Apa yang anda ketahui tentang upacara Rambu Solo?

Upacara pemakaman yang dilangsungkan saat matahari tergelincir ke barat. Jenazah dimakamkan di gua atau rongga di puncak tebing batu. Sebagai tanda bahwa jenazah memasuki ruang hidup berbeda. Upacara sebagai wujud bakti anak keturunan memuliakan leluhur hingga akhir hayat, berbagi sumber daya hewan kurban bagi masyarakat sekitar serta wujud kesatuan keluarga besar.

Istilah kebudayaan dapat dikatakan longgar dan pengertiannya pun berganda yaitu mulai cakupan yang sempit hingga cakupan yang luas. Berdasarkan pendapat Sulasman dan Gumilar (2013) kebudayaan dalam pengertian luas adalah makna, nilai, adat, ide dan simbol yang relatif. Selain itu, kebudayaan dalam prespektif yang sempit yaitu memiliki kandungan spritual dan intelektual yang tinggi. Definisi kebudayaan yang dicatat oleh A.L. Kroeber dan Clyde terdapat 176 definisi. Akan tetapi, definisi klasik yang dikemukakan oleh E.B. Taylor dalam Sulasman dan Gumilar (2013) kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, keyakinan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat, kemampuan serta kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Menurut JW. Bakker dalam Kusumohamidjojo (2010) istilah budaya dalam bahasa Indonesia berasal dari istilah abhyudaya dalam bahasa sansekerta dan dalam bahasa itu “menegaskan hasil baik, kemajuan, kemakmuran yang serba lengkap Selain itu, JW Bakker mengindikasikan bahwa bahasa Jawa membedakan istilah kebudayaan sebagai cultur dalam bahasa Belanda yang mencakup culture dan civilization dalam bahasa Inggris disatu pihak, dari istilah kabudidayaan dalam arti cultures dalam bahasa Belanda yang berarti plantions (perkebunan) dalam bahasa Inggris.

Kebudayaan lokal merupakan kebudayaan yang memiliki nilai yang berasal dari warisan Nusantara. Kata lokal disini tidak mengacu pada wilayah geografis, khususnya kabupaten/kota, dengan batas-batas administratif yang jelas, tetapi lebih mengacu pada wilayah budaya yang seringkali melebihi wilayah administratif dan juga tidak mempunyai garis perbatasan yang tegas dengan wilayah budaya lainnya. Kata budaya lokal juga bisa mengacu pada budaya milik penduduk asli (inlander) yang telah dipandang sebagai warisan budaya. Kata budaya lokal juga bisa mengacu pada budaya milik penduduk asli (inlander) yang telah dipandang sebagai warisan budaya. Berhubung pelaku pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa sendiri, maka warisan budaya yang ada menjadi milik bersama (Karmadi, 2007). Oleh karena itu, upacara-upacara yang diadakan oleh masyarakat suku Toraja dapat dikatakan budaya lokal yang memperkaya warisan kebudayaaan Nusantara.

Menurut Tangdilintin (2009) Istilah aluk rambu solo’ terbangun dari tiga kata, yaitu aluk (keyakinan), rambu (asap atau sinar), dan turun. Dengan demikian, aluk rambu solo’ dapat diartikan sebagai upacara yang dilaksanakan pada waktu sinar matahari mulai turun (terbenam). Sebutan lain untuk upacara ini adalah aluk rampe matampu’. Aluk artinya keyakinan atau aturan, rampe artinya sebelah atau bagian, dan matampu’ artinya barat. Jadi, makna aluk rampe matampu ’adalah upacara yang dilaksanakan di sebelah barat dari rumah atau tongkonan. Upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat suku Toraja dilandasi oleh kepercayaan atau keyakinan leluhur mereka. Kepercayaan, aturan ataupun keyakinan leluhur tersebut adalah “Alok Todolo”. Aluk todolo merupakan kepercayaan dan pemujaan kepada arwah leluhur. Berdasarkan Lullulangi (2007) dalam bahasa Toraja, Aluk artinya Kepercayaan atau agama dan Todolo’ artinya nenek moyang atau leluhur. Aluk todolo menurut penganutnya diturunkan oleh Puang Matua kemudian diajarkan secara turun temurun kepada anak cucunya. Menurut Demmalino (2007) penganut kepercayaan aluk todolo meyakini bahwa Tuhan yang tertinggi adalah Puang Matua, pencipta manusia pertama dan alam dengan segala isinya dan sering pula disebut Totu Mampata yang artinya menciptakan manusia.

