Apa Yang Anda Ketahui Tentang Ukhuwah Islamiyah?

Ukhuwah islamiyah

Apa yang anda ketahui tentang ukhuwah islamiyah ?

Di dalam ajaran Islam, kita mengenal istilah ukhuwah, yang berarti persaudaraan atau persahabatan antara dua orang atau lebih yang dirajut dengan saling mencintai, saling mengasihi dan saling beriba hati. Ukhuwah dalam kemasyarakatan dapat dicerminkan dari sikap saling membantu dan tolong-menolong dalam rangka mewujudkan kebenaran dan kebaikan serta kesejahteraan bersama. Ukhuwah sendiri terbagi atas tiga bagian, yaitu : Ukhuwah Islamiah, Ukhuwah Wathaniah, dan Ukhuwah Insaniah.

Ukhuwah Islamiah adalah persaudaraan yang dijalin antara sesama umat muslim dengan saling menghormati dan saling mengasihi. Hal ini terlihat jelas pada hadist Rasulullah saw yang diriwayatkan Nu’man bin Basyir ra :

Engkau lihat orang-orang mu’min dalam saling mengasihi, cinta-mencintai dan beriba hati antara mereka bagaikan (satu) tubuh. Apabila salah satu bagian itu menderita sakit, maka anggota seluruhnya merasakan sakit, sehingga tidak dapat tidur dan merasa demam. (Hadist Shahih riwayat al-Bukhari:5552)

Umat muslim yang tidak mengasihi sesamanya atau tidak mau berbuat kebaikan, maka baginya akan dijauhkan rahmat Allah swt. Umat muslim yang membangun Ukhuwah Islamiah akan menjelma menjadi satu kekuatan yang kokoh dan tidak dapat dipisahkan. Menjadi keutamaan yang disyariatkan oleh Islam untuk menjalin ukhuwah antara sesama manusia yang memiliki keimanan dan agama yang sama yaitu Islam. Beberapa akhlak dalam menjalin Ukhuwah Islamiah adalah senantiasa berbuat kebajikan dan beramal shaleh secara ikhlas, tidak mencela orang atau kelompok orang, dan tidak memanggil teman dengan julukan yang buruk. Selain itu umat muslim dilarang untuk saling curiga, memata-matai dan saling mencari kekurangan, karena sikap yang demikian akan menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Bentuk ukhuwah berikutnya adalah

  • Ukhuwah Wathaniah, dimana kata Wathaniah berasal dari kata al-wathan yang berarti tanah air atau kampung halaman. Ukhuwah Wathaniah berarti persaudaraan sesama warga negara dalam stau tanah air dan satu bangsa. Seseorang yang mencintai dan merasa bangga atas tanah airnya merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah swt yang telah menganugerahkan kehidupan baginya di atas tanah airnya tersebut. Segala bentuk perbedaan baik suku, agama maupun bahasa dapat disatukan dengan memperkuat Ukhuwah Wathaniah ini. Menjalin persaudaraan dan mengembangkan sikap saling membantu dalam masyarakat Indonesia turut berkontribusi dalam perwujudan kedamaian dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.

  • Ukhuwah Insaniah yang merupakan bentuk persaudaraan yang merupakan pengembangan dari Ukhuwah Wathaniah. Ukhuwah Insaniah adalah persaudaraan dan persahabatan sesama manusia. Dalam melakukan interaksi antara sesama manusia, baik dalam bentuk hubungan ekonomi, politik, kebudayaan, agama dan lain-lain maka selalu diharapkan hubungan yang terbentuk adalah hubungan yang baik dan saling menguntungkan dalam suasana penuh kedamaian. Perbedaan antara manusia yang dapat berupa perbedaan suku, bangsa, bahasa, adat istiadat merupakan fitrah dari manusia, seperti yang difirmankan Allah swt dalam surat al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi :

    Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantaramu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantaramu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal

    Dari firman Allah swt tersebut jelaslah bahwa setiap perbedaan yang ada pada manusia adalah bertujuan mulia, yaitu untuk saling mengenal dan menciptakan takwa. Dalam menyikapi perbedaan agama, Islam juga tidak melakukan pemaksaan dalam hal beragama, seperti yang disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 256 yaitu bahwa tidak ada pemaksaan untuk memasuki agama Islam. Dengan demikian bahwa umat muslim harus menghormati perbedaan agama dan cara-cara beribadah menurut keyakinannya.

