Apa yang dimaksud dengan Corporate Governance?

Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali dikenal dengan istilah conflict agency. Permasalahan keagenan dalam hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah bagaimana sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanam tidak diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return. Corporate governance diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer.

Apa yang dimaksud dengan Corporate Governance?

1 Like

Beberapa konsep tentang corporate governance antara lain dikemukakan oleh Shleifer and Vishny (1997) yang menyatakan corporate governance berkaitan dengan cara atau mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh return yang sesuai dengan investasi yang telah ditanam.

Iskandar dkk (1999) menyatakan bahwa corporate governance merujuk pada kerangka aturan dan peraturan yang memungkinkan stakeholders untuk membuat perusahaan memaksimalkan nilai dan untuk memperoleh return. Selain itu corporate governance merupakan alat untuk menjamin direksi dan manajer (atau insider) agar bertindak yang terbaik untuk kepentingan investor luar (kreditur atau shareholder) (Prowson, 1998).

Corporate Governance menurut forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2001):

Corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara para pemegang saham, pengurus, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu system yang digunakan untuk mengendalikan perusahaan. Tujuannya untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).”

Organization for Economic Coorperation and Development (2004) mendefinisikan:

Corporate governance adalah struktur hubungan serta kaitannya dengan tanggung jawab di antara pihak-pihak terkait yang terdiri dari pemegang saham, anggota dewan direksi dan komisaris termasuk manajer, yang dirancang untuk mendorong terciptanya suatu kinerja yang kompetitif yang diperlukan dalam mencapai tujuan utama perusahaan.”

Tujuan dan Manfaat Penerapan Coporate Goveranance


Menurut Sutojo dan Aldridge (2005), good corporate governance mempunyai lima macam tujuan utama. Kelima tujuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham
  2. Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non pemegang saham
  3. Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham
  4. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dewan pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan.
  5. Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.

Sedangkan menurut Daniri (2006), manfaat penerapan good corporate governance adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan kinerja perusahan melalui supervisi atau pemantauan kinerja manajemen dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap pemangku kepentingan lainnya, berdasarkan kerangka aturan dan peraturan yang berlaku.

  2. Memberikan kerangka acuan yang memungkinkan pengawasan berjalan efektif sehingga tercipta mekanisme checks and balances di perusahaan.

  3. Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.

Prinsip dasar Good Corporate Governance


Menurut Daniri (2006) terdapat lima prinsip dasar pengelolaan perusahaan yang baik. Kelima prinsip tersebut adalah:

  1. Transparancy dapat diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Transparansi meliputi :
  • penyediaan informasi yang cukup, akurat, dan tepat waktu kepada berbagai pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
  • mempublikasikan informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja perusahaan
  • investor harus dapat mengakses informasi penting perusahaan secara mudah pada saat yang diperlukan.
  1. Akuntabilitas (accountability) adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertangungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas meliputi pengertian bahwa :
  • Anggota dewan komisaris harus bertindak mewakili kepentingan perusahaan dan para pemegang saham
  • memiliki komisaris yang bersifat independen terlepas dari manajemen
  • praktek audit internal yang efektif.
  1. Pertanggungjawaban (responsibility) perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Pertanggungjawaban meliputi :
  • menjamin dihormatinya segala hak pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
  • lewat prinsip responsibility diharapkan membantu peran pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar.
  1. Kemandirian (independency) adalah suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Independensi meliputi proses pengambilan keputusan seharusnya berpihak pada kepentingan perusahaan.

  2. Kesetaraan dan kewajaran (fairness) didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Fairness meliputi:

  • kejelasan bagi seluruh hak pemegang saham
  • perlakuan yang sama bagi para pemegang saham
  • aset perusahaan dikelola secara baik dan prudent (hati-hati).