Dalam rangka penciptaan hidup bersama dan teratur, Puang Matua menurunkan Aluk Todolo dengan persyaratan hukumanya yang disebut Pemali. Aturan tersebutlah yang menjadi pegangan dan pijakan yang memengaruhi sendi kehidupan masyarakat suku Toraja. Kehidupan keseharian suku toraja yang menganut dan mengaktualisasikan kepercayan aluk todolo menghasilkan kebudayaan yang identikal. Upacara Rambu solo’ merupakan beberapa hasil dari kebudayaan tersebut. Upacara tersebut dilaksanakan oleh masyarakat suku Toraja yang menganut dan masih terpengaruh kepercayaan aluk todolo sebab menurut keyakinan aluk todolo, seseorang yang baru saja melahirkan, membangun rumah (tongkonan), panen harus melaksanakan upacara rambu tuka sebagai wujud syukur. Selain itu, masyarakat Toraja yang menganut ajaran aluk todolo meyakini bahwa orang meninggal belum dianggap “mati betul” tapi dianggap sebagai orang sakit dan dinamakan to’ makula’ (to’ = orang dan makula’ = sakit) sehingga orang mati itu masih tetap saja disajikan makanan dan minum dengan nampan dan cangkir pada setiap kali orang makan sama seperti sewaktu masih kecil (Said, 2004).

Pada dasarnya orang Toraja telah menanamkan arti kehidupan, arti kematian dan, cara menanggulanginya kepada setiap keturunannya. Berdasarkan Paranoan (1990) upacara rambu solo’ dalam budaya Toraja berimplikasi pada empat aspek yaitu;

  • Cinta, artinya pelaksanaan ritual rambu solo’ adalah tanda cinta terhadap orang yang telah meninggal. Orang Toraja merasa ma busung (terkutuk) jika tidak mengupacarakan orang tuanya yang meninggal dengan layak sesuai dengan ketentuan tana-nya (takaran budaya).

  • Prestise, artinya bahwa ritual rambu solo’ dilaksanakan berdasarkan martabat suatu rumpun keluarga. Jadi banyaknya hewan kurban yang disembelih dalam upacara rambu solo’ menjadi tolak ukur tingginya martabat sebuah keluarga atau si mati.

  • Religius, artinya aspek religius juga menjadi salah satu alasan pelaksanaan ritual rambu solo’. Menurut mitos aluk to dolo, semakin banyak hewan kurban maka arwah “si mati” semakin terjamin pula masuk puya (surga).

  • Ekonomi, artinya dalam uapacara rambu solo’ juga diadakan pembagian warisan yang ditinggalkan si mati. Pembagian warisan itu didasarkan atas jumlah hewan kurban yang dipersembahkan tiap ahli waris. Sehingga tiap ahli waris berusaha mengurbankan hewan sebanyak-banyaknya untuk menguasai harta warisan.

Pelaksanaan ritual rambu solo’ di Tana Toraja sarat dengan nilai-nilai sosial. Nilai-nilai sosial yang terbentuk dalam upacara kematian ini, lama-kelamaan akhirnya menjelma menjadi tradisi dalam tata pergaulan masyarakat adat Toraja. Hal ini merupakan salah satu faktor penyebab ritus rambu solo’ tetap bertahan di tengah zaman yang berubah. Menurut Paranoan (1990), motivasi sosio-kultural memainkan peranan penting dalam pada perlakuan orang mati di suku Toraja antara lain.

  • Sebagai wadah pemersatu keluarga, artinya melalui ritus rambu solo’, relasi kekeluargaan disegarkan kembali. Ritual ini menjadi ajang reuni para kaum kerabat, bahkan dengan semua handai tolan atau kenalan biasa. Orang bertamu, duduk bercerita massalu nene’ (menelusuri garis keturunan) sambil ma’ panggan (siri-pinang) sehingga hubungan kekerabatan antara keluarga besar kembali erat.

