Apa yang dimaksud dengan Cadangan Devisa?


Cadangan devisa merupakan salah satu bahasan topik ekonomi

Cadangan devisa adalah sekumpulan dana yang terdiri atas mata uang kuat (hard currency) yang selalu dicadangkan oleh bank sentral. Uang kuat yang dimaksud adalah mata uang yang mempunyai tingkat likuiditas tinggi dan banyak diterima dalam transaksi perdagangan internasional, seperti dollar AS, mark Jerman, atau yen Jepang.

Menurut IMF, jumlah cadangan devisa yang aman bagi suatu negara adalah cadangan devisa yang cukup membiayai kewajiban luar negeri mini- mal selama tiga bulan. Cadangan devisa didapat dari selisih arus masuk dan arus keluarnya devisa. Jika jumlah barang yang diimpor naik maka cadangan devisa akan berkurang. Apabila hal ini terjadi maka akan memengaruhi kondisi ekonomi negara.

sumber: www.sobatekonomi.me/2017/03/pengertian-dan-definisi-cadangan-devisa.html

Dalam perkembangan ekonomi nasional Indonesia dikenal dua terminologi cadangan devisa, yaitu official foreign exchange reserve dan country foreign exchange reserve, yang masing-masing mempunyai cakupan yang berbeda. Official foreign exchange reserve adalah cadangan devisa milik negara yang dikelola, diurus dan ditatausahakan oleh bank sentral, sedangkan country foreign exchange reserve adalah seluruh cadangan devisa yang dimiliki oleh badan dan lembaga terutama lembaga keuangan nasional di bawah otoritas kebijakan moneter yang merupakan bagian dari kekayaan nasional (Halwani, 2005).

Cadangan devisa di dalam konsep International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL) atau official reserves assets didefinisikan sebagai seluruh aktiva luar negeri yang dikuasai oleh otoritas moneter dan dapat digunakan setiap waktu, guna membiayai transaksi internasional seperti ketidakseimbangan neraca pembayaran atau dalam rangka stabilitas moneter dengan melakukan intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya. Cadangan devisa meliputi emas moneter ( monetary gold ), hak tarik khusus ( special drawing rights ), posisi cadangan di IMF ( reserve position in the fund ), cadangan dalam valuta asing ( foreign exchange ), dan tagihan lainnya ( other claims ). Cadangan devisa bertambah ataupun berkurang tampak dalam neraca lalu lintas moneter. Cadangan devisa disimpan dalam neraca pembayaran (BOP).

Cadangan devisa lazim diukur dengan rasio cadangan resmi terhadap impor, yakni jika cadangan devisa cukup untuk menutupi impor suatu negara selama 3 bulan, lazim dipandang sebagai tingkat yang aman, dan jika hanya 2 bulan atau kurang maka akan menimbulkan tekanan terhadap neraca pembayaran (Kamaluddin, 1998). Pada saat nilai tukar rupiah melemah cukup tajam, Bank Indonesia akan menjual cadangan valas untuk menstabilkan nilai tukar.

Semakin sering rupiah tertekan akibat sentimen negatif, semakin banyak cadangan devisa yang harus dilepas. Hal tersebut akan menyebabkan menipisnya persediaan valuta asing suatu negara yang nantinya dapat menimbulkan kesulitan ekonomi bagi negara yang bersangkutan. Bukan saja negara tersebut akan kesulitan mengimpor barang-barang yang dibutuhkannya dari luar negeri, tetapi juga akan semakin memerosotkan kredibilitas mata uang negara tersebut. Kurs mata uangnya di pasar valuta asing akan mengalami depresiasi. Apabila posisi cadangan devisa itu terus menipis, maka dapat terjadi serbuan ( rush ) terhadap valuta asing dalam negeri. Namun, jika 3 pasokan valas senantiasa tersedia dalam jumlah besar, maka kondisi nilai tukar rupiah tidak mudah tertekan akibat sentiment negatif

Cadangan devisa atau foreign exchange reserves adalah simpanan mata uang asing oleh bank sentral dan otoritas moneter. Simpanan ini merupakan asset bank sentral yang tersimpan dalam beberapa mata uang cadangan (reserve currency) seperti dolar, euro, atau yen, dan digunakan untuk menjamin kewajibannya, yaitu mata uang lokal yang diterbitkan, dan cadangan berbagai bank yang disimpan di bank sentral oleh pemerintah atau lembaga keuangan.