    Rasulullah saw sendiri telah mewujudkan Ukhuwah Insaniah ini dalam kehidupan bernegara di kota Madinah. Masyarakat Madinah merupakan masyarakat multikultural dengan berbagai macam agama, seperti : Islam, Yahudi, Nasrani, Shabiin dan sebagainya. Perwujudan dari persaudaraan multikultural ini terlihat dalam Konstitusi Madinah yang merupakan konstitusi pertama tertulis di dunia. Konstitusi Madinah antara lain berisikan pengaturan persaudaraan seagama, persaudaraan sesama manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap minoritas, pembentukan suatu umat atau bangsa dan aturan-aturan lainnya.

Sumber : UKHUWAH ISLAMIYAH | cahya islam

Ukhuwah Islamiyah adalah ukhuwah yang bersifat Islami atau ukhuwah yang diajarkan oleh Islam. Ukhuwah yang demikian, juga telah dikemukakan ayat-ayat yang terkait dengan-nya. Terdapat empat konsep tentang ukhuwah yang diajarkan al-Qur’an, ukhuwah keagamaan, ukhuwah kebangsaan, ukhuwah fi al-Wathaniyah wa al-nasab dan ukhuwah insaniah.

Ukhuwwah Diniyyah - Ukhuwah Keagamaan.


Ayat yang terkait dengan ukhuwah keagamaan adalah,

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. QS. al-Hujurat (49): 10

Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. QS. al-Taubah (9): 11

Ayat ini menegaskan bahwa "orang-orang mukmin itu bersaudara". Selanjutnya ditegas-kan bahwa "orang beribadah seperti shalat, zakat, dan lain-lain mereka saudara seagama". Yang dimaksud oleh ayat ini adalah persaudaraan segama Islam, atau persaudaraan sesama muslim.

Khusus pada QS. al-Hujurat (49): 10 yang dimulai dengan kata inama digunakan untuk membatasi sesuatu. Di sini kaum beriman dibatasi hakikat hubungan mereka dengan "persaudaraan". Seakan-akan tidak ada jalinan hubungan antar mereka kecuali dengan hubungan persaudaraan itu.

M. Quraish Shihab menjelaskan juga bahwa kata inama biasa digunakan untuk meng- gambarkan sesuatu yang telah diterima sebagai suatu hal yang demikian itu adanya dan telah diketahui oleh semua pihak secara baik. Dengan demikian, penggunaan kata innama dalam konteks penjelasan tentang "persaudaraan antara sesama mukmin" ini, mengisyaratkan bahwa sebenarnya semua pihak telah mengetahui secara pasti bahwa kaum beriman bersaudara, sehingga semestinya tidak terjadi dari pihak manapun hal-hal yang mengganggu persaudaraan itu. Demikian pula Ibn Katsir menyatakan bahwa orang-orang beriman adalah hamba Allah yang taat, dan mereka dianjurkan untuk mempererat persaudaraan di antara mereka.

Ukhuwah keagamaan tampak sekali menjadi prioritas Nabi Saw. ketika pertama kali hijrah di Madinah. Pada saat pertama kali rombongan sahabat dari Mekah tiba, dan mereka ini disebut kaum Muhajirin. Maka saat itu pula Nabi Saw. langsung mengikatkan tali persaudaraan mereka kepada orang-orang mukmin di Madinah yang disebut kaum Anshar. Sehingga terjadilah tali ukhuwah keagamaan yang erat antara Muhajirin dan Anshar. Mereka sama-sama umat beragama Islam, mereka sama-sama menunaikan ibadah yang diajarkan oleh Islam seperti shalat dan zakat sebagaimana dalam QS. al-Taubah (9): 11 yang telah sebutkan. Mereka juga sama-sama berjihad di jalan Allah dan sama-sama mengorbankan jiwa hartanya di jalan Allah sebagaimana dalam QS. al-Anfal (8): 72, yakni :

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan persaudaraan ukhuwah keagamaan, yakni ukhuwwah diniyyah , adalah memantapkan kebersamaan dan persatuan mereka sesama umat Islam, berdasarkan persamaan agama. Karena itu, bentuk ukhuwah ini tidak dibatasi oleh wilayah, kebangsaan atau ras, sebab seluruh umat Islam di seluruh dunia di manapun mereka berada adalah sama-sama bersaudara.

Ukhuwah Wathaniyyah - Ukhuwah kebangsaan.


Islam sebagai agama yang universal ternyata memiliki konsep ukhuwah kebangsaan yang disebut ukhuwah wathaniyyah , yakni saudara dalam arti sebangsa walaupun tidak seagama.

Allah swt berfirman,

Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum ‘Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?” [QS Al-A’raaf : 65].

