Apa yang dimaksud Affirmative Action (Diskriminasi Positif) dalam Penegakan HAM?


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar setiap orang tanpa terkecuali berhak atas hak asasinya sebagai manusia.

Affirmative Action (diskriminasi positif) yaitu tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili. Tindakan afirmatif ini tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut secara hukumpun telah diatur secara tegas di dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.

Selain itu dibenarkan untuk dilakukan sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Lampiran UU 7/1984 yang berbunyi:

  1. Pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara-Negara Pihak yang bertujuan mempercepat kesetaraan ‘de facto’ antara laki-laki dan perempuan tidak dianggap diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi ini, tetapi dalam cara apapun tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dipertahankannya standar-standar yang tidak sama atau terpisah; tindakan-tindakan ini harus dihentikan apabila tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah tercapai.
  2. Pengambilan tindakan-tindakan khusus oleh Negara-Negara Pihak, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminatif.

Sumber: hukumonline.com