Apa yang dimaksud dengan audit lingkungan?

Apa yang dimaksud dengan audit lingkungan ?

Audit lingkungan merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang sangat penting. Berbeda dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang dilaksanakan ketika suatu usaha masih dalam proses perencanaan, audit lingkungan dilaksanakan pada saat suatu usaha tengah beroperasi. Apa yang dimaksud dengan audit lingkungan ?

1 Like

Audit Lingkungan adalah suatu atau manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan objektif tentangbagaimana suatu kinerja organisasi, sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pentaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat manajemen yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha ataukegiatan sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya.

Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang dilaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.

Fungsi Audit Lingkungan

  1. Upaya peningkatan penatausahaan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan. misalnya : standar emisi udara, limbah cair, penanganan limbah dan standar operasilainnya;

  2. Dokumen suatu usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan standar operasi, prosedur pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tangggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan;

  3. Jaminan untuk rnenghindari perusakan atau kecenderungan kerusakan lingkungan;

  4. Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokurnen AMDAL, yang berguna dalam penyempurnaan proses AMDAL;

  5. Upaya perbaikan penggunaan sumberdaya melalui penghematan penggunaan bagan, minimisasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang;

  6. Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan atau yang perlu dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan, misalnya pembangunan yang berkelanjutan, proses daur ulang dan efisiensi penggunaan sumberdaya.

Manfaat Audit Lingkungan

  1. Mengindentifikasi risiko lingkungan;

  2. Menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan atau upaya penyempurnaan rencana yang ada;

  3. Menghindari kerugian finansial seperti penutupan /pemberhentian suatu usaha atau kegiatan atau pembatasan oleh pemerintah,atau publikasi yang merugikan akibat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tidak baik;

  4. Mencegah tekanan sanksi hukum terhadap suatu usaha atau kegiatan atau terhadap pimpinannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan apabila dibutuhkan dalam proses pengadilan;

  6. Meningkatkan kepedulian pimpinan/penanggung jawab dan staf suatu badan usaha atau kegiatan tentang pelaksanaan kegiatannya terhadap kebijakan dan tanggung jawab lingkungan;

  7. Mengidentifikasi kemungkinan penghematan biaya melalui upaya konservasi energi, dan pengurangan, pemakaian ulang dan daur ulang limbah;

  8. Menyediakan laporan audit lingkungan bagi keperluan usaha atau kegiatan yang bersangkutan, atau bagi keperluan kelompok pemerhati lingkungan, pemerintah, dan media massa;

  9. Menyediakan informasi yang memadai bagi kepentingan usaha-usaha atau kegiatan asuransi, lembaga keuangan, dan pemegang saham.

Ciri Khas Audit Lingkungan

  1. Metodologi yang komprehensif; Audit lingkungan memerlukan tata laksana dan metodologi yang rinci. Audit lingkungan harus dilaksanakan dengan metodologi yang komprehensif dan prosedur yang telah ditentukan, untuk menjamin pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan serta dokumentasi dan pengujian informasi tersebut. Metodologi tersebut harus fleksibel sehingga tim auditor dapat menerapkan teknik-teknik yang tepat. Audit lingkungan harus berpedoman kepada penggunaan rencana yang sistematik dan sesuai dengan prosedur pelaksanaan audit lapangan dan penyusunan laporan.

  2. Konsep pembuktian dan pengujian; Konsep pembuktian dan pengujian terhadap penyimpangan pengelolaan lingkungan adalah hal yang pokok dalam audit lingkungan. Tim audit harus rnengkonfirmasikan semua data dan informasi yang diperolehnya melalui pemeriksaan lapangan secara langsung.

  3. Pengukuran dan standar yang sesuai; Penetapan standar dan pengukuran terhadap kinerja lingkungan harus sesuai dengan usaha atau kegiatan dan proses produksi. yang diaudit. Audit lingkungan tidak akan berarti kecuali bila kinerja usaha atau kegiatan dapat dibandingkan dengan standar yang digunakan.

  4. Laporan tertulis. Laporan harus memuat hasil pengamatan dan fakta-fakta penunjang, serta dokumentasi terhadap proses produksi. Seluruh data dan hasil temuan harus disajikan dengan jelas dan akurat, serta dilandasi dengan bukti yang sahih dan terdokumentasi.

Referensi

https://ocw.upj.ac.id/files/GBPP-LSE-204-Modul-Akuntansi-Lingkungan.pdf

Audit lingkungan merupakan suatu pengujian mengenai dampak dari operasi suatu perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, dampak tersebut bisa merupakan dampak yang berakibat langsung maupun taklangsung.

Audit lingkungan menurut A.H. Millichamp yang dialihbahasakan oleh Amin Widjaja Tunggal (2000) adalah sebagai berikut: “Audit lingkungan merupakan suatu penilaian yang sistematis, didokumentasikan, objektif mengenai bagaimana baiknya organisasi, manajemen, dan peralatan berprestasi dengan tujuan untuk memberi kontribusi mengamankan lingkungan dengan memudahkan pengendalian manajemen dari praktik-praktik lingkungan, dan menilai ketaatan terhadap kebijakan perusahaan, yang termasuk memenuhi persyaratan peraturan dan standar-standar yang berlaku”.