Corporate governance muncul karena terjadi pemisahan antara kepemilikan dengan pengendalian perusahaan, atau seringkali dikenal dengan istilah masalah keagenan. Permasalahan keagenan dalam hubungannya antara pemilik modal dengan manajer adalah sulitnya pemilik dalam memastikan bahwa dana yang ditanamkan tidak diambil alih atau diinvestasikan pada proyek yang tidak menguntungkan sehingga tidak mendatangkan return, sehingga dibutuhkan corporate governance untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer (Macey dan O’Hara, 2003).

Komite Nasional Kebijakan Governance (dalam Bayu, 2010) mendefinisikan corporate governance sebagai suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ perusahaan guna memberikan nilai tambah pada perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku.

Forum Corporate governance In Indonesia (FCGI) mendefenisikan corporate governance sebagai perangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.

Di kalangan pebisnis, secara umum, CG diartikan sebagai sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Corporate governance (CG) diartikan pula sebagai sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks, 2003). Ada dua hal yang ditekankan dalam konsep ini, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder (Sam’ani, 2008).

Dalam praktiknya CG berbeda di setiap negara dan perusahaan karena berkaitan dengan sistem ekonomi, hukum, struktur kepemilikan, sosial dan budaya. Perbedaan praktik ini menimbulkan beberapa versi yang menyangkut prinsip-prinsip CG, namun pada dasarnya mempunyai banyak kesamaan (Arifin, 2005).

Prinsip-prinsip Corporate governance

Prinsip dasar corporate governance yang dikeluarkan OECD dalam Herwidayatmo (2000) adalah :

1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham.

Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus mampu melindungi hak-hak para pemegang saham. Hak-hak tersebut meliputi hak-hak dasar pemegang saham, yaitu hak untuk:

  • Menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan.
  • Mengalihkan atau memindahkan saham yang dimilikinya.
  • Memperoleh informasi yang relevan mengenai perusahaan secara berkala dan teratur.
  • Dapat ikut berperan dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Memilih anggota dewan komisaris dan direksi, dan selanjutnya.
  • Memperoleh pembagian keuntungan perusahaan atau deviden.
    2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham.

Kerangka corporate governance harus dapat menjamin adanya perlakuan sama terhadap seluruh pemegang saham, termasuk para pemegang saham minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham harus memiliki, kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan atas pelanggaran dari hak-hak mereka. Prinsip ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktekpraktek insider trading dan self dealing serta mengharuskan anggota dewan komisaris untuk melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).

3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan.

Kerangka corporate governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders, seperti yang telah ditentukan dalam undang-undang, dan mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan para stakeholders tersebut dalam rangka menciptakan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat dan kesinambungan usaha.

4. Keterbukaan dan Transparansi.

Kerangka corporate governance harus dapat memberikan jaminan adanya pengungkapan yang tepat waktu akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan prusahaan. Pengungkapan ini meliputi informasi tentang keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Selain itu informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan perusahaan.

5. Akuntabilitas Dewan Komisaris ( Board of Directors ).

Kerangka corporate governance harus dapat menjamin ad anya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manaj emen yang dilakukan oleh dewan komisaris serta akuntabilitas dewan komisaris terhadap perusahaan dan para pemegang saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris beserta kewajiban profesionalnya kepada para pemegang saham dan stakeholders lainnya.

Prinsip-prinsip corporate governance dari The ASX corporate governance atau nama lainnya The Principles of Good corporate governance and Best Practice Recommendation adalah sebagai berikut:

  1. Membangun landasan kerja yang kuat bagi manajemen perusahaan dan Board of Directors ( Establish solid foundation for management and over Sight by the Board ) untuk dapat mencapai tujuan bisnis mereka secara berhasil, perusahaan wajib membangun kesadaran para anggota manajemen atas hak dan tanggungjawab mereka. Board of Directors wajib menghayati dan melaksanakan hak mereka serta mengendalikan dan mengawasi kegiatan bisnis perusahaan.

