; hubungan ini diselaraskan dan diatur duta besar dan para wakil negara; diplomasi merupakan bisnis atau seni para diplomat.

Menurut The Chamber’s Twentieth Century Dictionary , diplomasi adalah “ the art of negotiation, especially of treaties between states; political skill ” (seni berunding, khususnya tentang perjanjian di antara negara-negara; keahlian politik). Di sini, yang pertama menekankan pada kegiatannya sedangkan yang kedua meletakkan penekanan pada seni berunding. Menurut The Advanced Learner’s Dictionary of Current English dalam Shoelhi , diplomasi diartikan sebagai keterampilan dalam membuat pengaturan-pengaturan atau kepintaran dalam berurusan dengan orang lain sehingga mereka tetap bersahabat dan bersedia membantu. Dalam hubungan antar negara, diplomasi bukan saja menunjuk pada pemeliharaan persahabatan dan kesediaan untuk membantu, melainkan juga kesediaan untuk setuju. Lebih lanjut, menurut kamus berbahasa Inggris ini, diplomasi berarti pengelolaan hubungan antar bangsa, atau (keterampilan dalam) pengelolaan urusan-urusan negara oleh wakil-wakilnya di luar negeri berdasarkan petunjuk yang diberikan departemen luar negeri. Secara terminologis, menurut Lord Strang dalam Shoelhi, sejak abad XVIII diplomasi mempunyai arti pekerjaan yang terkait dengan hubungan luar negeri atau pelaksanaan politik luar negeri, dan diploma diartikan sebagai surat kepercayaan bagi wakil resmi sebuah pemerintah negara.

Lebih lanjut, Lord Strang menyatakan bahwa diplomasi merupakan pelaksanaan hubungan antar pemerintah berbagai negara melalui wakil-wakil tetap yang ditunjuk untuk itu yang berdomisili di negara tempat ia ditugaskan. Kluber dalam Shoelhi memberi definisi diplomasi dengan menitik beratkan aspek seni berkomunikasi. Menurut Kluber, diplomasi adalah seluruh pengetahuan serta dasar-dasar yang diperlukan untuk melaksanakan aneka urusan resmi antar negara. Dalam definisi ini, diplomasi mencakup kegairahan pencetusan ide mengenai pengelolaan masalah internasional, pengendalian hubungan luar negeri, pengelolaan pertukaran informasi, baik dalam situasi damai maupun dalam keadaan permusuhan (perang).

Menurut Schmelzing dalam Shoelhi dalam bukunya Systematischer Grundriss des Volkerrechts memberikan batasan tentang diplomasi sebagai ilmu mengenai hubungan-hubungan serta kepentingan-kepentingan resmi negara di luar negeri; diplomasi juga menunjuk pada kehendak bangsa dan negara untuk menjalin hubungan dalam berbagai hal dengan negara-negara dan melakukan perundingan-perundingan yang terkait dengan hal itu, baik yang disepakati secara lisan maupun secara tertulis. KM Panikkar dalam bukunya The Principle and Practice of Diplomacy menyatakan diplomasi dalam hubungannya dengan politik internasional, adalah seni mengedepankan kepentingan suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain. Svarlien mendefinisikan diplomasi sebagai seni dan ilmu perwakilan negara dan perundingan. Ivo D. Duchacek berpendapat bahwa diplomasi biasanya didefinisikan sebagai praktek pelaksanaan politik luar negeri suatu negara dengan cara negosiasi dengan negara lain.

Dari banyaknya pendefinisian terhadap diplomasi diatas, diplomasi mengisyaratkan adanya hubungan yang terjalin, dimana hubungan ini diwakilkan oleh wakil-wakil yang didelegasikan dalam perundingan-perundingan yang dilakukan. Banyak yang dapat dilakukan dengan berdiplomasi, salah satunya diplomasi dapat digunakan dalam meyelesaikan sebuah konflik. Dimana dengan diplomasi ini penyelesaian konflik dilakukan dengan cara meresolusi konflik tersebut, sehingga dengan diplomasi ini konflik diharapkan dapat berubah menjadi perdamaian dimana ini dicapai tanpa melakukan peperangan atau menggunakan kekuatan militer.

