Apa yang dimaksud dengan Delimitasi?

Delimitasi

Delimitasi adalah Penetapan Garis Batas antara dua Negara yang sebagian wilayahnya overlaping di laut.

Apa yang dimaksud dengan Delimitasi?

Delimitasi adalah Penetapan Garis Batas antara dua Negara yang sebagian wilayahnya overlaping di laut. International Boundary Research Unit (IBRU) mengemukakan bahwa pemerintah di seluruh dunia secara langsung maupun tidak telah sepakat bahwa batas maritim yang terdefinisikan dengan jelas merupakan hal yang penting bagi hubungan internasional yang baik dan pengelolaan laut yang efektif. Proses ini dilakukan melalui diplomasi perbatasan antar kedua Negara yang berbatasan. Penetapan garis batas ini pun harus merujuk kepada prinsip dalam penentuan perbatasan darat, dan rezim hukum laut dalam penentuan perbatasan di laut (Andi 1978).

Usaha Negara untuk menguasai laut di masa modern sudah terjadi se jak abad ke-15 yang melibatkan Spanyol dan Portugis melalui bull Inter Caterea tertanggal 4 Mei 1493 oleh Pope Alexander VI. Perkembangan selanjutnyadi abad ke-20 ditandai dengan adanya usaha secara sporadis oleh berbagai Negara untuk mengklaim kawasan laut misalnya seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat melalui proklamasi Presiden Harry S. Truman tahun 1945.

Hal ini diikuti oleh Negara-Negara Amerika Latin seperti Argentina, Chile, dan Peru.Di masa itu, banyak Negara melakukan klaim maritim secara sepihak tanpa ada ketentuan internasional yang mengatur.

Dalam rangka mengatur klaim maritim oleh berbagai Negara ini, PBB melakukan usaha kodifikasi hukum laut yang dimulai tahun 1958. Usaha terakhir dilakukan p ada konferensi PBB tentang Hukum Laut III yang berakhir tahun 1982 di Montego Bay, Jamaica.

Saat itulah ditetapkan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) yang berlaku hingga kini. UNCLOS merupakan konvensi hukum laut yang paling komprehensif sehingga disebut “ A Constitution of the Ocean .” (Koh, 1982). UNCLOS mengatur tentang kawasan maritim yang menjadi hak Negar a pantai. Kawasan maritim ini meliputi berbagai zona yang diukur dengan lebar tertentu dari garis pangkal ( baseline ). Garis pangkal adalah garis referensi atau acuan dalam mengukur lebar zona yurisdiksi maritim.

Terkait kedaulatan, pada masing-masing zona di atas juga berlaku ketentuan berbeda. Pada laut teritorial misalnya berlaku kedaulatan penuh atau sovereignty (UNCLOS, Pasal 2) sedangkan pada ZEE (UNCLOS, Pasal 56) dan landas kontinen (UNCLOS, Pasal 77) berlaku hak berdaulat atau sovereign rights . Untuk hak berdaulat, suatu Negara pantai tidak menguasai secara penuh, hanya berhak untuk mengelola kekayaan alam saja. Pada kawasan hak berdaulat, yang berlaku adalah hukum internasional, bukan hukum nasional. Untuk bisa menerapkan kedaulatan atau hak berdaulat di masingmasing zona maritim, suatu Negara pantai harus menentukan batas terluar masing-masing zona maritim bagi Negaranya. Hal ini berlaku untuk semua zona, kecuali untuk landas kontinen.

Penentuan batas terluar masing-masing zona ini dilakukan secara unilateral (sepihak, tanpa melibatkan Negara lain) dan kemudian di depositkan ke PBB untuk diumumkan (Arsana, 2007). Penentuan batas sangat penting untuk menjamin kejelasan dan kepastian yurisdiksi.Hal ini dapat memberikan keuntungan, misal dalam memfasilitasi pengelolaan lingkungan laut secara efektif dan berkesinambungan serta peningkatan keamanan maritim ( maritime security ). Perjanjian batas maritim akan memberikan jaminan hak Negara pantai untuk mengakses dan mengelola sumberdaya maritim hayati maupun non hayati.