Jenis ukhuwwah yang demikian disebut juga dalam QS. Shad (38): 23, di mana di dalam ayat ini ditegaskan bahwa adanya persaudaraan semasyarakat, walaupun berselisih paham karena adanya perdebatan mengenai jumlah ekor kambing yang mereka miliki.

Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: “Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan”.

Al-Qur’an menggarisbawahi bahwa perbedaan adalah hukum yang berlaku dalam kehidupan ini. Selain perbedaan tersebut merupakan kehendak Allah, juga demi kelestarian hidup, sekaligus demi mencapai tujuan kehidupan makhluk di pentas bumi.

Dalam QS. al-Maidah (5): 48 Allah berfirman, yang artinya:

“Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.”

Dari ayat tersebut, maka seorang muslim hendaknya memahami adanya pandangan atau bahkan pendapat yang berbeda dengan pandangan agamanya, karena semua itu tidak mungkin berada di luar kehendak Allah. Walaupun mereka berbeda agama, tetapi karena mereka satu masyarakat, sebangsa dan setanah air maka ukhuwah di antara mereka harus tetap ada.

J. Suyuti Pulungan menyatakan bahwa indikasi ukhuwah kebangsaan ini dapat pula dilihat dalam ketetapan Piagam Madinah yang bertujuan mewujudkan segenap persatuan sesama warga masyarakat Madinah, yakni persatuan dalam bentuk persaudaraan segenap penduduk Madinah sebagaimana dalam pasal 24 pada piagam tersebut, yakni: oranng-orang mukmin dan Yahudi bekerja sama menanggung pembiayaan selama mereka berperang. Jadi di antara mereka harus terjaling kerjasama dan tolong menolong dalam menghadapi orang yang menyerang terhadap negara mereka Madinah.

Selanjutnya Nurcholish Madjid mengungkapkan bahwa beberapa ciri mendasar dari ukhuwah masyarakat madani yang dibangun oleh Nabi Saw., antara lain:

  1. egalitarianisme;

  2. penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan kesukuan, keturunan, ras, dan sebagainya;

  3. keterbukaan partisipasi seluruh anggota masyarakat secara aktif;

  4. penegakan hukum dan keadilan;

  5. toleransi dan pluralisme; dan

  6. musyawarah.

Dalam mewujudkan masyarakat tersebut, tentu saja dibutuhkan manusia-manusia yang secara pribadi berpendangan hidup dengan semangat ukhuwah kebangsaan, dan Nabi Saw. telah memberikan keteladanan dalam mewujudkan ciri-ciri ukhuwah seperti yang disinggung di atas. Untuk sampai ke ukhuwah tersebut dapat dirujuk QS. Ali Imrān (3): 159, yang artinya:

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”.

Secara umum, paradigma ayat diatas memiliki empat kunci utama dalam membangun ukhuwah kebangsaan, yaitu

  1. bahwa membentuk pranata sosial masyarakat itu haruslah elektif dan pleksibel, artinya faktor kultur, demografi dan geografi suatu masyarakat sangat mempengaruhi strategi pembentukan masyarakat;

  2. sikap pemaaf terhadap pelaku kejahatan sosial guna membangun masyarakat baru haruslah dijunjung tinggi, dengan mengeyampingkan perubahan revolusioner yang justru akan memakan korban harta dan nyawa yang tak terhitung;

  3. semua perilaku dan perubahan sosial politik dalam pembentukan masyarakat harus dilandasi upaya kompromi dan rekonsiliasi melalui musyawarah mufakat, sehingga tercipta demokratisasi; dan

  4. para pelaku yang terlibat dalam proses pembentukan masyarakat haruslah memiliki landasan moralitas.

Ukhuwah fi al-Wathaniyah wa al-nasab.


Pengertian Ukhuwah fi al-Wathaniyah wa al-nasab adalah saudara dalam seketurunan dan kebangsaan seperti yang diisyaratkan dalam Al-Quran. Model ukhuwah ketiga ini juga lebih sempit dari bentuk yang kedua ukhuwah di atas, karena lingkup persaudaraan hanya meliputi persaudaraan sebangsa dan setanah air. Lebih lanjut ukhuwah ini tidak mengkonsentrasikan pada pemerintahan Islam, hanya saja masing-masing warga negara mempunyai kewenangan untuk berpartisipasi dalam mengembangkan negara.

Prinsip paling cocok dalam ukhuwah ini adalah berpijak pada “al- tasamuh” (toleransi), yaitu adanya interaksi timbal balik antarumat beragama, menghargai kebebasan beragama bagi orang yang tidak sepaham , tidak mengganggu peribadatan serta tetap menjaga ukhuwah wathaniyah-nya.

