Apa yang dimaksud dengan Actio Pauliana dan Perdamaian dalam Kepailitan ?

Mengenai actio paulina, kapankah kurator dapat menggunakan pranata hukum actio paulina, apakah setelah putusan pailit (pada tingkat Pengadilan Niaga) atau setelah putusan pailit berkekuatan hukum tetap? Mengenai perdamaian, Apakah perdamaian diajukan setelah putusan pailit pada tingkat Pengadilan Niaga atau setelah putusan pailit berkekuatan hukum tetap? Bagaimanakah proses pengesahan atas perdamaian yang diajukan setelah putusan pailit berkekuatan hukum tetap ?

Mengenai actio pauliana, menurut Munir Fuady dalam bukunya “Hukum Pailit 1998 (Dalam teori dan Praktek)”, actio pauliana adalah upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan oleh debitur untuk kepentingan debitur tersebut yang dapat merugikan kepentingan para krediturnya. Tindakan ini diatur dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”).

“Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan”

Pasal 16 ayat (1) UUK menyatakan bahwa Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembal. Oleh karena itu, kewenangan kurator untuk melakukan actio pauliana dimulai sejak putusan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, tidak perlu menunggu sampai putusan pailit tersebut berkekuatan hukum tetap.

Mengenai perdamaian

  1. Menurut pasal 144 UUK, debitur yang telah dinyatakan pailit berhak untuk menawarkan perdamaian kepada semua kreditor. Merujuk pada pasal 1 angka 4 UUK, debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Jadi, perdamaian yang dimaksud dalam pasal 144 UUK adalah perdamaian yang dilakukan setelah ada putusan yang menyatakan bahwa si debitur tersebut pailit.

  2. Dalam proses kepailitan, putusan pernyataan pailit bersifat uitvoerbaar bij vorrad, artinya dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, rencana perdamaian dapat diajukan begitu putusan pernyataan pailit diucapkan di Pengadilan Niaga, tidak harus menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

sumber: hukumonline.com