Apa yang dimaksud dengan Cybercrime?

Every Crime is Political Aspect

Secara garis besar cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime juga merupakan sebagai kejahatan yang telah maju dengan teknologi, luasnya layanan online dan jumlah pengguna yang terus meningkat.

Shun-Yung Kevin Wang and Wilson Huang. 2011. “The Evolutional View Of The Types Of Identity Thefts And Online Frauds In The Era Of Internet”. Internet Journal of Criminology. ISSN 2045-6743 (Online). Hal 2

Dengan berkembang pesatnya internet, segala jenis kejahatan dapat terjadi. Sedangkan menurut Andi Hamzah (1989), Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna komputer secara ilegal .

Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana diBidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika

Sedangkan menurut United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) menyebutkan bahwa definisi cybercrime adalah tidak relevan untuk tujuan lain, seperti mendefinisikan ruang lingkup kekuasaan kerjasama investigasi dan internasional khusus, yang lebih fokus pada bukti elektronik untuk kejahatan apapun.

Vienna. 2013. ”Comprehensive Study of Cybercrime”. Newyork: United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). hal 11.

Pengertian Cyber Crime

Menurut Kepolisian Ingris, Cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan criminal dan/atau criminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital (Wahid & Labib, 2005). Indra Safitri mengemukakan bahwa kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

Dalam dua dokumen Kongres PBB yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief, mengenai The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Havana Cuba pada tahun 1990 dan di Wina Austria pada tahun 2000, menjelaskan adanya dua istilah yang terkait dengan pengertian Cyber crime , yaitu cyber crime dan computer related crime .29 Dalam back ground paper untuk lokakarya Kongres PBB X/2000 di Wina Austria, istilah cyber crime dibagi dalam dua kategori. Pertama, cyber crime dalam arti sempit ( in a narrow sense ) disebut computer crime . Kedua, cyber crime dalam arti luas ( in a broader sense ) disebut computer related crime.

Dari pengertian kejahatan computer menurut peraturan perundang-undangan di Virginia dapat dipahami bahwa sesuatu yang berhubungan dengan peralatan pemerosesan data listrik, magnetic, optic , elektro kimia, atau peralatan kecepatan tinggi lainnya dalam melalukan logika aritmatika, atau fungsi penyimpanan dan memasukkan beberapa fasilitas penyimpanan data atau fasilitas komunikasi yang secara langsung berhubungan dengan operasi tersebut dalam konjungsi dengan peralatan tersebut tidak memasukkan mesin ketik otomatis atau tipesetter, sebuah kalkulator tangan atau peralatan serupa lainnya.

Jenis-jenis Cyber Crime


Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan ( hacker ) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet atau intranet.

Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi ( Indonesian Observer , 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker , yang mengakibatkan tidak berfugsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet . Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer ( computer network system ) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya ( data base ) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet . Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb , virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet . Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized , yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Pengaturan tentang Cyber Crime dalam Sistem Hukum di Indonesia


Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan ( ius konstituendum ) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai cyber crime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki.

Sebagai langkah preventif terhadap segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang komputer khususnya cyber , sedapat mungkin dikembalikan pada peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan peraturan di luar KUHP. Pengintegrasian dalam peraturan yang sudah ada berarti melakukan suatu penghematan dan mencegah timbulnya over criminalization , tanpa mengubah asas-asas yang berlaku dan tidak menimbulkan akibat-akibat sampingan yang dapat mengganggu perkembangan teknologi informasi.

