Apa yang dimaksud dengan derivatif?

derivatif

Dalam pasar modal syariah, ada yang dinamakan derivatif.

Derivatif adalah rekayasa keuangan (financial engineering) dalam melakukan strategi inovasi produk untuk tujuan pengurangan risiko. Produk yang banyak dilakukan adalah forward/ futures dan option. Saat ini belum didapatkan konsensus oleh para ulama tentang penggunaan instrumen derivatif. Adapun dari berbagai analisis dan analogi derivatif tidak diperkenankan dalam Islam.

Referensi

Danupranata, Gita. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: UPFE.

pengertian derivatif berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 PBI Derivatif, yaitu Transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrumen, namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit. Derivatif adalah rekayasa keuangan (financial engineering) dalam melakukan strategi inovasi produk untuk tujuan pengurangan risiko. Produk yang banyak dilakukan adalah forward/ futures dan option. Saat ini belum didapatkan konsensus oleh para ulama tentang penggunaan instrumen derivatif. Adapun dari berbagai analisis dan analogi derivatif tidak diperkenankan dalam Islam

Bank of International Settlements (BIS) mendefinisikan derivatif sebagai A contract whose value depends on the prices of underl g assets, but which does not require any investment of principal in hose assets. As a contract between two parties to exchange payments based on underlying prices or yields, any transfer of ownership of the underlying asset or cash flows becomes unnecessary.

Pengertian derivatif dari Bank of International Settlements tersebut menekankan bagaimana pasar derivatif diperdagangkan tidak dalam hak kepemilikan atau hak memiliki dari sebuah komoditas yang aktual atau instrumen finansial per se , namun untuk relativitas harga atau normalnya dipahami antara harga masa sekarang dan harga yang aka datang. Berdasarkan definisi tersebut, derivatif tidak lagi di marginalkan, namun maju ke titik pusat dari sistem manajemen keuangan

Unsur-Unsur Derivatif

berikut ini unsur-unsur dari derivatif tersebut, yaitu:

  1. Derivatif merupakan suatu kontrak;
  2. Derivatif merupakan instrumen keuangan;
  3. Derivatif merupakan instrumen untuk memperdagangkan risiko (trading risk);
  4. Nilai derivatif merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari;
  5. Derivatif dapat diikuti dengan atau tanpa pergerakan dana

Derivatif telah mengalami pertumbuhan yang besar dalam 20 tahun terakhir. Hal ini terkait dengan kebutuhan untuk mencari solusi terhadap tekanan keuangan serta pengembangan pasar keuangan. Pengunaan erivatif sebagai sarana investasi di pasar modal dan perdagangan keuangan telah meningkat dengan diikuti pengembangan dan deregulasi atas pasar uangan global. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pengertian derivatif berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 PBI Transaksi Derivatif, yaitu:

Transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjan ian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, b yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrumen, namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit.

Disamping ketentuan normatif pada Pasal 1 angka 2 PBI saksi Derivatif tersebut, terdapat beberapa rumusan definisi tentang de atif yang akan dijelaskan berikut ini:

  1. Definisi tentang derivatif yang diperoleh dari sejumlah pendapat para pakar dalam bidang keuangan, yaitu diantaranya adalah: Francesca Taylor, yang mendefinisikan derivatif sebagai:

A derivative instrument is one whose performance is based (or derived), on the behaviour of the price of an underlying asset, ten simply known as the underlying). The underlying itself does not need to be bought or sold. A premium may be due .

Kemudian adalah Alfred Steinherr, yang mendefinisikan atif sebagai:

An agreement between two parties known as the counterp rties. Dealers and end users overwhelmingly say that the function of erivatives transaction is to hedge particular types of risk, these include market risk, credit risk and liquidity risk. An instrument primarily for trading risk.

Bob Reynolds mendefinisikan derivatif sebagai:

A contract or security whose value is closely related o and to a large extent determined by the value of a related security, odity, or index.

Selanjutnya adalah David Lynch, yang mendefinisikan derivatif sebagai:

An instrument primarily for trading risk. Its current alue is ultimately derived from, or varies in accordance with, the value the value of underlying goods, instrument, rate or index, or some combination of these .

Dan yang terakhir adalah Nicholas G. Apostolou, yang mendefinisikan derivatif sebagai:

Financial instruments whose value is derived from fluc uations in the share of an underlying asset such as a share price, a rate of interest, or a currency exchange rate .

  1. Definisi derivatif yang diperoleh dari sejumlah definisi yang ada di dalam kamus hukum dan manajemen keuangan, yaitu diantaranya dari The Dictionary of Financial Risk Management , yaitu:

A contract or convertible security that changes in value in concert with and/or obtains much of its value from price movements in a related or underlying security, future, or other instrument or index …… also called a contingent claim……

Dan definisi derivatif yang diperoleh dari Black’s Law Dictionary yang mengartikan derivatif sebagai: .

A financial instrument whose value depends on or is derived from the performance of a secondary source such as an underlyin bond, currency, or commodity. – also termed derivative instrument .

Dari dua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa instrumen derivatif adalah suatu instrumen yang eksistensinya bergantung pada instrumen lain atau diturunkan dari instrumen lain.

  1. Selain itu, terdapat pula definisi mengenai derivatif yang diberikan oleh organisasi-organisasi seperti Bank of International Settlements (BIS), International Monetery Fund (IMF), The International Swaps and Derivatives Association (ISDA), G-30 , dan International Accounting Standards Board (IASB), yaitu:

Bank of International Settlements (BIS) mendefinisikan derivatif sebagai:

A contract whose value depends on the prices of underl aying assets, but which does not require any investment of principal in hose assets. As a contract between two parties to exchange payments based on underlying prices or yields, any transfer of ownership of the underlying asset or cash flows becomes unnecessary.