  2. Menyusun struktur organisasi the Board of Directors yang dapat menjamin efektivitas kerja dan meningkatkan nilai perusahaan ( Structure the Board to add value ).

  3. Mengembangkan kebiasaan mengambil keputusan yang etis dan dapat dipertanggung jawabkan ( Promote ethical and responsibly decision making ). Kebiasaan tersebut harus dimulai dari tingkat atas dalam organisasi perusahaan.

  4. Menjaga integritas laporan keuangan ( Safeguard integrity in financial reporting ) The ASX corporate governance Council menganjurkan manajemen perusahaan publik menyusun laporan keuangan tengah tahunan dan menyampaikannya kepada Board of Directors dan selanjutnya The Board akan meneruskannya kepada para pemegang saham.

  5. Mengungkapkan semua informasi tentang kondisi dan perkembangan perusahaan kepada para pemegang saham secara tepat waktu dan seimbang ( Make timely and balanced disclosure ).

  6. Menghormati hak dan kepentingan para pemegang saham ( Respect the right of shareholders ).

  7. Mendasar i adan ya resiko bisnis dan mengelolanya secara profesional ( Recognize and manage risk ). Perusahaan yang ditata kelola secara sehat tentu menyusun prosedur serta mengevaluasi resiko bisnis dan investasi yang mungkin akan mereka hadapi, oleh sebab itu mereka harus mengelola resiko bisnis secara profesional.

  8. Mendorong peningkatan kinerja Board of Directors dan manajemen perusahaan ( Encourage enhanced performance ).

  9. Menjamin pemberian balas jasa pimpinan dan karyawan perusahaan secara adil dan dapat dipertanggung jawabkan ( Remunerate fairly and responsibly ).

  10. Memahami hak dan kepentingan para pemegang saham atau stakeholders yang sah. (ASX, 2003).

Corporate governance timbul karena kepentingan perusahaan untuk memastikan kepada pihak penyandang dana (principal atau investor) bahwa dana yang ditanamkan digunakan secara tepat dan efisien. Selain itu dengan corporate governance, perusahaan memberikan kepastian bahwa manajemen (agent) bertindak yang terbaik demi kepentingan perusahaan. Corporate governance bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi pihak-pihak pemegang
kepentingan (Almilia dan Sifa, 2006).

FCGI (Forum for Corporate Governance in Indonesia) menyatakan bahwa corporate governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Penerapan corporate governance memberikan empat manfaat (FCGI, 2000), yaitu (1) meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, (2) mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak rigit (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value, (3) mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan (4) pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders’s values dan dividen.

Kesimpulannya corporate governance adalah peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditor, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka. Corporate governance bertujuan menciptakan nilai tambah bagi pihak pemegang kepentingan dengan memastikan kepada investor bahwa dana yang ditanamkan digunakan secara tepat dan efisien.

Prinsip-prinsip Corporate Governance

Prinsip-prinsip utama corporate governance pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Prinsipprinsip utama dari corporate governance tersebut, sebagaimana diuraikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Presetyo, 2010 adalah:

  1. Fairness (Keadilan)
    Prinsip keadilan (fairness) merupakan prinsip perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham. Menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, termasuk hak-hak pemegang saham minoritas dan para pemegang saham asing, serta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

  2. Disclosure atau Transparency (Keterbukaan atau Transparansi)
    Transparansi adalah adanya pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi atas hal penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan. Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan. Untuk menjaga objektifitas, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah untuk diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.

  3. Accountability (Akuntabilitas)
    Akuntabilitas menjelaskan peran dan tanggung jawab, serta mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan pemegang saham, sebagaimana yang diawasi oleh Dewan Komisaris (dalam Two Tiers System). Menekankan pada pentingnya sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian kekuasaan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham yang meliputi monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap manajemen untuk meyakinkan bahwa manajemen bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.

