Apa yang dimaksud dengan Crowdfunding?

Kita sering mendengar istilah crowdfunding dan berbagai orang memiliki pengertian masing-masing tentang crowdfunding. Lalu apa sebenarnya crowdfunding itu?

Definisi sederhana dari crowdfunding adalah praktek pendanaan proyek atau usaha dengan cara patungan / mengumpulkan sejumlah uang dari sejumlah orang. Daripada investor tradisional, kampanye crowdfunding didanai oleh masyarakat umum. Termasuk di antaranya adalah teman, keluarga, rekan kerja, dan siapa pun yang berhasil terhubung dengan ide Anda.


Valanciene & Jegeleviciute (2014) mendefinisikan crowdfunding sebagai sebuah metode untuk menghubungkan antara entrepreneur yang menginginkan peningkatan modal dan investor baru yang memiliki sumber daya modal dan ingin berinvestasi dalam jumlah yang kecil melalui entitas intermediari berbasis internet.

Crowdfunding dapat dibagi menjadi empat kategori sesuai basis pendanaan yang ditawarkan oleh platform crowdfunding. Keempat kategori tersebut adalah:

  • donasi
  • pre-selling
  • equity crowdfunding (Vulkan dkk, 2016).

Crowdfunding merupakan bentuk pendanaan alternatif dari pinjaman/pendanaan yang bersifat tradisional. Prinsipnya sama seperti pendanaan konvensional, crowdfunding terbuka untuk semua orang pribadi maupun pelaku ekonomi atau kelompok orang yang memberikan pendaanan kecil ataupun besar. Pada dasarnya crowdfunding tetap merujuk pada pendanaan dalam satu proyek/bisnis/kampanye tetapi dengan melibatkan proses dari media baru yakni internet itu sendiri. Mekanisme ini diperlukan untuk memperlancar dan mempercepat arus informasi pendanaan sehingga dapat menjangkau luas masyarakat dan frekuensinya yang begitu tinggi.

Crowdfunding sebagai fenomena di era digital media memiliki berbagai perkembangan dari tahun ke tahun. Amerika Serikat sebagai negara dengan raksasa internet dan teknologi memulai debutnya pada tahun 2008 dengan berdirinya situs crowdfunding tersbesar di dunia yakni Kickstarter dan Indiegogo pada tahun 2008. Keberadaan dua situs crowdfunding tersebut menjadi katalis bagi berkembangnya industri crowdfunding di dunia terutama di Amerika.

Pada tahun 2013, mulai bermunculan beberapa situs crowdfunding di Indonesia seperti Wujudkan.com, Patungan.com, Ayopeduli.com, GandengTangan.com hingga Kitabisa.com yang banyak memfasilitasi proyek non-profit seperti pertunjukan seni, pendidikan, budaya dan kesehatan.

Platform crowdfunding yang bermunculan di Indonesia lebih banyak dalam bentuk reward-based crowdfunding dan based donation di mana para penggalang dana akan memperoleh imbalan dalam bentuk jasa dan barang dari aksi donasi yang mereka lakukan

Crowdfunding merupakan kegiatan mengumpulkan dana investasi yang pada umumnya dilakukan melalui jejaring sosial seperti Twitter, Facebook, Linkedln dan blog khusus lainnya (Belleflame, Lamberrt dan Schweinbacher 2011). Wheat dkk. (2013) mendefinisikan crowdfunding sebagai berikut:

> Crowdfunding is a new internet-based method of fundraising in which individuals solicit contributions for projects on specialized crowdfunding websites. The focus in crowdfunding is gathering many small donations (the ‘crowd’ in crowdfunding) rather than requesting a single large sum from a funding agency. Crowdfunding drives run over a limited time frame, anywhere from a single day to several weeks, and attempt to meet a funding goal before the end of the campaign.

