Apa yang anda ketahui tentang Penyu Lekang ?

Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), dalam bahasa inggris: Olive ridley sea turtle dan Pacific ridley sea turtle. mempunyai panjang rata-rata 60 sampai 70 cm dan termasuk penyu terkecil dari semua jenis jenis penyu yang ada.

Ciri ciri penyu lekang ini karapasnya berwarna abu abu kehijauan, akan tetapi kadang-kadang muncul kemerahan karena ganggang yang tumbuh di karapasnya. Ketika dilihat dari atas kepalanya berbentuk segitiga dan sangat jelas terlihat moncong pendeknya melengkung atau cekung.

Status konservasi: Vulnerable ( rentan )

Apa yang anda ketahui tentang Penyu Lekang ?

Penyu Slengkrah (Lepidochelys olivacea) disebut juga Penyu Lekang, dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama Olive Ridley turtle. Warna karapasnya abu-abu kehijauan, tukik berwarna abu-abu.

Penampilan Penyu Slengkrah serupa dengan penyu Hijau tetapi kepalanya secara komparatif lebih besar dan bentuk karapasnya lebih langsing dan besudut.



Tubuhnya berwarna Hijau pudar, mempunyai lima buah atau lebih sisik lateral di sisi sampingnya dan merupakan penyu terkecil diantara semua jenis penyu yang ada.

Penyu Slengkrah/ Lekang adalah carnivora, ia memakan kepiting, kerang, udang dan kerang remis.

NAMA INDONESIA : PENYU LEKANG

Nama lain : penyu sisik semu, abu-abu
Bahasa Inggris : Olive Ridley turtle
Nama ilmiah : Lepidochelys olivacea

TEMPAT HIDUP

​Perairan hangat di wilayah samudera Pasifik, Hindia dan Atlantik. Mereka ditemukan bertelur di pesisir selatan kepulauan Indonesia, termasuk di pesisir pantai selatan Bali seperti di patai Kuta, pantai Tegal Besar, Klungkung – Bali. Di beberapa tempat di India dan Meksiko penyu ini datang dalam jumlah ribuan untuk bertelur bersama-sama di sebuah pantai, yang disebut dengan “arribadas”​

CIRI-CIRI UMUM

Penyu ini adalah jenis penyu yang terkecil dari jenis penyu lainnya. Warna karapasnya abu-abu kehijauan, tukik berwarna abu-abu

Panjang lengkung karapas /CCL (Curved Carapace Lenght) : 62 – 70 Cm​
Berat: penyu dewasa 35 – 45 Kg

Makanan : kepiting, udang, ikan dan ubur-ubur​

DILINDUNGI DI INDONESIA

Dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1980 berdasarkan keputusan menteri Pertanian
​No. 716/Kpts-Um/10/1980.

Selain pencurian telur dan tertangkap tidak sengaja oleh jaring nelayan, kehilangan habitat atau perubahan fungsi habitat peneluran yang berubah adalah sebuah ancaman. Misalnya banyaknya kawasan pesisir yang telah berubah menjadi pemukiman atau fasilitas pariwisata.