  4. Responsibility (Responsibilitas)
    Responsibility (responsibilitas) adalah adanya tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pengawasan manajemen serta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan para pemegang saham. Memastikan dipatuhinya peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan dipatuhinya nilainilai sosial. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggung jawab sosial, serta menghindari penyalahgunaan wewenang.

Manfaat Corporate Governance

FCGI berharap pelaksanaan corporate governance dapat memberikan beberapa manfaat berikut ini:

  1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders.
  2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat lebih meningkatkan corporate value.
  3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
  4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan dividen.

Mekanisme Corporate Governance

Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main, prosedur, dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap keputusan tersebut. Mekanisme corporate governance dalam penelitian ini meliputi kepemilikan institusional, komisaris independen, kepemilikan manajerial dan kualitas audit. Masing-masing mekanisme tersebut dijelaskan sebagai berikut:

  1. Kepemilikan Institusional
    Easterbrook (1984) dalam Tarjo (2002) menyatakan bahwa pemegang saham akan melakukan pengawasan terhadap manajemen, namun bila biaya pengawasan tersebut tinggi maka pemegang saham akan menggunakan pihak ketiga (debtholders atau bondholders) untuk membantu melakukan pengawasan. Melalui mekanisme kepemilikan institusional, efektivitas pengelolaan sumberdaya perusahaan oleh manajemen dapat diketahui dari informasi yang dihasilkan melalui reaksi pasar atas pengumuman laba.

    Kepemilikan institusional memiliki kemampuan untuk mengendalikan pihak manajemen melalui proses monitoring secara efektif sehingga dapat mengurangi manajemen laba. Presentase saham tertentu yang dimiliki oleh institusi dapat mempengaruhi proses penyusunan laporan keuangan yang tidak menutup kemungkinan terdapat akrualisasi sesuai kepentingan pihak manajemen (Boediono, 2005). Dengan adanya kepemilikan institusional maka tata kelola perusahaan yang baik dapat dilaksanakan, sehingga dapat mencegah hazard dari manajemen atau segera melakukan tindakan perbaikan manajemen yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan peringkat surat utangnya tinggi (Rinaningsih, 2008). Kepemilikan institusional ditunjukkan dengan persentase saham biasa perusahaan yang dimiliki oleh institusi yaitu besarnya saham yang dimiliki oleh institusi dibagi dengan total saham yang beredar.

  2. Kepemilikan Manajerial
    Kepemilikan manajerial merupakan konsentrasi kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak manajemen (agen) dalam suatu perusahaan. Besar kecilnya jumlah kepemilikan saham manajerial dalam perusahaan dapat mengindikasikan adanya kesamaan (congruence) kepentingan antara manajemen dengan pemegang saham (Faisal, 2005). Kepemilikan manajerial dapat diukur dengan menggunakan dummy yaitu 0 jika tidak terdapat kepemilikan manajerial, 1 jika terdapat kepemilikan manajerial oleh manajemen. Dalam penelitian ini menggunakan pengukuran yang berbeda dengan menggunakan indikator kepemilikan saham yang dimiliki oleh direksi pada suatu perusahaan dari seluruh saham yang beredar.

  3. Komisaris Independen
    Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata-mata demi kepentingan perusahaan (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2004 dalam Ujiyantho dan Pramuka, 2007). Salah satu fungsi utama dari komisaris independen adalah untuk menjalankan fungsi monitoring yang bersifat independen terhadap kinerja manajemen perusahaan. Keberadaan komisaris dapat menyeimbangkan kekuatan pihak manajemen (terutama CEO) dalam pengelolaan perusahaan melalui fungsi monitoringnya (Wardhani, 2008).

    Keberadaan komisaris independen pada suatu perusahaan dapat mempengaruhi integitas suatu laporan keuangan yang dihasilkan oleh manajemen. Jika perusahaan memiliki komisaris independen maka laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen cenderung lebih berintegritas, karena di dalam perusahaan terdapat badan yang mengawasi dan melindungi hak pihak-pihak di luar manajemen perusahaan (Herawaty, 2008). Komisaris independen ditunjukkan dengan persentase anggota dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan dari seluruh anggota komisaris perusahaan.