Ada beberapa hukum positif yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cyber crime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap Pasal-Pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-Pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus Pasal-Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime antara lain:

  • Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e- commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

  • Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

  • Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

  • Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e- mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e- mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

  • Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

  • Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negeri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

  • Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet, misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

  • Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

  • Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Cybercrime adalah segala aktivitas kriminal yang melibatkan komputer, perangkat jaringan atau jaringan. Sementara sebagian besar kejahatan dunia maya dilakukan untuk menghasilkan keuntungan bagi para penjahat dunia maya, beberapa kejahatan dunia maya dilakukan terhadap komputer atau perangkat secara langsung untuk merusak atau menonaktifkannya, sementara yang lain menggunakan komputer atau jaringan untuk menyebarkan malware, informasi ilegal, gambar atau materi lainnya. Beberapa kejahatan dunia maya melakukan keduanya - yaitu, menargetkan komputer untuk menginfeksi mereka dengan virus komputer, yang kemudian menyebar ke mesin lain dan, kadang-kadang, seluruh jaringan.

Efek utama kejahatan dunia maya adalah keuangan; kejahatan dunia maya dapat mencakup berbagai jenis kegiatan kriminal yang digerakkan oleh laba, termasuk serangan ransomware, penipuan email dan internet, dan penipuan identitas, serta upaya untuk mencuri akun keuangan, kartu kredit atau informasi kartu pembayaran lainnya. Penjahat dunia maya juga dapat menargetkan informasi pribadi seseorang, serta data perusahaan untuk pencurian dan penjualan kembali.

Mendefinisikan kejahatan dunia maya


Departemen Kehakiman AS (DOJ) membagi kejahatan dunia maya menjadi tiga kategori:

  1. kejahatan yang menjadi sasaran perangkat komputasi - misalnya, untuk mendapatkan akses jaringan;
  2. kejahatan di mana komputer digunakan sebagai senjata - misalnya, untuk meluncurkan serangan penolakan layanan (DoS); dan
  3. kejahatan di mana komputer digunakan sebagai aksesori untuk kejahatan - misalnya, menggunakan komputer untuk menyimpan data yang diperoleh secara ilegal.

Konvensi Dewan Eropa tentang Kejahatan Dunia Maya, yang ditandatangani oleh Amerika Serikat, mendefinisikan kejahatan dunia maya sebagai berbagai kegiatan berbahaya, termasuk intersepsi data ilegal, gangguan sistem yang mengganggu integritas dan ketersediaan jaringan, dan pelanggaran hak cipta.

Di mana-mana konektivitas internet telah memungkinkan peningkatan volume dan laju kegiatan kejahatan dunia maya karena penjahat tidak perlu lagi hadir secara fisik ketika melakukan kejahatan. Kecepatan internet, kenyamanan, anonimitas dan kurangnya perbatasan membuat variasi kejahatan keuangan berbasis komputer - seperti ransomware, penipuan, dan pencucian uang, serta kejahatan seperti penguntit dan penindasan - lebih mudah dilakukan.

Aktivitas kejahatan dunia maya dapat dilakukan oleh individu atau kelompok kecil dengan keterampilan teknis yang relatif sedikit atau oleh kelompok kriminal global yang sangat terorganisir yang dapat mencakup pengembang yang terampil dan orang lain dengan keahlian yang relevan. Untuk lebih mengurangi kemungkinan deteksi dan penuntutan, penjahat cyber sering memilih untuk beroperasi di negara-negara dengan hukum cybercrime yang lemah atau tidak ada.

Bagaimana kejahatan dunia maya bekerja


Serangan cybercrime dapat dimulai di mana pun ada data digital, peluang dan motif. Penjahat dunia maya mencakup semua orang, dari pengguna tunggal yang terlibat dalam penindasan dunia maya hingga aktor yang disponsori negara, seperti layanan intelijen Cina. Kejahatan dunia maya umumnya tidak terjadi dalam ruang hampa; mereka, dalam banyak hal, didistribusikan di alam. Artinya, penjahat cyber biasanya bergantung pada aktor lain untuk menyelesaikan kejahatan, apakah itu pencipta malware yang menggunakan web gelap untuk menjual kode, distributor obat-obatan ilegal menggunakan broker cryptocurrency untuk menyimpan uang virtual di escrow atau aktor ancaman negara yang mengandalkan subkontraktor teknologi untuk mencuri kekayaan intelektual (IP).