Pada hakikatnya, resolusi konflik dapat diartikan sebagai istilah komprehensif yang mengimplikasikan bahwa sumber konflik yang dalam berakar akan diperhatikan dan diselesaikan . Sedangkan Askandar dalam Purnama Putra menyatatakan, resolusi konflik dijalankan untuk memberikan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak, meskipun akhirnya dalam mekanisme yang dijalankan ada pihak yang mengalah atu dikalahkan. Pendapat Neo Marxist dan pemikiran radikal lainya dalam Miall , melihat resolusi konflik sebagai upaya untuk mendamaikan benturan kepentingan yang sebenarnya tidak dapat direkonsiliasikan, gagal dalam menjelaskan pertikaian yang tidak seimbang dan tidak adil, karena dianggap tidak mempunyai analisis memadai dalam perspektif kultur budaya dan nilai lokal yang ada.

Menurut Peter Wallensteen definisi resolusi konflik mengandung tiga unsur penting. Pertama, adanya kesepakatan yang biasanya dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani dan menjadi pegangan selanjutnya bagi semua pihak. Kesepakatan juga bisa dilakukan secara rahasia atas permintaan pihak-pihak yang bertikai dengan pertimbangan tertentu yang sifatnya sangat subyektif. Kedua, setiap pihak menerima atau mengakui eksistensi dari pihak lain sebagai subyek. Sikap ini sangat penting karena tanpa itu mereka tidak bisa bekerjasama selanjutnya untuk menyelesaikan konflik secara tuntas. Ketiga, pihak-pihak yang bertikai juga sepakat untuk menghentikan segala segala aksi kekerasan sehingga proses pembangunan rasa saling percaya bisa berjalan sebagai landasan untuk transformasi sosial, ekonomi, dan politik yang didambakan.

Dalam kajian tentang diplomasi dan resolusi konflik di atas, saat ini bukan hanya menjadi dominasi sutau negara. Keterlibatan aktor di luar negara (NGO) menjadi sangat relevan di era globalisasi ini, dimana ketika sekat-sekat antar negara menjadi tidak memiliki batas antar satu dengan lainnya. Sehingga, NGO dalam kurun waktu terakir ini, menjadi aktor yang sering terlibat dalam kegiatan diplomasi dengan resolusi konflik dalam menyelesaikan konflik di suatu wilayah. Oleh karena itu, keterlibatan NGO dalam kegiatan diplomasi dengan resolusi konflik menjadi amat penting di era yang global ini.

Definisi Diplomasi

Diplomasi adalah salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kepentingan nasional suatu negara. Melalui diplomasi ini bertujuan untuk membangun citra diri suatu negara. Dalam hubungan antar negara, pada umumnya diplomasi dilakukan sejak tingkat paling awal sebuah negara hendak melakukan hubungan bilateral dengan negara lain hingga keduanya mengembangkan hubungan selanjutnya. Hubungan antar negara ini bersifat resmi, sehingga juga membutuhkan perwakilan resmi dari negara yang bersangkutan. Perwakilan resmi dipilih oleh negara itu sendiri tanpa ada campur tangan pihak lain atau negara lain. Diplomasi antar negara dapat mencakup seluruh proses hubungan luar negeri, baik merupakan pembentukan kebijakan luar negeri dan terkait pelaksanaannya. Diplomasi dikatakan juga mencakup teknik operasional untuk mencapai kepentingan nasional di luar batas wilayah yuridiksi. Ketergantungan antar negara yang semakin tinggi yang kemudian menyebabkan semakin banyak jumlah pertemuan internasional dan konferensi internasional yang dilakukan sampai saat ini.

Diplomasi juga diartikan sebagai suatu relasi atau hubungan, komunikasi dan keterkaitan. Selain itu diplomasi juga dikatakan sebagai proses interaktif dua arah antara dua negara yang dilakukan untuk mencapai poltik luar negeri masing-masing negara. Diplomasi dan politik luar negeri sering diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dikatakan demikian karena politik luar negeri adalah isi pokok yang terkandung dalam mekanisme pelaksanaan dari kebijakan luar negeri yang dimiliki oleh suatu negara, sedangkan diplomasi adalah proses pelaksanaan dari politik luar negeri. Oleh karena itu baik diplomasi dan politik luar negeri saling berkaitan dan mendukung satu sama lain.

