Apa yang Anda ketahui tentang OPEC?

OPEC

Apa yang kamu ketahui tentang OPEC - Organization of the Petroleum Exporting Countries?

Latar Belakang dan Keanggotaan

OPEC ( Organization of the Petroleum Exporting Countries), yang dalam bahasa Indonesia disebut Organisasi-organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi adalah organisasi yang bertujuan untuk menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga, dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak.

OPEC berdiri pada tahun 1960. Negara anggotanya adalah negara eksportir minyak yang saat ini terdiri dari Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Aljazair, Qatar, Libya, UAE dan Indonesia. Sebelumnya Equador, Gabon juga menjadi anggota tetapi kemudian keluar pada tahun 1992 dan 1994. Berdirinya OPEC dipicu oleh keputusan sepihak dari perusahaan minyak multinasional (The Seven Sisters) tahun 1959/1960 yang menguasai industri minyak dan menetapkan harga di pasar internasional. “The Tripoli-Teheran Agreement” antara OPEC dan perusahaan swasta tersebut pada tahun 1970 menempatkan OPEC secara penuh dalam menetapkan pasar minyak internasional.

Organisasi & Manajemen

Sesuai dengan Statuta OPEC pasal 9, Organisasi OPEC terdiri dari:

  • Konferensi
  • Konferensi adalah organ tertinggi yang pertemuannya dilakukan 2 kali dalam setahun. Tetapi ada pertemuan extra-ordinary yang dapat dilaksanakan jika diperlukan. Semua negara anggota harus terwakilkan dalam konferensi ini dan tiap negara mempunyai satu hak suara. Keputusan ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari negara anggota (pasal 11-12).
  • Konperensi OPEC dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden OPEC yang dipilih oleh anggota pada saat pertemuan Konferensi (Pasal 14).
  • Pasal 15 menetapkan Konferensi OPEC bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi dan mencari upaya pengimplementasian kebijakan tersebut. Sebagai organisasi tertinggi, pertemuan Konferensi OPEC mengukuhkan penunjukan anggota Dewan Gubernur dan Sekretaris Jenderal OPEC.
  • Dewan Gubernur
  • Dewan Gubernur terdiri dari Gubernur yang dipilih oleh masing-masing anggota OPEC untuk duduk dalam Dewan yang bersidang sedikitnya dua kali dalam setahun. Pertemuan extraordinary dari Dewan dapat berlangsung atas permintaan Ketua Dewan, Sekretaris Jenderal atau 2/3 dari anggota Dewan (Pasal 17 & 18).
  • Tugas Dewan adalah melaksanakan keputusan Konferensi; mempertimbangkan dan memutuskan laporan-laporan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal; memberikan rekomendasi & laporan kepada pertemuan Konferensi OPEC; membuat anggaran keuangan organisasi dan menyerahkannya kepada Sidang Konferensi setiap tahun; mempertimbangkan semua laporan keuangan dan menunjuk seorang auditor untuk masa tugas selama 1 tahun; menyetujui penunjukan Direktur-Direktur Divisi, Kepala Bagian yang diusulkan negara anggota; menyelenggarakan pertemuan Extraordinary Konferensi OPEC dan mempersiapkan agenda sidang (Pasal 20).
  • Dewan Gubernur dipimpin oleh seorang Ketua & Wakil Ketua yang berasal dari para Gubernur OPEC negara-negara anggota dan yang disetujui oleh Pertemuan Konferensi OPEC untuk masa jabatan selama 1 tahun (Pasal 21).
  • Sekretariat
  • Sekretariat adalah pelaksana eksekutif organisasi sesuai dengan statuta dan pengarahan dari Dewan Gubernur. Sekretaris Jenderal adalah wakil resmi dari organisasi yang dipilih untuk periode 3 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama. Sekretaris Jenderal harus berasal dari salah satu negara anggota. Dalam melaksanakan tugasnya Sekjen bertanggung jawab kepada Dewan Gubernur dan mendapat bantuan dari para kepala Divisi dan Bagian.
Referensi

http://ditpolkom.bappenas.go.id/basedir/Politik%20Luar%20Negeri/3)%20Keanggotaan%20Indonesia%20dalam%20Organisasi%20Internasional/4)%20OPEC/Organization%20of%20Petroleum%20Exporting%20Countries%20(OPEC).pdf

