OVO, Go-Pay dan QRIS
Bagi kamu millennial tentunya sudah tidak asing dengan pembayaran Non-tunai seperti OVO, Go-Pay, DANA dan lain sebaginya. Pembayaran Non-Tunai dilakukan untuk mempermudah proses transaksi akan tetapi saat ini Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response [QR] Code Indonesia Standard) yang di tetapkan pada 1 Januari 2020.
Penggunaan QRIS diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 terkait Implementasi Standar Internasional QRIS untuk pembayaran. Penerapan QRIS merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan visi Sistem Pembayaran Indonesia SPI) 2025.