(crowdfunding adalah sebuah metode baru penggalangan dana melalui internet di mana individu meminta bantuan untuk proyeknya melalui website khusus crowdfunding. Fokus dari crowdfunding adalah menggalang banyak sumbangan kecil dari pada berupa sumbangan besar dari sebuah lembaga donor. Crowdfunding berjalan dalam waktu terbatas dari beberapa hari sampai beberapa minggu, dan berusaha untuk memenuhi target pendanaan sebelum batas akhir waktu).

cara kerja crowfunding

gambar tersebut menggambarkan proses kerja dari crowdfunding yaitu pemilik proyek atau produk akan mengirimkan produksinya kepada donatur, kemudian donatur apabila tertarik akan memberikan donasinya. Lebih lanjut David McGrail (2013) mendeskripsikan crowdfunding ke dalam tiga langkah proses, yaitu:

  1. Setiap kreator proyek membuat tujuan dan batas waktu dari pendanaan.
  2. Jika khalayak tertarik mereka dapat mendonasikan uang untuk membantu mewujudkan proyek tersebut.
  3. Apabila proyek telah mendapatkan dana yang cukup sesuai yang sudah ditentukan maka uang donasi dapat ditarik oleh pembuat proyek dari donatur. Jika pendanaan proyek tersebut gagal maka uang donator tidak akan ditarik.

Kategori Platform Crowdfunding

Crowdfunding dapat dibedakan dalam beberapa kategori model. Bradford (2012) membedakan crowdfunding menjadi lima kategori, yaitu:

  1. model donasi,
  2. model penghargaan (reward),
  3. model pra-pembelian,
  4. model pinjaman dan
  5. model ekuitas. Situs crowdfunding dapat menerapkan satu model atau menerapkan lebih dari satu model.

Berikut berbagai macam model situs crowdfunding menurut Bradford (2012):

  1. Situs Model Donasi
    Kontributor dalam situs donasi tidak mengharapkan imbalan atas kontribusinya. Biasanya model donasi ini diterapkan pada institusi amal atau non-profit.

  2. Situs Model Penghargaan (Reward) dan Pra-pembelian
    Situs yang menggunakan model reward dan pra-pembelian memiliki kesamaan dan cenderung muncul di situs yang sama. Model reward menawarkan pada kontributor imbalan atas kontribusinya, tapi tidak tertarik terhadap hasil atau keuntungan dari produksi. Model pra-pembelian hampir mirip dengan model reward yaitu kontributor tidak mendapat bagian keuntungan dari produksi akan tetapi mereka mendapatkan produk yang dibuat.

  3. Situs Model Pinjaman
    Situs yang menggunakan model pinjaman kontributor hanya menyediakan pendanaan untuk sementara dan mengharapkan pengembalian atas dana yang dipinjamkan. Dalam beberapa kasus kontributor menerima bunga atas dana yang dipinjamkannya.

  4. Situs Ekuitas
    Situs Model ekuitas memberikan bunga kepada kontributor atas pengembalian usaha yang mereka bantu.

Berikut ini merupakan grafik kompleksitas dari masing-masing kategori model crowdfunding menurut Hemer (2011).

Dapat dilihat bahwa model ekuitas memiliki tingkat kompleksitas proses yang tertinggi dan model donasi mempunyai kompleksitas proses yang paling sederhana. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Ahlers dkk. (2012), sebagai berikut:

> in donation-based crowdfunding, funders donate to causes they want to support, with no expectation of monetary compensation. This can also be considered a philanthropic or sponsorship-based incentive. This form of funding is not complex from a legal standpoint. Furthermore, the degree of uncertainty is less important than it would be for other types of crowdfunding, because donors presumably already have a positive opinion of the organization.

> (Dalam crowdfunding berbasis donasi, penyandang dana mendonasikan dananya karena ingin mendukung tanpa mengharapkan uang kompensasi. Hal itu juga dianggap sebagai aksi filantropi atau insentif berbasis sponsor. Bentuk pendanaan model donasi tidak kompleks dari sudut pandang hukum. Selain itu tingkat ketidakpastiannya lebih kecil dari tipe kategori crowdfunding lainnya, dikarenakan donator telah memiliki opini positif terhadap organisasi penyedia layanan crowdfunding.)

Cara Kerja Platform Crowdfunding

Menurut Catur Ciptaningtyas R. (2013) crowdfunding merupakan model penggalangan dana yang terdapat beberapa aktor di dalamnya, yaitu:

  1. Pemilik proyek atau individu yang membuat proposal dan bertanggung jawab atas proyek tersebut.
  2. Lembaga crowdfunding yaitu merupakan wadah berupa situs online sebagai media promosi proyek.
  3. Donatur yaitu orang yang tertarik untuk memberikan dukungan terhadap proyek tersebut.

