Cacat hukum atau defect adalah kesalahan atau cacat dalam proses atau produk, mempengaruhi kinerja dan berpotensi menyebabkan kerusakan; suatu kekurangan dalam dokumen hukum yang dapat menyebabkan ketidakabsahannya, atau dalam pembelaan yang dapat menyebabkan pemecatannya.
Sumber
- Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.