Apa Yang Dilakukan Oleh Bank Ketika Menghadapi Kredit Bermasalah?

Ketika menghadapi kredit bermasalah, biasanya apa saja yang dlikaukan oleh bank ? Adakah pilihan-pilihan lain yang dapat dilakukan selain melelang jaminan? Terimakasih

Untuk mengurangi kerugian dalam penarikan kredit terdapat beberapa pilihan upaya penyelamatan kredit. Upaya ini dilakukan sebelum bank memutuskan untuk menyelesaikan kredit bermasalah melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) yang merupakan jalan terakhir. Di dalam PBI No.7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dijumpai kebijakan dalam penyelamatan kredit macet, yaitu dengan Restrukturisasi Kredit yaitu upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Pengertian dari alternatif restrukturisasi kredit yang dituliskan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Pasal 1 butir 25 sebagai berikut:

  • Penurunan suku bunga
    Yaitu dengan diturunkannya persentase suku bunga kredit yang harus dibayarkan sehingga meringankan debitur dalam membayar angsuran kreditnya yang berupa angsuran dari utang pokoknya ditambah dengan bunga kredit yang presentasenya telah dikurangi/diperkecil.

  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
    Yaitu berupa pengurangan jumlah bunga kredit yang telah jatuh tempo namun belum dapat dilunasi. Dengan demikian bank membantu debitur dengan mengurangi tumpukan utang debitur.

  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
    Merupakan cara seperti yang di atas, namun yang dikurangi adalah tagihan utang tertunggaknya. Debitur mendapat keringanan dalam melunasi utangnya, sebab pokok kredit tertunggak telah dikurangi oleh bank.

  • Perpanjangan jangka waktu kredit.
    Yaitu upaya kreditur untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan kredit debitur, dengan harapan bahwa dengan jangka waktu yang lebih lama, debitur dapat memperbaiki kinerja usahanya dan mendapatkan dana yang mencukupi untuk melunasi kewajiban-kewajibannya yang jatuh tempo.

  • Penambahan fasilitas kredit
    Yaitu dengan pemberian fasilitas-fasilitas tambahan pada pemberian kredit sehingga diharapkan dapat mendukung usaha debitur dalam mengatasi masalah perekonomian yang dihadapinya saat ini dan nantinya dapat menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah usaha terutama untuk membayar kredit yang dipinjamnya. Salah satu bentuk penambahan fasilitas kredit adalah dengan memberikan tambahan dana pinjaman (redinancing) yang dapat digunakan debitur sebagai modal untuk meningkatkan kinerja usahanya. Penambahan fasilitas ini diberikan dengan prosedur yang ketat dan disertai dengan agunan kredit yang kuat.

  • Pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    Yaitu dengan cara mengalihkan aset-aset debitur untuk dikuasai bank. Alternatif ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12A Undang-undang tentang Perbankan, UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, bahwa terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajibannya, bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, melalui pelelangan ataupun diluar pelelangan secara sukarela oleh pemilik agunan atau kuasanya untuk menjual diluar lelang, dengan ketentuan pengalihan tersebut wajib segera dicairkan.

  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.
    Yaitu dengan menukar jumlah utang yang tertunggak menjadi penyertaan modal pada perusahaan debitur. Terhadap kreditur yang berupa bank, penyertaan ini sifatnya hanya sementara dan wajib ditarik kembali setelah jangka waktu 5 (lima) tahun atau perusahaan debitur telah memperoleh laba kumulatif. Upaya ini hanya dapat dilakukan bagi kredit yang berkualitas Kurang Lancar, atau Diragukan, atau Macet.

Dari alternatif-alternatif yang diberikan diatas, bank berdasarkan hasil kesepakatan dengan debitur diberikan kebebasan untuk memilih program restrukturisasi kredit mana yang dianggap terbaik untuk dilakukan sesuai dengan kemampuan bank, kondisi kredit dan perusahaan debitur. Alternative yang dipilih dapat berupa salah satu dari ketujuh alternatif diatas, dan dapat pula merupakan kombinasi dari beberapa alternative itu.

Berdasarkan PBI No.7/2/PBI/2005 setiap bank yang melakukan restrukturisasi kredit wajib memuat kebijakan restrukturisasi kredit tersebut secara tertulis dalam Pedoman Restrukturisasi Kredit yang terdapat pada Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK).

Sumber : PBI No.7/2/PBI/2005