Pengertian derivatif dari tersebut menekankan bagaimana pasar derivatif diperdagangkan tidak dalam hak kepemilikan atau hak memiliki dari sebuah komoditas yang aktual atau instrumen finansial , namun untuk relativitas harga atau normalnya dipahami antara harga masa sekarang dan harga yang aka datang. Berdasarkan definisi tersebut, derivatif tidak lagi di marginalkan, namun maju ke titik pusat dari sistem manajemen keuangan.

Sementara itu, International Monetery Fund (IMF) memberikan definisi derivatif sebagai:

Any financial instrument that is linked to another fin ncial instrument, indicator (index) or commodity, and through which specific financial obligations can be traded in their own right .

Selanjutnya, organisasi derivatif internasional, yaitu The International Swaps and Derivatives Associat ion (ISDA) mendefinisikan derivatif sebagai:

Bilateral contracts involving the exchange of cash flows and designed to shift risk between parties. When transaction mature, t amount owed by each party are determined by the prices of underlying commodities, securities or indice .

Kemudian, . G-30 Report dalam laporannya mendefinisikan derivatif sebagai:

A bilateral contract or payment exchange agreement whose value derives, as its name implies, from the value of an underlying a et or underlying reference rate or index .

Dan yang terakhir adalah International Accounting Standards Board (IASB), yang mendefinisikan derivatif sebagai:

A financial instrument whose value changes in response to a change in the price of an underlying, such as an interest rate, dity, security price, or index. The definition also specifies that a derivative instrument typically requires no initial investment, or one that s smaller than would be needed for a classical contract with similar respon to changes in market factors. Also part of the IASB definition is the fact that the derivatives contract is settled at a future date .

Derivatif adalah semacam piranti keuangan yang diturunkan dari berbagai macam aktiva keuangan, komoditas dan indeks. Beberapa instrumen derivatif yang dikelompokan berdasarkan kontraknya dan dapat digunakan sebagai alat lindung nilai (hedging), yaitu

  1. kontrak berjangka (futures contract),
    Kontrak berjangka adalah perjanjian atau kesepakatan untuk membeli atau mejual aktiva tertentu dengan harga dan kurun waktu tertentu di masa yang akan datang (Siahaan, 2008). Kontrak berjangka diperdagangkan diberbagai bursa didunia. Bursa berjangkamerupakan alternatif pasar yang dapat dimanfaatkan untuk mengubah tingkat risiko suatu aktiva pada saat diperoleh suatu informasi baru (Hull J. C., 2002).

  2. kontrak forward (forward contract),
    Kontrak forward (forward contract) merupakan kontrak penyerahaan kemudian yang hampir sama dengan kontrak berjangka yakni sama sama kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan penjualan atau pembelian aktiva yang dilakukan pada tanggal tertentu di masa yang akan datang dan pada harga tertentu yang telah disepakati pada saat kontrak ditandatangani. Akan tetapi, yang membedakan kontrak forward dengan kontrak berjangka adalah kontrak berjangka diperdagangkan di dalam bursa yang terorganisir sedangkan kontrak forward diperdagangkan di luar bursa. Singkatnya kontrak forward (forward contract) merupakan bentuk dari kontrak berjangka sederhana yang diperdagangkan di luar bursa. Di Indonesia kontrak forward (forward contract) dibuat atas dasar kesepakatan dua belah pihak yang bertransaksi dan dapat dilakukan dimana saja yang biasanya selalu diakhiri dengan penyerahan barang secara fisik.

  3. kontrak opsi (option contract)
    Menurut Tandelilin (2001), menyebutkan bahwa kontrak opsi merupakan suatu kontrak atau perjanjian antara dua pihak, dengan pihak pertama adalah sebagai pembeli yang memiliki hak untuk membeli atau menjual dari pihak kedua yaitu penjual terhadap suatu asset tertentu pada harga dan waktu yang telah ditentukan. Kontrak opsi memberikan hak kepada pemegang opsi (holder) untuk membeli suatu aset pokok (underlying asset) pada tingkat harga tertentu dan pada saat tanggal tertentu. Berdasarkan hak yang diberikan kontrak opsi dibedakan menjadi dua macam yaitu calls sebagai hak beli dan puts sebagai hak jual. Pembeli atau pemilik calls
    memiliki hak untuk membeli aktiva pada harga tertentu dan pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Sebaliknya pembeli atau pemilik puts memiliki hak untuk menjual aktiva tertentu pada harga tertentu di masa yang akan datang. Sedangkan jika dibedakan berdasarkan waktu penggunaan hak yang diberikan kepada pemegang opsi saham, opsi saham dibedakan menjadi dua yaitu tipe Eropa dan tipe Amerika. Pada tipe Eropa opsi saham hanya dapat digunakan pada tanggal jatuh tempo. Berbeda dengan tipe Amerika yakni dimana opsi saham dapat digunakan sebelum atau pada tanggal jatuh tempo.

  4. kontrak swap (swaps contract)
    Swap merupakan istilah asing yang berarti pertukaran, istilah ini di Indonesia juga sering digunakan secara umum. Swap adalah kesepakatan dua pihak untuk melakukan transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian atau penjualan secara tunai (spot) dengan penjualan atau pembelian kembali secara berjangka. Biasanya dalam perhitungannya telah dipertimbangkan nilai yang akan datang, tingkat bunga dan kurs mata uang dari variabel-variabel lainnya yang relevan.