Penjahat dunia maya menggunakan berbagai vektor serangan untuk melakukan serangan siber mereka dan terus-menerus mencari metode dan teknik baru untuk mencapai tujuan mereka, sambil menghindari deteksi dan penangkapan. Penjahat dunia maya sering melakukan kegiatan mereka menggunakan malware dan jenis perangkat lunak lain, tetapi rekayasa sosial sering merupakan komponen penting untuk mengeksekusi sebagian besar jenis kejahatan dunia maya. Email phishing adalah komponen penting bagi banyak jenis kejahatan dunia maya, tetapi terutama untuk serangan yang ditargetkan, seperti kompromi email bisnis (BEC), di mana penyerang berupaya menyamar, melalui email, pemilik bisnis untuk meyakinkan karyawan untuk membayar faktur palsu .

Jenis-jenis kejahatan dunia maya


Seperti disebutkan di atas, ada banyak jenis kejahatan dunia maya; sebagian besar kejahatan dunia maya dilakukan dengan harapan mendapatkan keuntungan finansial dari para penyerang, meskipun cara-cara penjahat dunia maya bertujuan untuk mendapatkan bayaran bisa berbeda-beda. Beberapa jenis kejahatan dunia maya meliputi:

  1. Cyberextortion: Kejahatan yang melibatkan serangan atau ancaman serangan ditambah dengan permintaan uang untuk menghentikan serangan. Salah satu bentuk cyberextortion adalah serangan ransomware, di mana penyerang memperoleh akses ke sistem organisasi dan mengenkripsi dokumen dan file-nya - apa pun yang bernilai potensial - membuat data tidak dapat diakses hingga tebusan dibayarkan, biasanya dalam beberapa bentuk cryptocurrency, seperti bitcoin.

  2. Cryptojacking: Serangan yang menggunakan skrip untuk menambang cryptocurrency dalam browser tanpa persetujuan pengguna. Serangan cryptojacking mungkin melibatkan pemuatan perangkat lunak penambangan cryptocurrency ke sistem korban. Namun, banyak serangan bergantung pada kode JavaScript yang melakukan penambangan dalam peramban jika peramban pengguna memiliki tab atau jendela terbuka di situs jahat; tidak ada malware yang perlu diinstal karena memuat halaman yang terpengaruh mengeksekusi kode penambangan dalam browser.

  3. Pencurian identitas: Serangan yang terjadi ketika seseorang mengakses komputer untuk mendapatkan informasi pribadi pengguna, yang kemudian mereka gunakan untuk mencuri identitas orang itu atau mengakses akun berharga mereka, seperti perbankan dan kartu kredit. Penjahat dunia maya membeli dan menjual informasi identitas di pasar darknet, menawarkan akun keuangan, serta jenis akun lainnya, seperti layanan streaming video, webmail, streaming video dan audio, lelang online, dan banyak lagi. Informasi kesehatan pribadi adalah target lain yang sering dilakukan pencuri identitas.

  4. Penipuan kartu kredit: Serangan yang terjadi ketika peretas menyusup ke sistem pengecer untuk mendapatkan kartu kredit dan / atau informasi perbankan pelanggan mereka. Kartu pembayaran yang dicuri dapat dibeli dan dijual dalam jumlah besar di pasar darknet, di mana kelompok peretas yang mencuri jumlah besar kartu kredit mendapat untung dengan menjual kepada penjahat dunia maya tingkat rendah yang mendapat untung melalui penipuan kartu kredit terhadap masing-masing akun.

  5. Cyberespionage: Kejahatan yang melibatkan penjahat dunia maya yang meretas ke dalam sistem atau jaringan untuk mendapatkan akses ke informasi rahasia yang dipegang oleh pemerintah atau organisasi lain. Serangan dapat dimotivasi oleh keuntungan atau oleh ideologi. Kegiatan cyberespionage dapat mencakup setiap jenis serangan cyber untuk mengumpulkan, memodifikasi atau menghancurkan data, serta menggunakan perangkat yang terhubung ke jaringan, seperti webcam atau kamera TV sirkuit tertutup, untuk memata-matai individu atau kelompok yang ditargetkan dan memantau komunikasi, termasuk email, pesan teks dan pesan instan.