Seiring dengan adanya saling ketergantungan antara suatu negara dengan negara lain, diplomasi terus mengalami perkembangan. Dalam kegiatan diplomasi salah satu proses yang sering dilakukan adalah dengan menggunakan cara negosiasi disamping bentuk kegiatan diplomasi lainnya, seperti pertemuan, kunjungan, dan perjanjian-perjanjian. Oleh karena itu negosiasi merupakan salah satu teknik dalam diplomasi untuk menyelesaikan perbedaan secara damai dan memajukan kepentingan nasional suatu negara.

Sir Ernest Satow dalam bukunya, guide to diplomati Practice memberikan karakterisasi terkait tata cara diplomasi yang baik. Sir Ernest Satow mengatakan bahwa diplomasi adalah “ the application of intelligence and tact to conduct of official relations between the government of independent states “.

Diplomasi menjadi bagian yang sangat penting untuk dijadikan salah satu solusi atau jalan keluar untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Diplomasi dilakukan untuk mencapai suatu kepentingan nasional suatu negara. Meskipun diplomasi berhubungan dengan aktivitas-aktivitas yang damai, dapat juga terjadi di dalam kondisi perang atau konflik bersenjata karena tugas utama diplomasi tidak hanya manajemen konflik, tetapi juga manajemen perubahan dan pemeliharaannya dengan cara melakukan persuasi yang terus menerus di tengah-tengah perubahan yang tengah berlangsung.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa diplomasi adalah perpaduan antara ilmu dan seni perundingan atau metode untuk menyampaikan pesan melalui perundingan guna mencapai tujuan dan kepentingan negara yang menyangkut bidang politik, ekonomi, perdagangan, sosial, budaya, pertahanan, militer, dan berbagai kepentingan lain dalam bingkai hubungan internasional.

Suatu negara untuk dapat mencapai tujuan dan diplomatiknya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Menurut Kautilya, yaitu dalam bukunya Kautilya’s concept of diplomacy : a new interpretation bahwa tujuan utama diplomasi yaitu pengamanan kepentingan negara sendiri. Dapat dikatakan bahwa tujuan diplomasi merupakan penjaminan keuntungan maksimum negara sendiri. Selain itu juga terdapat kepentingan lainnya, seperti ekonomi, perdagangan dan kepentingan komersial, perlindungan warga negara yang berada di negara lain, pengembangan budaya dan ideologi, peningkatan prestise bersahabat dengan negara lain, dan lain-lain.

Suatu negara untuk memulai atau melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain terdapat tata cara yang mengaturnya, tata cara tersebut diatur di dalam Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik yang digunakan sebagai acuan dasar hukum kediplomatikan dan konvensi tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya tentang Hal Memperoleh Kewarganegaraan. Dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tersebut diharapkan dapat memperlancar tugas masing-masing instansi yang berkepentingan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina tersebut. Dengan kata lain hal tersebut dapat dijadikan petunjuk bagi pemerintah Indonesia dalam membantu kelancaran pelaksanaan diplomasi Indonesia terhadap negara lain.

Selain hubungan-hubungan diplomatik yang telah diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 terdapat pula konvensi mengenai hubungan konsuler yang diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963. Hukum kekonsulan terbentuk melalui berbagai jaringan perjanjian bilateral antar negara. Hal tersebut terakhir tertuang dalam Vienna Convention on Consular Relation, 1963 dan mulai berlaku tanggal 19 Maret 1967 setelah diratifikasi oleh sejumlah negara peserta seperti yang disyaratkan.

Meskipun telah ada konvensi tersebut, namun tidak berarti perjanjian-perjanjian bilateral yang sudah ada tidak berlaku lagi, sama sekali tidak benar. Keabsahan dipertegas dalam mukadimah Konvensi yang antara lain berbunyi:“ Affirming that rules of customary Internasional Law continues to govern matters not expressly regulated by the provisions of the present Convention “.