Menurut Rachbini (2000), cadangan devisa adalah alat pembayaran luar negeri yang antara lain berupa emas, uang kertas asing dan tagihan lainnya dalam valuta asing kepada pihak luar negeri. Secara teoritis, cadangan devisa adalah aset eksternal yang memenuhi kriteria sebagai berikut: yaitu likuid, dalam denominasi mata uang asing utama, di bawah kontrol otoritas moneter, dan dapat dengan segera digunakan untuk penyelesaian transaksi internasional. Cadangan devisa meliputi emas moneter (monetary gold), hak tarik khusus (Special Drawing Rights), posisi cadangan di IMF (Reserve Position in the Fund), cadangan dalam valuta asing (foreign exchange), dan tagihan lainnya (other claims).

Sumber-sumber Devisa

  1. Pinjaman / hutang luar negeri

  2. Hadiah, bantuan atau sumbangan luar negeri

  3. Penerimaan deviden atau jasa serta bunga dari luar negeri

  4. Hasil ekspor barang dan jasa

  5. Kiriman valuta asing dari luar negeri

  6. Wisatawan yang belanja di dalam negeri

  7. Pungutan bea masuk

Peranan Cadangan Devisa

Devisa diperlukan untuk membiayai impor dan membayar utang luar negeri, dimana pengelolaannya dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan UU No.23 Tahun 1999 pasal 13. Pengelolaan itu dilakukan dengan melalui berbagai jenis transaksi devisa yaitu menjual, membeli, dan atau menempatkan devisa , emas dan surat-surat berharga secara tunai atau berjangka termasuk pemberian pinjaman. Sedangkan menurut Bank Dunia , peranan cadangan devisa adalah :

  1. Untuk melindungi negara dari gangguan eksternal. Krisis keuangan pada akhir 1990-an membuat para pembuat kebijakan memperbaiki pandangannya atas nilai dari cadangan devisa sebagai proteksi dalam melindungi dari krisis mata uang.

  2. Tingkat cadangan devisa merupakan faktor penting dalam penilaian kelayakan kredit dan kredibilitas kebijakan secara umum,sehingga negara dengan tingkat cadangan devisa yang cukup dapat mencari pinjaman dengan kondisi yang lebih nyaman.

  3. Kebutuhan likuiditas untuk mempertahankan stabilitas nilai tukar. Posisi cadangan devisa suatu negara biasanya dinyatakan aman apabila mencukupi kebutuhan impor untuk jangka waktu setidak-tidaknya tiga bulan. Jika cadangan devisa yang dimiliki tidak mencukupi kebutuhan untuk tiga bulan impor, maka hal itu dianggap rawan.

Tipisnya persedian valuta asing suatu negara dapat menimbulkan kesulitan ekonomi bagi negara yang bersangkutan. Bukan saja negara tersebut akan kesulitan mengimpor barang-barang yang dibutuhkannya dari luar negeri, tetapi juga bisa menurunkan kredibilitas, sehingga posisi cadangan devisa terus menipis dan semakin tipis. Menghadapi keadaan demikian, akhirnya pemerintah negara yang bersangkutan terpaksa melakukan kebijakan devaluasi.

Cadangan devisa suatu negara dipengaruhi oleh transaksi berjalan dan impor. Perkembangan transaksi berjalan suatu negara perlu diwaspadai dengan cermat, karena defisit transaksi berjalan yang berjalan yang berlangsung dalam jangka panjang dapat menekan cadangan devisa. Oleh karena itu defisit transaksi berjalan sering kali dipandang sebagai signal ketidakseimbangan makro ekonomi yang memerlukan penyesuaian nilai tukar atau kebijakan makro ekonomi yang lebih ketat (Tambunan, 2004). Dalam rumus cadangan devisa dapat dilihat sebagai berikut :

Cdvt = ( Cdvt 1 + Tbt + Tmt )

Keterangan :
Cdvt : Cadangan devisa Tahun tertentu

Cdvt 1 : Cadangan devisa sebelumnya

Tbt : Transaksi berjalan

Tmt : Transaksi modal

Cadangan devisa didefinisikan sebagai seluruh aktiva luar negeri yang dikuasai oleh otoritas moneter yang dapat digunakan setiap waktu untuk membiayai ketidakseimbangan neraca pembayaran atau dalam stabilitas moneter dengan melakukan intervensi di pasar valuta asing dan untuk tujuan lainnya. Berdasarkan definisi tersebut manfaat cadangan devisa yang dimiliki suatu negara dapat dipergunakan untuk menjaga kestabilan nilai tukar dan untuk membiayai defisit pada neraca pembayaran (Benny, 2013).

Cadangan devisa diartikan sebagai total valuta asing yang dimiliki pemerintah dan swasta dari suatu negara. Cadangan devisa dapat diketahui dari posisi neraca pembayaran. Semakin banyak devisa yang dimiliki pemerintah dan penduduk suatu negara semakin besar kemampuan negara tersebut dalam melakukan kegiatan transaksi ekonomi dan keuangan internasional dan semakin kuat pula mata uang negara tersebut (Rizieq, 2006).