  4. Kualitas Audit
    Argumentasi yang mendasari dimasukkannya kualitas audit adalah semakin tinggi kualitas maka semakin tinggi pula tingkat kepastian suatu perusahaan sehingga semakin kecil kemungkinan perusahaan mengalami kegagalan (Almilia dan Sifa, 2006). Para investor mengambil keputusan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit. Sehingga auditor memiliki peran penting dalam melakukan penilaian atas laporan keuangan suatu perusahaan. Dengan reputasi auditor yang baik maka akan memberikan hasil audit yang dapat dipercaya. Sementara di Indonesia emiten yang diaudit oleh auditor big 4 akan mempunyai obligasi yang investment grade karena semakin baik reputasi auditor maka akan memengaruhi peringkat obligasi. Kualitas audit dalam penelitian ini merupakan variabel dummy, yaitu 0 jika diaudit oleh KAP non Big 4 dan 1 jika diaudit KAP Big 4.

Referensi

Oktaviyani, R D. 2013. Pengaruh Manajemen Laba, Rasio Keuangan dan Mekanisme Corporate Governance terhadap Peringkat Obligasi. Skripsi. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Semarang.

Corporate governance merupakan salah satu konsep yang dapat dipergunakan dalam meningkatkan efesiensi ekonomis, yang meliputi serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, para pemegang saham dan pemangku kepentingan perusahaan lainnya. Corporate governance juga memberikan suatu struktur yang memfasilitasi penentuan sasaran-sasaran dari suatu perusahaan, dan sebagai sarana untuk menentukan teknik monitoring kinerja. Watts (2003), menyatakan bahwa salah satu cara yang di gunakan untuk memonitor masalah kontrak dan membatasi perilaku opportunistic manajemen adalah corporate governance . Berkaitan dengan masalah keagenan, corporate governance yang merupakan konsep yang didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa mereka akan menerima return atas dana yang telah mereka investasikan. Dengan kata lain corporate governance diarahkan untuk mengurangi asimetri informasi antara principal dan agent yang pada akhirnya dapat menurunkan tindakan manajemen laba (Ujiyanto dan Bambang, 2007).

Hingga saat ini masih ditemui definisi yang bermacam-macam tentang Good Corporate governance atau GCG. Namun umumnya mempunyai maksud dan pengertian yang sama. Forum for Corporate governance in Indonesia atau FCGI (2000) dalam publikasi yang pertamanya mempergunakan definisi Cadbury Committee, yaitu:

“seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham,pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.”

Disamping itu FCGI juga menjelaskan, bahwa tujuan dari Corporate governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan ( stakeholders ).

Komite Nasional Kebijakan Governance atau KNKG (2006) menyatakan bahwa setiap perusahaan harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pokok GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Prinsip-prinsip pokok tersebut adalah :

  1. Transparasi ( Transparency )

Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundangundangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.

  1. Akuntabilitas ( Accountability )

Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

  1. Responsibilitas (Responsibility)

Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen .

  1. Independensi (Independency)

Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

  1. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Shleifer dan Vishny (1997) dalam Ujiyanto dan Bambang (2007) menyatakan bahwa corporate governance yang merupakan konsep yang didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa mereka akan menerima return atas dana yang telah mereka investasikan. Corporate governance berkaitan dengan bagaimana para investor yakin bahwa manajer akan memberikan keuntungan bagi mereka, yakin bahwa manajer tidak akan mencuri/menggelapkan atau menginvestasikan ke dalam proyek-proyek yang tidak menguntungkan berkaitan dengan dana/kapital yang telah ditanamkan oleh investor, dan berkaitan dengan bagaimana para investor mengontrol para manajer. Dengan kata lain corporate governance diharapkan dapat berfungsi untuk menekan atau menurunkan biaya keagenan ( agency cost ).