Sesuatu yang dibenarkan oleh Vienna Convention on Consuler Relations, 1963 yang diuraikan pada ayat 3 yang berbunyi : “ Consular functions are exercised by consular post. They are also exercised by diplomatic missions in accordance with the provisions of the present convention “.

Suatu negara penerima yang belum terdapat perwakilan diplomatik, maka kedudukan dan fungsinya dapat digantikan oleh perwakilan konsuler, begitu juga sebaliknya. Karena dalam hal ini, perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler pada hakikatnya sama.

Namun dalam beberapa aspek terdapat perbedaan diantara keduanya. Namun secara garis besar antara perwakilan diplomatik dan konsuler tetap sama yang dimana kesamaan tersebut akan penulis uraikan sebagai berikut:

  • Kedua jenis perwakilan, baik perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler merupakan perwakilan luar negeri sebuah negara yang sama. Perbedaanya terletak pada tingkat hubungan dengan negara setempat. Jika perwakilan diplomatik hubungannya dengan pemerintah pusat, maka hubungan perwakilan konsuler adalah dengan pemerintah daerah setempat, ditempat perwakilan itu berkedudukan.
  • Umumnya para diplomat dan konsul mempunyai tingkat pendidikan permulaan yang sama seperti yang dipersyaratkan, begitu pula pendidikan-pendidikan jenjang selanjutnya.

Inti dari diplomasi adalah kesediaan untuk memberi dan menerima guna mencapai saling pengertian antara dua negara (bilateral) atau beberapa negara (multilateral). Diplomasi biasanya dilakukan secara resmi antar pemerintah negara, namun bisa juga secara tidak resmi melalui antar lembaga informal atau antar penduduk atau antar komunitas dari berbagai negara yang berbeda. Idealnya, diplomasi harus memberikan hasil berupa pengertian yang lebih baik atau persetujuan tentang suatu masalah yang dirundingkan.

Ada berbagai ragam diplomasi, yaitu:

  • Diplomasi Boejuis-Sipil, merupakan diplomasi yang dalam penyelesaian permasalahan lebih mengutamakan cara-cara damai melalui negosiasi untuk mencapai tujuan (win-win solution).
  • Diplomasi demokratis, yaitu diplomasi yang berlangsung secara terbuka dan memperhatikan suara rakyat.
  • Diplomasi totaliter, merupakan diplomasi yang lebih menonjolkan peningkatan peran negara (pemujaan patriotism dan loyalitas kepada negara berapa pun harga pengorbanannya). Diplomasi ini marak pada fasisme Italia, fasisme Spanyol, dan nazi Jerman.
  • Diplomasi Preventif, biasanya diluncurkan ketika masyarakat menghadapi suasana genting yang akan memunculkan konflik besar atau pecah perang.
  • Diplomasi Provokatif, bertujuan untuk menyudutkan posisi suatu negara untuk menimbulkan sikap masyarakat internasional agar menentang politik suatu negara.
  • Diplomasi Perjuangan, diperlukan saat negara mengahadapi situasi genting untuk mempertahankan posisinya dalam memperjuangkan hak-hak untuk mengatur urusan dalam negerinya dan menghindari campur tangan negara lain.
  • Diplomasi Multilajur (Multitrack Diplomasi), merupakan diplomasi total yang dilakukan Indonesia dimana penggunaan seluruh upaya pada aktor dalam pelaksanaan poltik luar negeri.
  • Diplomasi Publik (Softpower Diplomacy), diplomasi ini menekankan gagasan alternatif penyelesaian masalah melalui pesan-pesan damai, bukan melalui provokasi, agitasi atau sinisme.

Dalam sebuah diplomasi, teknik negosiasi itu sendiri dibutuhkan. Tentu dalam hal dibutuhkan orang-orang yang memang ahli dan pintar dalam melakukan negosiasi. Sehingga dalam setiap momen diplomasi Indonesia dapat mencapai apa yang menjadi tujuan politik luar negeri. Tak hanya dengan negosiasi, cara atau strategi yang bisa dilakukan dalam mencapai sebuah diplomasi yang baik, sebuah negara bisa melakukan perundingan, penandatangan perjanjian dan lain sebagainya. Diplomasi juga dapat dilakukan secara bilateral atau antara kedua belah negara atau diplomasi multilateral dimana ada beberapa negara yang terlibat dalam negosiasi dan perundingan tersebut.

