Accompanying person adalah pendamping peserta yang tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai peserta, pendamping peserta biasanya terdiri dari para istri, anak ataupun staf dari peserta konferensi. Yang tergolong accompanying person atau delegasi adalah wakil, sekertaris, narasumber atau staf ahli, juru bicara atau penerjemah.
Referensi
Medlik,S. (2003). Dictionary of Travel,Tourism and Hospitality. Third Edition-Butterworth Heinemann