International reserves merupakan aset liquid dan berharga tinggi yang dimiliki suatu negara yang nilainya telah diakui oleh masyarakat internasional dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi atau pembayaran internasional. Sebagai alat transaksi internasional, besarnya cadangan devisa suatu negara menjadi pokok penting bagi negara tersebut dalam melakukan transaksi perdagangan internasional dengan negara lain. Sumber daya alam merupakan sumber cadangan devisa yang melimpah dan dapat diperdagangkan ke luar negeri. Sumber daya alam tersebut antara lain emas, gas, minyak, karet, kopi, kayu, dan lain lain (Sonia & Setiawina, 2016).

Dalam perkembangannya, ekonomi nasional Indonesia dikenal dua terminologi cadangan devisa, yakni official foreign exchange dan country foreign exchange reserve yang masing-masing mempunyai cakupan yang berbeda. Pertama adalah cadangan devisa milik negara yang dikelola, diurus, dan ditatausahakan oleh bank sentral sesuai dengan tugas yang diberikan oleh UU No.13 Tahun 1968. Kedua yaitu seluruh devisa yang dimiliki badan, perorangan, lembaga, terutama lembaga keuangan nasional yang secara moneter merupakan bagian dari kekayaan nasional (Benny, 2013).

Teori Cadangan Devisa

Bertambah atau berkurangnya cadangan devisa akan terlihat dari neraca lalu lintas moneter. Jika tandanya (-) cadangan devisa bertambah, sebaliknya jika (+) cadangan devisa berkurang (Suseno, 2001). Besar kecilnya akumulasi cadangan devisa suatu negara biasanya ditentukan oleh kegiatan perdagangan (ekspor dan impor) dengan arus modal negara tersebut. Dan kecukupan cadangan devisa ditentukan oleh besarnya kebutuhan impor dan sistem nilai tukar yang digunakan (Pridayanti, 2014).

Komponen cadangan devisa dapat berbentuk sebagai berikut (Gandhi, 2006) :

  1. Emas moneter (monetery gold)
    Emas moneter ialah persediaan emas yang dimiliki oleh otoritas moneter berupa emas batangan dengan adanya persyaratan internasional tertentu (London Good Delevery/LGD), emas murni, dan mata uang emas yang berada baik di dalam maupun luar negeri. Emas moneter tersebut ialah cadangan devisa yang tidak memiliki posisi kewajiban finansial sebagaimana Special Drawing Rights (SDR).

  2. Special Drawing Rights (SDR)
    SDR dalam betuk alokasi dana dari Dana Moneter Internasional (IMF) merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh IMF kepada anggotanya. Fasilitas ini memungkinkan bertambah atau berkurangnya cadangan devisa negara-negara anggota. Tujuan diciptakan SDR adalah dalam rangka menambah likuiditas internasional.

  3. Reserve Position in the Fund (RPF)
    RPF adalah cadangan devisa dari suatu negara yang ada di rekening IMF dan menunjukkan posisi kekayaan dan tagihan negara tersebut kepada IMF sebagai hasil transaksi negara tersebut dengan keanggotaannya pada IMF. Anggota IMF terdapat posisi Fund’s General Resources Account yang dicatat pada kategori cadangan devisa. Posisi cadangan devisa anggota merupakan jumlah reserve tranche purchases yang dapat ditarik anggota (menurut perjanjian utang) yang siap diberikan kepada anggota.

  4. Valuta Asing (Foreign Exchange) terdiri atas :

  • Uang kertas asing dan simpanan
  • Surat berharga: penyertaan, saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya
  • Derivatif keuangan Valuta asing mencakup tagihan otoritas moneter kepada bukan penduduk dalam bentuk mata uang, simpanan, surat berharga dan derivatif keuangan, contohnya adalah forward, futures, swaps, dan option.
  1. Tagihan Lainnya
    Tagihan lainnya adalah jenis terakhir yang termasuk dalam tagihan yang tidak termasuk dalam kategori tagihan tersebut di atas.

Cadangan devisa suatu negara dipengaruhi oleh transaksi berjalan dan impor. Perkembangan transaksi berjalan suatu negara harus dicermati karena defisit transaksi berjalan yang berlangsung dalam jangka panjang dapat menekan cadangan devisa. Maka dari itu, defisit transaksi berjalan sering dianggap sebagai tanda ketidakseimbangan makro ekonomi yang memerlukan penyesuaian nilai tukar atau kebijakan makro ekonomi yang ketat (Yoesoef, 2013).