Sumber:

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/12018/F.%20BAB%20II.pdf?sequence=4&isAllowed=y

Diplomasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kepentingan nasional suatu Negara. Diplomasi sebagai alat utama dalam pencapaian kepentingan nasional yang berkaitan dengan Negaralain atau organisasi internasional. Melalui diplomasi ini sebuah Negara dapat membangun citra tentang dirinya. Dalam hubungan antar Negara, pada umumnya diplomasi dilakukan sejak tingkat paling awal sebuah Negara hendak melakukan hubungan bilateral dengan Negaralain hingga keduanya mengembangkan hubungan selanjutnya.

Diplomasi merupakan praktek pelaksana perundingan antar Negara melalui perwakilan resmi. Perwakilan resmi dipilih oleh Negara itu sendiri tanpa ada campur tangan pihak lain atau Negara lain. Diplomasi antar Negara dapat mencakup seluruh proses hubungan luar negeri, baik merupakan pembentukan kebijakan luar negeri dan terkait pelaksanaannya.

Diplomasi dikatakan juga mencakup teknik operasional untuk mencapai kepentingan nasional di luar batas wilayah yuridiksi. Ketergantungan antar Negara yang semakin tinggi yang kemudian menyebabkan semakin banyak jumlah pertemuan internasional dan konferensi internasional yang dilakukan sampai saat ini. Diplomasi juga diartikan sebagai suatu relasi atau hubungan, komunikasi dan keterkaitan. Selain itu diplomasi juga dikatakan sebagai proses interaktif dua arah antara dua Negara yang dilakukan untuk mencapai poltik luar negeri masingmasing Negara (Roy, 1995).

Diplomasi dan politik luar negeri sering diibaratkan sebagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Dikatakan demikian karena politik luar negeri adalah isi pokok yang terkandung dalam mekanisme pelaksanaan dari kebijakan luar negeri yang dimiliki oleh suatu Negara, sedangkan diplomasi adalah proses pelaksanaan dari politik luar negeri. Oleh karena itu baik diplomasi dan politik luar negeri saling berkaitan dan mendukung satu sama lain.

Diplomasi terus mengalami perkembangan seiring dengan adanya saling ketergantungan antara suatu Negara dengan Negara lain. Dalam kegiatan diplomasi salah satu proses yang sering dilakukan adalah dengan menggunakan cara negosiasi disamping bentuk kegiatan diplomasi lainnya, seperti pertemuan, kunjungan, dan perjanjian-perjanjian. Oleh karena itu negosiasi merupakan salah satu teknik dalam diplomasi untuk menyelesaikan perbedaan secara damai dan memajukan kepentingan nasional suatu Negara.

Sir Ernest Satow dalam bukunya, guide to diplomati Practice memberikan karakterisasi terkait tata cara diplomasi yang baik. Sir Ernest Satow mengatakan bahwa diplomasi adalah

“ the application of intelligence and tact to conduct of official relations between the government of independent states “

Diplomasi menjadi bagian yang sangat penting untuk dijadikan salah satu solusi atau jalan keluar untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Diplomasi dilakukan untuk mencapai suatu kepentingan nasional suatu Negara. Meskipun diplomasi berhubungan dengan aktivitas-aktivitas yang damai, dapat juga terjadi di dalam kondisi perang atau konflik bersenjata karena tugas utama diplomasi tidak hanya manajemen konflik, tetapi juga manajemen perubahan dan pemeliharaannya dengan cara melakukan persuasi yang terus menerus di tengah-tengah perubahan yang tengah berlangsung. (Roy, 1995)