Cara Kerja Platform Crowdfunding

Gambar tersebut menjelaskan bahwa proses yang terjadi di dalam situs crowdfunding kompleks dan memerlukan manajemen transaksi. Banyak inisiator proyek yang tidak tertarik untuk melakukan manajemen proses crowdfunding sehingga membutuhkan bantuan intermediaries. Intermediaries bertindak sebagai fasilitator antara inisiator proyek dan donator. Intermediaries harus bersifat netral. Berdasarkan penjelasan Hemer tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam skema kerja crowdfunding selain terdapat aktor inisiator pemilik proyek, donator dan website crowdfunding sebagai fasilitator juga dibutuhkan intermediary yang melakukan manajemen pengelolaan transaksi

Mengenal Crowdfunding

Crowdfunding adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas. Konsep crowdfunding pertama kali dicetuskan di Amerika Serikat pada tahun 2003 dengan diluncurkannya sebuah situs bernama Artistshare, Dalam situs tersebut, para musisi berusaha mencari dana dari para penggemarnya agar bisa memproduksi sebuah karya. Hal ini menginisiasi munculnya situs-situs crowdfunding lainnya seperti Kickstarter yang berkecimpung di pendanaan industri kreatif pada tahun 2009 dan Gofundme yang mengelola pendanaan berbagai acara dan bisnis pada tahun 2010. Crowdfunding sendiri sudah cukup terkenal di dunia internasional dan diperkirakan berhasil mengumpulkan $ 16,2 miliar dollar di tahun 2014.

Di Indonesia, Crowdfunding masih belum terlalu populer, namun memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi instrumen pengumpulan dana investasi. Penggunaanya relatif mudah serta sudah berbasis internet sehingga dapat diakses setiap orang. Dalam prakteknya, seseorang atau unit usaha yang membutuhkan pendanaan dalam proyeknya akan mengajukan proposal beserta jumlah dana yang mereka butuhkan untuk mengerjakan proyek tersebut melalui website pengelola crowdfunding.

Masyarakat akan mempelajari proposal yang diajukan tersebut, dan seandainya
proyek tersebut dianggap menarik, maka mereka akan menyetorkan modal untuk mendanai proyek tersebut. Dalam crowdfunding biasanya tidak ada batasan jumlah minimum untuk melakukan penyetoran modal sehingga setiap kalangan dapat berpartisipasi, walaupun tentu saja ada pebedaan imbal balik sesuai dengan nominal yang pendonor setorkan.

Crowdfunding dibagi dalam 4 jenis yaitu:

  • 1. Donation Based

Sesuai namanya, para pendonor yang menyetorkan modalnya tidak mendapat imbalan apapun dari proyek yang diajukan. Biasanya pada donation based crowdfunding memang diperuntukkan untuk proyek-proyek yang bersifat non-profit seperti membangun panti asuhan, sekolah dsb.

  • 2. Reward Based

Pada jenis ini, mereka yang mengajukan proposal biasanya memberikan penawaran berupa hadiah atau imbalan lainnya berupa barang, jasa atau sebuah hak, bukan memberikan bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari proyek tersebut. Crowdfunding jenis ini biasanya diperuntukkan untuk proyek dari industri kreatif seperti games, dimana para donatur yang mendanai proyek tersebut akan diberikan fitur-fitur menarik dari games tersebut.

  • 3. Debt Based

Sebenarnya crowdfunding jenis ini sama dengan pinjaman biasa. Para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur akan menyetorkan modal yang dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga.

  • 4. Equity Based

Konsepnya sama seperti saham, di mana uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen.

Definisi Crowdfunding

Dalam berbagai literatur, salah satunya oleh Hemer (2011), terminologi crowdfunding dikatakan sebagai “derivatif” dari tren yang terlebih dahulu muncul yaitu crowdsourcing . Andriansyah, et al. (2009) meyatakan bahwa crowdsourcing sendiri merupakan terminologi yang berasal dari singkatan “crowd” (masyarakat) dan “outsourcing” (alih daya). Dengan demikian, untuk mendapatkan pengertian menyeluruh akan crowdfunding, maka akan dibahas mulai dari outsourcing, crowdsourcing dan kemudian crowdfunding.

Terminologi crowdfunding belum secara baku diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia ditandai dengan belum dimilikinya padanan kata ini dalam Bahasa Indonesia. Dalam portal crowdfunding Patungan.net, crowdfunding diterjemahkan sebagai “pendanaan oleh khalayak” sedangkan situs Patungan.net memilih untuk menerjemahkan crowdfunding sebagai “urun daya”.

