Apa yang dimaksud dengan Agen dalam Ilmu Hukum?

Agen merupakan seseorang yang ditunjuk oleh orang lain untuk bertindak atas namanya, seringkali untuk menegosiasikan kontrak antara prinsipal dan pihak ketiga.

Referensi : Elizabeth A. Martin, 2001, A Dictionary of Law Fifth Edition, Oxford University Press.