Apa yang dimaksud dengan Amnesti?

Amnesti merupakan suatu perbuatan yang menghapus dari ingatan hukum dan beberapa aspek dari perbuatan pidana oleh seorang pelanggar. Ini paling sering diberikan kepada sekelompok orang dalam hal pelanggaran politik dan lebih luas dari pengampunan, yang hanya membebaskan pelanggar hukuman.

Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.