Pengertian audit lingkungan menurut The International Chamber / ICC (1998) yang dialihbahasakan oleh Amin Widjaja Tunggal (2000:) adalah sebagai berikut: “Audit lingkungan merupakan pengujian yang sistematis dari interaksi antara sistem operasi usaha dengan keadaan sekitarnya. Ini termasuk emisi/pengeluaran udara, tanah dan air; kendala legal; pengaruh dari komunitas sekitarnya, tanaman-tanaman dan ekologi; dan persepsi umun mengenai perusahaan yang beroperasi dalam area lokal. Audit lingkungan tidak berhenti pada ketaatan pada peraturan. Akan tetapi audit lingkungan selain merupakan pelaksanaan hubungan publik mengenai penghijauan, juga merupakan pendekatan strategik total terhadap aktivitas organisasi”.

Menurut Wiku Adisasmito (2012), pengertian audit lingkungan adalah sebagai berikut: “Audit lingkungan merupakan suatu instrument untuk menguji ketaatan suatu kegiatan rumah sakit terhadap peraturan dan peundang-undangan dan peraturan lingkungan, standar, dan baku mutu lingkungan misalnya standar emisi udara, limbah cair dan penanganan limbah infeksius, serta prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh rumah sakit atau standar operasional lainnya berhubungan seperti penataan terhadap hasil dan rekomendasi AMDAL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan)”.

Menurut International Organization for Standardization (ISO) 14000 series pada Wiku Adisasmito (2012), mendefinisikan sebagai berikut: “Audit lingkungansebagai suatu proses yang sistematis dan terdokumentasi dari evaluasi bukti-bukti yang dihasilkan secara objektif, dengan tujuan untuk menentukan apakah aktivitas-aktivitas,kejadian/peristiwa, kondisi-kondisi, sistem manajemen atau informasi-informasi yang berhubungan dengan lingkungan memenuhi kriteria-kriteria audit dan mengkomunikasikan hasil proses ini kepada pelanggan”.

Pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 03 Tahun 2013 Tentang Audit Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa: “Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah”. Audit lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk menentukan apakah pelaksanaan sistem manajemen lingkungan (SML) sesuai dengan pengaturan pengelolaan lingkungan yang sudah diterapkan secara benar dan dipelihara.

Tim Audit

Menurut Wiku Adisasmito (2012 ), tim audit lingkungan hendaknya memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pimpinan Auditor Pimpinan auditor lingkungan harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: Sepenuhnya mengerti dan menerapkan semua atribut dan keterampilan penting untuk menjamin manajemen yang efektif dan efisien, serta memimpin dari proses audit.

  2. Anggota Tim Anggota tim terdiri atas pimpinan auditor dan anggota lain yang terdiri atas auditor lingkungan yang mempunyai kualifikasi lingkungan.

  3. Objektivitas Anggota tim dibentuk untuk menjamin objektivitas proses audit dan menghindari konflik dari yang berkepentingan untuk menggunakan audit internal dan eksternal bersama-sama.

  4. Hak Perlindungan dan Pengungkapan Prinsip-prinsip umum mengharuskan pekerjaan auditor lingkungan dijaga hak perlindungan profesionalnya dan prosedur penjaminan kualitas yang diikuti dan ditekankan kerahasiaannya dari informasi yang berhubungan dengan audit dan dokumen-dokumen.

  5. Tanggung Jawab Tanggung jawab pimpinan auditor, auditor, klien, dan auditee harus jelas. Hal ini ditujukan untuk persiapan kegiatan, seperti memimpin tinjauan dokumen dan persetujuan antar kelompok. Klien bertanggung jawab atas tinjauan dan persetujuan akhir. Sementara itu, tim audit mendiskusikan laporan singkat, laporan rahasia, dan pertimbangan penyimpanan dokumen dari dokumen laporan singkat kerja audit.

Tugas Auditor

Audit lingkungan merupakan proses verifikasi. Oleh karena itu, peranan utama auditor lingkungan adalah untuk menentukan kesesuaian, bukan kinerjanya. Berikut adalah tugas auditor menurut Wiku Adisasmito (2012 ):

  1. Tugas Dasar Tugas dasar auditor adalah memperoleh dan mengevaluasi secara objektif bukti audit untuk menentukan kesesuaiannya dengan kriteria audit. Selain itu, tugas auditor adalah memberikan rekomendasi atas semua penemuan audit dan meringkasnya.

  2. Membuat Laporan Hasil audit lingkungan dituangkan dalam bentuk laporan. Pelaporan secara umum harus dikomunikasikan kepada rekanan terutama dalam penyebaran laporan. Kerahasiaan dari dokumentasi audit digarisbawahi dengan pernyataan, bahwa laporan audit di dalam adalah milik tunggal dari klien.

  3. Bukti Audit Bukti audit digunakan sebagai dasar penemuan audit. Bukti audit ini diperoleh tim audit dan wawancara, dokumen akhir, dan pengamatan.

  4. Menentukan Tujuan, Ruang Lingkup, dan Kriteria Sebelum audit dimulai, pimpinan audit harus membicarakan kepada auditee mengenai tujuan-tujuan, ruang lingkup, dan kriteria audit yang disetujui selama perencanaan audit tersebut disetujui oleh klien.

  5. Klien Panitia klien merupakan auditee atau beberapa organisasi lainnya yang membuat peraturan untuk panitia.