Ukhuwah insaniah.


Yang dimaksud ukhuwah insaniyah , yaitu persaudaraan sesama umat manusia. Manusia mempunyai motivasi dalam menciptakan iklim persaudaraan hakiki yang dan berkembang atas dasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal. Seluruh manusia di dunia adalah bersaudara.

Ayat yang menjadi dasar dari ukhuwah seperti ini adalah antara lain lanjutan dari QS. al-Hujurat (49): 10, dalam hal ini ayat 11 yang masih memiliki munasabah dengan ayat 10 tadi. Bahkan sebelum ayat 10 ini, Al-Qur’an memerintahkan agar setiap manusia saling mengenal dan mempekuat hubungan persaudaraan di antara mereka. Khusus dalam QS. al-Hujurat (49): 11, Allah berfirman yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertaubat. Maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Ayat ini sangat melarang orang beriman untuk saling mengejak kaum lain sesama umat manusia, baik jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Ayat berikutnya, yakni ayat 12, justru memerintahkan orang mukmin untuk menghindari prasangsa buruk antara sesama manusia. Dalam Tafsir al-Maragi dijelaskan bahwa setiap manusia dilarang berburuk sangka, dilarag saling membenci. Semua itu wajar karena sikap batiniyah yang melahirkan sikap lahiriah. Semua petunjuk al-Qur’an yang bericara tentang interaksi antarmanusia pada akhirnya bertujuan memantapkan ukhuwah di antara mereka.

Memang banyak ayat yang mendukung persaudaraan antara manusia harus dijalin dengan baik. Hal ini misalnya dapat dilihat tentang larangan melakukan transaksi yang bersifat batil di antara manusia sebagaimana dalam QS. al-Baqarah (2): 188, larangan bagi mereka mengurangi dan melebihkan timbangan dalam usaha bisnis sebagai dalam QS. al-Muthaffifin (48): 1-3. Dari sini kemudian dipahami bahwa tata hubungan dalam ukhuwah insaniah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, adil, damai, dan pada intinya konsep tersebut dalam al-Qur’an bertujuan untuk memantapkan solidaritas kemanusiaan tanpa melihat agama, bangsa, dan suku-suku yang ada.

Paradigma kebebasan dan toleransi beragama dalam lslam mengandung ajaran tentang persamaan manusia. Di atas persamaan ini dapat dibentuk persaudaraan dan persahabatan antar pemeluk agama dalam kehidupan sosial berdasarkan kemanusiaan demi terwujudnya ketertiban sosial bersama. Dengan demikian dari sisi kemanusiaan, lslam tidak mengenal eksklusivisme, dan dari sisi akidah, Islam juga tidak mengenal intoleransi. Dalam pergaulan sosial lslam menggariskan kepada umatnya, yaitu tidak boleh berbantahan dengan penganut agama lain melainkan dengan cara yang sopan dan etis, dan mereka boleh berbuat baik dan berlaku adil terhadap komunitas agama lain.

Perluasan penafsiran ajaran agama secara aktual dan empiris dengan merelevansikannya dengan aspek-aspek realitas sosial ekonomi, politik dan budaya merupakan upaya sosialisasi dan inkulturasi nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa khususnya dalam pembangunan. Sehingga agama dapat diperankan dalam pembangunan. Dan keluasan wawasan penganut agama akan ajaran agamanya akan menumbuhkan sikap dan pandangan yang terbuka dan inklusif terhadap masalah-masalah sosial dan kemanusiaan umat manusia.

Bertolak dari penegasan ayat 8-9 surat al-Mumtahanah yang dikutip dimuka tentang kebolehan umat lslam bertindak baik dan berlaku adil terhadap penganut agama lain dan dasar-dasar etika dan moral solidaritas keberagamaan tersebut, dapat menjadi dasar etika pengembangan pola kerjasama yang sehat dengan penganut agama lain. Yaitu, kerjasama yang dapat memberikan manfaat dan keuntungan, dan terhindar dari konflik dalam keadaan bagaimanapun. Kerjasama ini didasarkan pada asas kemanusiaan dan berkaitan dengan masalah- masalah sosial yang memungkinkan untuk kemaslahatan bersama.

Tampaknya ada beberapa masalah yang dapat dilakukan antar umat beragama melalui kerjasama. Masalah-masalah dimaksud adalah masalah penanggulangan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, masalah kontrol sosial, masalah krusial yang berkaitan dengan kerukunan hidup beragama dan masalah yang timbul di lapangan antar umat beragama.