Aksi atau Civil Disobedience merupakan pelanggaran hukum yang disengaja, publik, dan biasanya tanpa kekerasan untuk menarik perhatian pada ketidakadilan atau tidak diinginkannya suatu undang-undang (biasanya yang dilanggar) atau beberapa kebijakan pemerintah, dan untuk mempengaruhi opini publik tentang hal yang sama.
Sumber
- Wild, Susan Ellis. (2006). Dictionary of Law. Wiley Publishing,Inc.