  6. Pembajakan perangkat lunak: Suatu serangan yang melibatkan penyalinan, distribusi, dan penggunaan program perangkat lunak yang melanggar hukum dengan tujuan untuk penggunaan komersial atau pribadi. Pelanggaran merek dagang, pelanggaran hak cipta dan pelanggaran paten sering dikaitkan dengan jenis kejahatan dunia maya ini.

  7. Exit scam: Web gelap, tidak mengherankan, telah memunculkan versi digital dari kejahatan lama yang dikenal sebagai exit scam. Dalam bentuk hari ini, administrator web yang gelap mengalihkan mata uang virtual yang disimpan dalam akun escrow pasar ke akun mereka sendiri - pada dasarnya, penjahat mencuri dari penjahat lain.

Bagaimana mencegah cybercrime

Meskipun tidak mungkin untuk memberantas kejahatan dunia maya sepenuhnya dan memastikan keamanan internet yang lengkap, bisnis dapat mengurangi eksposur mereka dengan mempertahankan strategi keamanan siber yang efektif menggunakan pendekatan pertahanan mendalam untuk mengamankan sistem, jaringan, dan data.

Beberapa langkah untuk melawan kejahatan dunia maya meliputi:

  1. mengembangkan kebijakan dan prosedur yang jelas untuk bisnis dan karyawan;
  2. membuat rencana manajemen respons insiden keamanan siber untuk mendukung kebijakan dan prosedur ini;
  3. garis besar langkah-langkah keamanan yang ada tentang bagaimana melindungi sistem dan data perusahaan;
  4. menggunakan aplikasi otentikasi dua faktor (2FA) atau kunci keamanan fisik;
  5. aktifkan 2FA di setiap akun online jika memungkinkan;
  6. verifikasi secara lisan keaslian permintaan untuk mengirim uang dengan berbicara dengan manajer keuangan;
  7. membuat aturan sistem deteksi intrusi (IDS) yang menandai email dengan ekstensi yang mirip dengan email perusahaan;
  8. hati-hati memeriksa semua permintaan email untuk transfer dana untuk menentukan apakah permintaan itu tidak biasa;
  9. terus melatih karyawan tentang kebijakan dan prosedur keamanan siber dan apa yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran keamanan;
  10. menjaga situs web, perangkat titik akhir dan sistem tetap terkini dengan semua pembaruan atau patch rilis perangkat lunak; dan
  11. Cadangkan data dan informasi secara teratur untuk mengurangi kerusakan jika terjadi serangan ransomware atau pelanggaran data.

Keamanan informasi dan ketahanan terhadap serangan kejahatan dunia maya juga dapat dibangun dengan mengenkripsi hard disk lokal semua komputer dan platform email, menggunakan jaringan pribadi virtual (VPN) dan dengan menggunakan server, sistem domain aman nama domain (DNS) aman.

Referensi

https://searchsecurity.techtarget.com/definition/cybercrime

Mengenai pendefinisian pengertian cyber crime , terdapat beberapa versi penggunaan istilah dan pengertian cyber crime itu sendiri. Dalam beberapa kepustakaan, cyber crime sering diidentikkan sebagai computer crime . Menurut the U.S Department of Justice, computer crime sebagai :

>“Any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or presecution.”

Namun beberapa ahli memberi perbedaan antara cyber crime dengan computer crime . Cyber crime dan computer crime merupakan dua istilah yang berbeda sebagaimana yang dikatakan oleh Nazura Abdul Manaf sebagai berikut:

Defined broadly, “computer crime” could reasonably include a wide variety of criminal offences, activities or issues. It also known as a crime commited using a computer as a tool and it involves direct contact between the criminal and the computer.