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa diplomasi adalah perpaduan antara ilmu dan seni perundingan atau metode untuk menyampaikan pesan melalui perundingan guna mencapai tujuan dan kepentingan Negara yang menyangkut bidang politik, ekonomi, perdagangan, sosial, budaya, pertahanan, militer, dan berbagai kepentingan lain dalam bingkai hubungan internasional. Suatu Negara untuk dapat mencapai tujuan dan diplomatiknya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Menurut Kautilya, yaitu dalam bukunya Kautilya’s concept of diplomacy : a new interpretation bahwa tujuan utama diplomasi yaitu pengamanan kepentingan Negara sendiri. Dapat dikatakan bahwa tujuan diplomasi merupakan penjaminan keuntungan maksimum Negara sendiri. Selain itu juga terdapat kepentingan lainnya, seperti ekonomi, perdagangan dan kepentingan komersial, perlindungan warga Negara yang berada di Negara lain, pengembangan budaya dan ideologi, peningkatan prestise bersahabat dengan Negara lain, dan lain-lain (Roy, 1995)

Suatu Negara untuk memulai atau melakukan hubungan diplomatik dengan Negara lain terdapat tata cara yang mengaturnya, tata cara tersebut diatur di dalam Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik yang digunakan sebagai acuan dasar hukum kediplomatikan dan konvensi tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya tentang Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Roy, 1995). Dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tersebut diharapkan dapat memperlancar tugas masing-masing instansi yang berkepentingan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi Wina tersebut. Dengan kata lain hal tersebut dapat dijadikan petunjuk bagi pemerintah Indonesia dalam membantu kelancaran pelaksanaan diplomasi Indonesia terhadap Negara lain.

Selain hubungan-hubungan diplomatik yang telah diatur dalam Konvensi Wina tahun 1961 terdapat pula konvensi mengenai hubungan konsuler yang diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963.Hukum kekonsulan terbentuk melalui berbagai jaringan perjanjian bilateral antar Negara. Hal tersebut terakhir tertuang dalam Vienna Convention on Consular Relation, 1963 dan mulai belaku tanggal 19 Maret 1967 setelah diratifikasi oleh sejumlah Negara peserta seperti yang disyaratkan. Meskipun telah ada konvensi tersebut, namun tidak berarti perjanjian-perjanjian bilateral yang sudah ada tidak berlaku lagi, sama sekali tidak benar. Keabsahan dipertegas dalam mukadimah Konvensi yang antara lain berbunyi:“ Affirming that rules of customary Internasional Law continues to govern matters not expressly regulated by the provisions of the present Convention “Sesuatu yang dibenarkan oleh Vienna Convention on Consuler Relations, 1963 yang diuraikan pada ayat 3 yang berbunyi :

“ Consular functions are exercised by consular post. They are also exercised by diplomatic missions in accordance with the provisions of the present convention”

Suatu Negara penerima yang belum terdapat perwakilan diplomatik, maka kedudukan dan fungsinya dapat digantikan oleh perwakilan konsuler, begitu juga sebaliknya. Karena dalam hal ini, perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler pada hakikatnya sama.

Namun dalam beberapa aspek terdapat perbedaan diantara keduanya. Namun secara garis besar antara perwakilan diplomatik dan konsuler tetap sama yang dimana kesamaan tersebut akan penulis uraikan sebagai berikut:

  1. Kedua jenis perwakilan, baik perwakilan diplomatik maupun perwakilan konsuler merupakan perwakilan luar negeri sebuah Negara yang sama. Perbedaanya terletak pada tingkat hubungan dengan Negara setempat.Jika perwakilan diplomatik hubungannya dengan pemerintah pusat, maka hubungan perwakilan konsuler adalah dengan pemerintah daerah setempat, ditempat perwakilan itu berkedudukan.
  2. Umumnya para diplomat dan konsul mempunyai tingkat pendidikan permulaan yang sama seperti yang dipersyaratkan, begitu pula pendidikanpendidikan jenjang selanjutnya (Tyasanti, 2014).

Inti dari diplomasi adalah kesediaan untuk memberi dan menerima guna mencapai saling pengertian antara dua Negara (bilateral) atau beberapa Negara (multilateral).Diplomasi biasanya dilakukan secara resmi antar pemerintah Negara, namun bisa juga secara tidak resmi melalui antar lembaga informal atau antar penduduk atau antar komunitas dari berbagai Negara yang berbeda.Idealnya, diplomasi harus memberikan hasil berupa pengertian yang lebih baik atau persetujuan tentang suatu masalah yang dirundingkan.

