Apa yang dimaksud dengan Delik Commissionis?


Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut. “perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”

Delik commisionis adalah tindak pidana yang perbuatannya berupa perbuatan aktif (positif). Perbuatan aktif (disebut perbuatan materiil) adalah perbuatan yang untuk mewujudkan disyaratkan adanya gerakan dari anggota tubuh orang yang berbuat. Dengan berbuat aktif, orang melanggar larangan, perbuatan aktif ini terdapat baik tindak pidana yang dirumuskan secara formil maupun materiil.