For instance, a dishonest bank clerk who unauthorisedly transfers a customer’s money to a dormant account for his own interest or a person without permission has obtained acces to other person’s computer confidential. These situations require direct access by a hacker to the victim’s computer. There is no internet line involved, or only limited networking used such as the Local Area Network (LAN).

Whereas, cyber-crimes are crimes commited virtually through internet online. This means that the crimes could extend to other countries, which is beyond the Malaysian jurisdiction. Anyway, it causes no harm to refer computer crimes as cybercrimes or vice versa, since they have same impact in law.

Hal di atas menerangkan bahwa computer crime merupakan tindak kejahatan yang tidak melibatkan peran jaringan terkoneksi dengan internet, melainkan hubungan langsung antara tindak kejahatan dengan komputer sebagai sarana kejahatannya. Meskipun melibatkan jaringan koneksi internet hanya sebatas pada jaringan LAN. Sedangkan cyber crime merupakan tindak kejahatan yang menggunakan koneksi internet untuk melakukannya, yang berarti dapat dilakukan hingga menembus negara lain. Meskipun demikian, tidak ada salahnya untuk menyebut computer crime sebagai cyber crime begitu pula sebaliknya, karena keduanya menimbulkan akibat hukum yang sama.

Perbedaan mendasar cyber crime dengan computer crime sebagaimana yang dikemukakan di atas adalah adanya unsur komputer yang terkoneksi melalui perangkat telekomunikasi dalam bentuk internet online yang menjadi media bagi seseorang atau kelompok untuk melakukan pelanggaran dan/atau kejahataan. Sejalan dengan pendapat di atas, Agus Raharjo memaparkan perbedaan bahwa antara cyber crime dengan computer crime yaitu didasarkan pada perpaduan antara teknologi komputer dan teknologi komunikasi yang menghasilkan internet Sedangkan menurut pengertian lainnya, dalam Draft International Convention To Enhance Protection From Cyber crime And Terrorism ,

Cyber crime berarti perilaku, yang berhubungan dengan sistem siber/dunia maya, yang diklasifikasikan sebagai bentuk pelanggaran yang dapat dihukum sesuai dengan konvensi.”

Dalam background paper lokakarya Kongres PBB X pada tahun 2000 juga memberikan definisi cyber crime , yang membagi definisi tersebut dalam narrow sense (arti sempit) dan broader sense (arti luas), yaitu :

cyber crime in narrow sense is any illegal behavior directed by means of electronics operations that targets the security of computer systems and the data processed by them .”

cyber crime as a broader sense is any illegal behavior commited by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes is illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.

Dari dua definisi tentang cyber crime di atas, dapat diketahui bahwa dalam arti yang sempit cyber crime dapat disebut sebagai computer crime , yaitu perilaku illegal/melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer. Sedangkan dalam arti yang luas, cyber crime dapat disebut computer related crime , yaitu merupakan perilaku illegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan. Jadi perbedaan keduanya yaitu pada penggunaan koneksi jaringan yang semakin memudahkan terjadinya variasi kejahatan dunia maya.

Sedangkan menurut Goodman & Brenner, istilah “ cyber crime ”, “ computer crime ”, dan “ high-tech-crime ” seringkali digunakan secara bergantian untuk merujuk kepada dua kategori, dimana satu perbuatan telah dianggap melawan hukum. Dua kategori itu adalah, yang pertama, komputer merupakan target bagi perbuatan pelaku. Dalam hal ini pelaku bisa melakukan akses secara ilegal, penyerangan kepada jaringan (pembobolan) dan lain-lain yang terkait dengan sistem pengamanan jaringan ( networking ). Kategori kedua adalah bahwa perbuatan tersebut mengandung maksud dan tujuan seperti layaknya kejahatan konvensional, misalnya pencurian dan pemalsuan.

Meskipun telah banyak ahli yang memberikan pengertian dan penggunaan istilah yang menggambarkan cyber crime dan computer crime , akan tetapi hingga saat ini belum ditemukan suatu referensi secara internasional yang memberikan pengertian mengenai cyber crime itu sendiri.