Dalam sebuah diplomasi, teknik negosiasi itu sendiri dibutuhkan.Tentu dalam hal dibutuhkan orang-orang yang memang ahli dan pintar dalam melakukan negosiasi. Sehingga dalam setiap momen diplomasi Indonesia dapat mencapai apa yang menjadi tujuan politik luar negeri atau kepentingan Timor Leste dengan Negara lain, begitu pula dengan Australia. Tak hanya dengan negosiasi, cara atau strategi yang bisa dilakukan dalam mencapai sebuah diplomasi yang baik, sebuah Negara bisa melakukan perundingan, penandatangan perjanjian dan lain sebagainya. Diplomasi juga dapat dilakukan secara bilateral atau antara kedua belah Negara atau diplomasi multilateral dimana ada beberapa Negara yang terlibat dalam negosiasi dan perundingan tersebut.

Diplomasi sebagai manajemen hubungan antar-negara dengan aktor-aktor hubungan internasional lainnya. Negara melalui perwakilan resmi dan aktor-aktor lain berusaha untuk menyampaikan, mengkordinasikan dan mengamankan kepentingan nasional khusus atau yang lebih luas, yang dilakukan melaluikorespondensi, pembicaraan tidak resmi, saling menyampaikan cara pandang, lobby, kunjungan, dan aktivitas-aktivitas lainnya yang terkait.

Menurut G.R. Berridge (2018), sejatinya diplomasi merupakan sistem komunikasi dalam masyrakat internasional yang bertujuan untuk membuat suatu persetujuan atau kesepakatan antarnegara. Hampir sama dengan pengertian menurut Berridge dan Brian White mendefinisikan diplomasi dalam dunia politik sebagai proses komunikasi antaraktor internasional guna mencari penyelesaian atas konflik yang dihadapi dengan cara bernegosiasi (White, 2018).

Menurut Harold Nicolson, Diplomasi adalah: "*The management of international relations by negotiation; the method by which these relations are adjusted and managed by ambassadors and envoys; the business or art of the diplomatist. (Pengaturan dari hubungan internasional dengan menggunakan negosiasi; metode dari hubungan ini disesuaikan dan dikelola oleh Duta besar dan utusannya; merupakan bisnis atau seni dari diplomatis).

Semakin kuat suatu negara dalam arti tingkat kemajuan dan kemakmuran, maka negara itu makin dipercaya, dihargai dan diperhitungkan dalam percaturan internasional yang otomatis mendukung suatu upaya diplomasi.

Diplomasi merupakan metode untuk penyampaian pesan dan kepentingan negara yang menyangkut bidang politik, ekonomi, perdagangan, sosial, budaya, pertahanan dan kepentingan lain dalam bingkai hubungan internasional, guna mencapai saling pengertian antar dua negara (bilateral) atau beberapa negara (multilateral).

Diplomasi pada hakikatnya merupakan praktek komunikasi antar negara dalam menyandingkan berbagai kepentingan permasalahan, baik itu yang sifatnya dua negara (bilateral) maupun banyak negara (multilateral).

Ada berbagai ragam diplomasi, yaitu :

  1. Diplomasi Borjuis-Sipil, merupakan diplomasi yang dalam penyelesaian permasalahannya lebih mengutamakan cara-cara damai melalui negosiasi untuk mencapai tujuan (win-win solution).

  2. Diplomasi Demokratis, diplomasi yang berlangsung secara terbuka dan memperhatikan suara rakyat.

  3. Diplomasi Totaliter, merupakan diplomasi yang lebih menonjolkan peningkatan peran negara (pemujaan patriotisme dan loyalitas kepada negara berapa pun harga pengorbanannya). Diplomasi ini marak pada fasisme italia, fasisme Spanyol, dan nazi Jerman.

  4. Diplomasi Preventif, biasanya diluncurkan ketika masyarakat menghadapi suasana genting yang bakal memunculkan konflik besar atau pecah perang,

  5. Diplomasi provokatif, bertujuan untuk menyudutkan posisi suatu negara untuk menimbulkan sikap masyarakat internasional agar menentang politik suatu negara.