Crowdfunding atau pendanaan oleh khalayak atau urun daya dapat diartikan sebagai suatu inisiatif pengumpulan dana yang diajukan oleh individu/tim/organisasi/entitas untuk mewujudkan suatu proyek. Ciri khas dari crowdfunding adalah pengumpulan dana bernominal kecil hingga sedang dari banyak orang untuk suatu kepentingan yang umumnya menarik hati banyak orang (Ordanini, 2009). Pengertian yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Barrette (2011) yang mendefinisikan crowdfunding sebagai pendekatan keuangan kolektif yang memungkinkan individu-individu mengumpulkan sumberdaya yang dimiliki untuk mendanai suatu proyek yang diminati.

Sejarah Crowdfunding

Terminologi “crowdfunding” pertama kali digagaskan oleh Michael Sullivan, seorang ahli eksperimen digital (digital experimenter), pada tahun 2006. Saat itu, Sullivan sedang meluncurkan proyek portal videoblog yang diberi nama “fundavlog”. Proyek ini memiliki skema pendanaan sederhana berbasis web yang dideskripsikan sebagai “pendanaan berdasarkan timbal-balik (reciprocity), transparansi, kepentingan bersama (shared-interest) dan, di atas semuanya, berasal dari khalayak masyarakat” (Gobble, 2012). Tiga tahun setelahnya, terminologi ini baru dikenal luas dan digunakan oleh media Amerika setelah keberhasilan Kickstarter.com pada tahun 2009.

Jenis – Jenis Crowdfunding

Meskipun media dan literatur ilmiah banyak berfokus pada peran crowdfunding sebagai alternatif dari lembaga pembiayaan (venture capital) tradisional, terdapat lebih banyak konsep mengenai crowdfunding yang perlu ditelusuri. Faktanya, terdapat empat kategori khas (distinct categories) dari crowdfunding , dilihat dari tipe portal dan dana yang dikumpulkan.

a. Basis Pinjaman (Consumer Lending atau Lending-based)

Crowdfunding berbasis pinjaman sangatlah mirip dengan mekanisme pinjaman pada umumnya, dimana individu dapat meminjam uang kepada suatu proyek dengan ekspektasi pengembalian. Bentuk-bentuk crowdfunding basis pinjaman yang umum adalah:

  1. Perjanjian Pinjaman Tradisional (Traditional Lending Agreement) Pada crowdfunding jenis ini terdapat termin standar dan tingkat bunga. Mekanisme crowdfunding ini dapat dikatakan sangat mirip dengan mekanisme institusi keuangan dimana perusahaan meminjamkan sejumlah uang (bernominal kecil) dengan tingkat bunga yang cukup tinggi bagi debiturnya. Beberapa situs crowdfunding jenis ini juga serupa dengan payday lending companies yang memberikan pinjaman kepada pelanggan dengan sejarah kredit yang buruk. Di Indonesia sendiri, praktik ini mirip dengan praktik rentenir (dikelola oleh individual dan dalam sektor informal) sedangkan bila dikelola oleh sektor keuangan formal, praktik ini mirip dengan personal loan .

2. Forgivable Loan

Dana dikembalikan kepada lender (pemberi pinjaman) hanya bila satu dari dua kondisi telah terpenuhi:

(a) jika dan ketika proyek mulai menghasilkan pendapatan atau

(b) jika dan ketika proyek mulai memperoleh laba.

3. Pre-Sales (Pre-Selling atau Pre-Ordering)

Dalam model ini, pencari dana meminta dana sebagai modal untuk memproduksi sesuatu. Dana dikembalikan kepada donor dalam bentuk produk akhir yang dijanjikan sesuai dengan nominal dana yang diberikan. Umumnya, semakin besar dana yang diberikan, maka semakin banyak atau semakin berkualitas produk akhir yang diberikan.