  • Sebagai tempat membagi warisan, artinya suatu kebiasaan yang dilakukan keluarga si mati dalam ritus rambu solo’ adalah ma’ tallang atau mangrinding (membagi warisan). Ma’tallang artinya mendapatkan harta warisan “si mati” lewat mantunu (mengorbankan kerbau dan babi pada saat upacara kematian si mati. Yang berhak ikut ma’tallang ialah anak kandung si mati, kalau si mati tidak mempunyai anak, maka saudaranya berkewajiban menyelenggarakan upacara kematian dan berhak atas harta benda si mati dengan jalan ma’tallang.

  • Sebagai tempat menyatakan martabat, artinya dalam setiap ritus rambu solo’ martabat dan harga diri orang Toraja dinyatakan lewat ma’tallang. Anak dan keluarga “si mati” akan berlomba mencari kerbau yang nilainya tinggi dalam konteks budaya Toraja. Sehingga banyaknya kerbau dan babi serta keberhasilan dan kemeriahan penyelenggaraan ritus rambu solo’ akan meningkatkan martabat keluarga dan menciptakan nilai budaya tinggi. Di sinilah letak keunikan orang Toraja dalam menghadapi upacara kematian karena tidak berhitung ekonomis, tetapi yang ditonjolkan ialah karapasan (kedamaian).

  • Sebagai tempat bergotong royong, artinya salah satu ciri khas orang Toraja adalah gotong-royong, hal ini terlihat dalam tradisi sembangan ongan (bantuan keluarga atau kenalan sebagai ungkapan belasungkawa) yang ditujukan untuk membantu pelaksanan ritus rambu solo’. Semua sembangan ongan berupa kerbau dan babi tidak boleh ditolak oleh keluarga “si mati”. Pada waktu si pemberi sembangan ongan mengalami kedukaan, barulah bantuan sembangan ongannya dikembalikan yang disebut umbaya’ indan (membayar utang). Utang sembangan ongan tidak boleh ditagih, walaupun begitu setiap kelurga yang berhutang akan menggantinya dan membayarnya kembali sesuai dengan prinsip saling mempercayai dengan penuh tanggung jawab.

  • Sebagai wadah pengembangan seni, artinya dalam ritus rambu solo’, kesenian orang Toraja dipertunjukkan. Hal ini terlihat pada balun (kain kafan) berwarna merah dan kuning diukir dengan corak matahari yang bahannya bergantung pada status sosial “si mati”. Selama upacara berlangsung secara berganti-ganti ditampilkan berbagai kesenian hingga lagu duka yang mengungkapkan keberanian, kebaikan hati atau riwayat hidup “si mati”.

  • Sebagai wadah berdonasi; Sebelum hewan kurban disembelih sebagian disisihkan untuk sumbangan pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, jalanan, rumah ibadat, pengairan, dan fasilitas umum lainnya.


Kematian menjadi sesuatu hal yang pasti dialami bagi setiap insan manusia. Di Indonesia sendiri, berbagai macam kepercayaan ritual adat istiadat kematian yang masing-masing memiliki keunikannya tersendiri dan membentuk menjadi suatu keragaman budaya.

Keberagaman budaya membentuk suatu hal yang menarik dari setiap ritual kematian yang ada di masing-masing daerah yang ada di Indonesia. Rambu Solo salah satunya, upacara adat kematian yang merupakan bagian dari ritual kepercayaan masyarakat Tana Toraja yang menarik untuk disaksikan.

Upacara adat Rambu Solo merupakan upacara adat kematian masyarakat Toraja yang bertujuan untuk menghormati dan menghantarkan arwah orang yang telah meninggal dunia menuju alam roh. Kembali kepada keabadian bersama para leluhur mereka di sebuah tempat peristirahatan.

Masyarakat Toraja percaya, tanpa upacara Rambu Solo akan memberikan kemalangan kepada orang-orang yang ditinggalkannya. Orang yang meninggal hanya dianggap seperti orang sakit, karenanya masih harus dirawat dan diperlakukan seperti masih hidup dengan menyediakan makanan, minuman, rokok, sirih, atau beragam sesajian lainnya.

Upacara ini sering juga disebut upacara penyempurnaan kematian. Ini dikarenakan orang yang meninggal baru dianggap benar-benar meninggal setelah seluruh prosesi upacara Rambu Solo dipenuhi. Jika tidak dilaksanakan maka orang yang telah meninggal dunia tersebut masih dianggap seperti orang sakit yang masih diperlakukan seperti halnya orang hidup.