Apa yang dimaksud dengan Arrest?

Arrest merupakan penangkapan seseorang yang dicurigai melakukan kegiatan kriminal. Penangkapan dilakukan oleh petugas polisi. Dalam beberapa kasus, polisi harus memiliki surat perintah penangkapan ditandatangani oleh hakim, yang harus ditunjukkan kepada terdakwa (meskipun tidak perlu pada saat penangkapan).

Referensi: Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.