  6. Diplomasi Perjuangan, diperlukan saat negara menghadapi situasi genting untuk mempertahankan posisinya dalam memperjuangkan hak-hak untuk mengatur urusan dalam negerinya dan menghindari campur tangan Negara.

  7. Diplomasi Multilajur (Multitrack Diplomacy), merupakan diplomasi total yang dilakukan Indonesia dimana penggunaan seluruh upaya pada aktor dalam pelaksanaan politik luar negeri.

  8. Diplomasi Publik (Softpower Diplomacy), diplomasi ini menekankan gagasan alternatif penyelesaian masalah melalui pesan-pesan damai, bukan melalui porovokasi, agitasi atau sinisme. Berdasarkan dari penjelasan ragam diplomasi diatas, maka penulis menggunakan ragam diplomasi publik (softpower diplomacy) sebagai acuan dalam menelaah diplomasi kebudayaan yang digunakan oleh Indonesia.

    Diplomasi publik juga bertujuan untuk menumbuhkan opini masyarakat yang positif dinegara lainmelalui interaksi dengan kelompok-kelompok kepentingan. Oleh karena itu, pelakunya diruntut melakukan komunikasi antar budaya terkait dengan perubahan sikap masyarakat, saling pengertian dalam melihat persoalan-persoalan politik luar negeri.

Fungsi utama diplomasi adalah melindungi dan memajukan kepentingan nasional. Beberapa pengertian diplomasi antara lain yang diungkapkan oleh beberapa ahli seperti :

  1. Menurut Sumaryo Suryokusumo, Diplomasi adalah kegiatan politik dan merupakan bagian dari kegiatan internasional yang saling berpengaruh dan kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuan-tujuannya, melalui perwakilan diplomatik atau organ – organ lainnya.

  2. Menurut Sir Victor Wellesley, Diplomasi bukan suatu kebijakan, melainkan upaya untuk memberikan pengaruh terhadap kebijakan atau pandangan negara lain.

  3. Menurut Nicholas, Diplomasi yang kualitas dan keberhasilan politik luar negeri tidak tergantung pada tujuan yang abstrak melainkan pada pelaksanaan diplomasi yang nyata melalui berbagai cara, yaitu dengan menyebarluaskan kebijakan yang diambil, menjelaskannya dan merundingkan persetujuan – persetujuan yang menjamin keamanan negara, baik perang maupun damai.

Maka diplomasi dapat dilihat sebagai usaha untuk menciptakan kesesuaian dan mendamaikan perbedaan – perbedaan dengan melakukan mediasi dan negosiasi antar negara dengan baik dan cerdik dengan berlandaskan kepentingan negara dan nasional yang masuk dalam politik luar negeri.

Diplomasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan kepentingan nasional suatu negara. Diplomasi sebagai alat utama dalam pencapaian kepentingan nasional yang berkaitan dengan negara lain atau organisasi internasional.

Diplomasi merupakan praktek pelaksana perundingan antar negara melalui perwakilan resmi. Perwakilan resmi dipilih oleh negara itu sendiri tanpa ada campur tangan pihak lain atau negara lain. Diplomasi antar negara dapat mencakup seluruh proses hubungan luar negeri, baik merupakan pembentukan kebijakan luar negeri dan terkait pelaksanaannya.

Diplomasi juga diartikan sebagai suatu relasi atau hubungan, komunikasi dan keterkaitan. Selain itu diplomasi juga dikatakan sebagai proses interaktif dua arah antara dua negara yang dilakukan untuk mencapai poltik luar negeri masing-masing negara.

Diplomasi adalah perpaduan antara ilmu dan seni perundingan atau metode untuk menyampaikan pesan melalui perundingan guna mencapai tujuan dan kepentingan negara yang menyangkut bidang politik, ekonomi, perdagangan, social, budaya, pertahanan, militer, dan berbagai kepentingan lain dalam bingkai hubungan internasional.

Suatu negara untuk memulai atau melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain terdapat tata cara yang mengaturnya, tata cara tersebut diatur di dalam Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik yang digunakan sebagai acuan dasar hukum kediplomatikan.