Menurut Massolution (2013), consumer lending atau lending-based crowdfunding global berhasil menjaring dana sebesar USD 522 Juta pada tahun 2011. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa kampanye proyek-proyek crowdfunding basis pinjaman memperoleh kesuksesan dua kali lebih cepat dibandingkan dengan crowdfunding basis ekuitas (lebih cepat memperoleh target dana). Pada tahun 2013, Deloitte memprediksi pinjaman melalui crowdfunding meningkat menjadi 1.4 Milyar USD, atau meningkat sebesar 50% dibandingkan tahun 2012.

b. Basis Donasi (Donation-based)

Sebagaimana tersirat pada namanya, crowdfunding basis donasi adalah jenis crowdfunding yang dilandaskan oleh donasi, filantropi, dan sponsorship dimana tujuan utamanya adalah mencari sumbangan. Jenis ini sering disebut sebagai micro-patronage . Dalam crowdfunding jenis ini, para donatur berkontribusi dalam suatu proyek tanpa memiliki ekspektasi pengembalian dana yang telah dikontribusikannya. Portal crowdfunding yang menjalankan model donasi umumnya memberikan penghargaan (reward), hadiah (gift), atau cinderamata (token) untuk menstimulasi individu agar menyumbang pada suatu proyek. Dengan demikian, tidak jarang pengertiannya tumpang-tindih (overlapping) dengan crowdfunding basis hadiah (reward-based).

Dari segi nominal, program-program crowdfunding basis donasi meminta kontribusi yang sangat kecil dari para donaturnya (kurang dari USD 10 pada portal crowdfunding internasional atau minimal Rp. 10.000,- pada portal crowdfunding Indonesia). Karena jumlahnya yang kecil, maka donatur biasanya tidak mengharapkan pengembalian atas donasinya tersebut. Meskipun tidak diwajibkan memberikan imbalan, umumnya portal crowdfunding basis donasi memberikan ucapan terimakasih kepada para donatur secara langsung. Sebagai contoh adalah kartu ucapan terimakasih, plakat berisi nama-nama para penyumbang, lukisan karya pasien rumah sakit, dan sebagainya.

Crowdfunding basis donasi adalah bentuk paling umum ditemui di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, terutama dikarenakan oleh peraturan pemerintah dan peraturan pasar modal yang tidak melegalkan kegiatan keuangan melalui internet. Deloitte (2013) memprediksi bahwa pasar ini dapat mengumpulkan USD 500 Juta pada tahun 2013.

c. Basis Hadiah (Reward-based)

Jenis crowdfunding basis hadiah sering dioperasikan bersamaan dengan crowdfunding basis donasi. Pada jenis ini, jumlah kontribusi yang akan diberikan individu telah dipaketkan sesuai dengan hadiah yang akan diberikan. Hadiah dapat berupa pencantuman nama pada kredit proyek, penamaan (acknowledgements) pada merchandise , kesempatan untuk bertemu dengan creator proyek, undangan untuk menghadiri acara khusus yang berkaitan dengan proyek, misalnya pesta peluncuran atau penayangan premier film, dan sebagainya.

Referensi

http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2012-2-00901-AKSI%20Bab2001.pdf

Dalam berbagai literatur, salah satunya oleh Hemer (2011), terminologi crowdfunding dikatakan sebagai “derivatif” dari tren yang terlebih dahulu muncul yaitu crowdsourcing.

Andriansyah, et al. (2009) meyatakan bahwa crowdsourcing sendiri merupakan terminologi yang berasal dari singkatan “crowd” (masyarakat) dan “outsourcing” (alih daya). Dengan demikian, untuk mendapatkan pengertian menyeluruh akan crowdfunding, maka akan dibahas mulai dari outsourcing, crowdsourcing dan kemudian crowdfunding.

Karakteristik Crowdfunding

  1. Tidak ada pembeli (customers), hanya pendukung (backers)
  2. Tidak ada produk (products), hanya proyek (projects)
  3. Tidak ada pemilik bisnis (business owners), hanya pencipta (creators)
  4. Tidak ada pembayaran (payments), hanya janji (pledges)

Model Crowdfunding

  1. Equity-Based
    donate for equity, dimana orang banyak diminta untuk mendukung sebuah bisnis atau proyek kreatif dengan reward berupa equity.

  2. Donation DonationBased
    donate for tangible, dimana orang banyak diminta untuk mendukung sebuah bisnis atau proyek kreatif dengan reward

  3. Debt-based
    donate for financial return, dimana orang banyak diminta untuk mendukung sebuah bisnis atau proyek kreatif dengan reward berupa keuntungan finansial tertentu.

Bentuk-bentuk Crowdfunding

1. Social Value

2. Commercial Value