Apa yang dimaksud dengan Aneksasi?

Aneksasi atau annexation(dalam hukum internasional) merupakan akuisisi kedaulatan hukum oleh satu negara bagian atas wilayah lain, biasanya dengan pendudukan atau penaklukan. Aneksasi sekarang umumnya dianggap ilegal dalam hukum internasional, bahkan jika itu adalah hasil dari penggunaan kekuatan yang sah (misalnya, untuk membela diri). Ini mungkin kemudian menjadi legal melalui pengakuan oleh negara bagian lain.

Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.