OPEC adalah organisasi Internasional yang dikhususkan bagi negara-negara eksportir minyak dunia. Orgnisasi ini gabungan dari 12 negara yaitu Aljazair, Angola, Ekuador, Iran, Iraq, Kuwait, Libya, Nigeria, Qatar, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab dan Venezuela. Organisasi antar Pemerintah yang berdiri tahun 1960. Organisasi ini mempunyai markas di Vienna sejak 1965, dan menggelar pertemuan yang teratur diantara menteri-menteri perminyakan dari negara-negara anggotanya. Indonesia menarik diri dalam keanggotaan OPEC pada 2008 setelah menjadi pengimpor minyak dan bukan lagi pengekspor minyak, tetapi ada kemungkinan akan kembali menjadi anggota OPEC kembali pada waktu yang belum ditentukan.

Menurut anggaran dasar dari OPEC, salah satu tujuan pokoknya adalah penentuan dari cara-cara terbaik untuk melindungi kepentingan organisasi, secara individual dan kolektif. Tujuan lainnya adalah mengejar jalan dan cara-cara untuk menjamin kestabilan harga pada pasar minyak Internasional dengan maksud mencegah fluktuasi yang berdampak negatif. Dengan tetap memperhatikan kepentingan-kepentingan dari negara-negara produsen minyak dan keperluan untuk menjaga pendapatan yang baik dari negara-negara tersebut. Dan mengatur persediaan minyak yang teratur dan efisien dari minyak bumi kepada negarayang menjaga pendapatan dari mereka yang berinvestasi kepada industri perminyakan (OPEC, 2012).

Pasca perang dunia pertama berakhir, kebutuhan akan sumberdaya fosil kian meningkat karena adanya peningkatan proses industrialisasi oleh semua negara di dunia. Keterikatan antara kebutuhan minyak menjadi isu penting dalam dunia Internasional. Pada tahun 1940an, terjadi perselisihan antara perusahaan minyak barat dan negara-negara produsen minyak lainnya. Perusahaan-perusahaan ini memegang konsesi penguasaan minyak , dan memiliki kekuasaan yang besar atas minyak yang dihasilkan, mereka yang mengatur harga dan produksi minyak yang dikeluarkan serta kepada siapa minyak tersebut akan dijual.

Hal ini tentunya sangat merugikan negara-negara produsen minyak yang menggantukan devisa mereka pada penjualan minyak. Sementara perusahaanperusahaan minyak raksasa tersebut yang dikenal sebagai The Seven Sisters yang terdiri dari British Petroleum (Inggris), Royal Dutch Shell (Belanda dan Inggris), Chevron (Amerika Serikat), Exxon (Amerika Serikat), Mobil Oil yang pada tahun 1999 diakuisisi oleh Exxon menjadi Exxon Mobil (Amerika Serikat), dan Texaco (Amerika Serikat) yang di akuisisi oleh Chevron pada tahun 2001. Ketujuh perusahaan besar ini cenderung menetapkan kebijakan sendiri tanpa berkompromi dengan negara-negara produsen minyak lain. Dengan adanya monopoli yang lakukan oleh perusahaann minyak raksasa ini, bukan justru membuat negaranegara produsen minyak bersatu untuk melawannya. Tetapi mereka cenderung untuk memilih caranya masing-masing degan alasan perbedaan kepentingan.

Posisi Seven Sister yang semakin kuat dan kesolidan mereka terus menjadi masalah bagi negara produsen, seperti pada tahun 1951 ketika Iran di bawah kepemimpinan musaddeq berusaha untuk menasionalisasi perusahaan minyak milik Inggis yaitu Anglo-Iranian Oil Company (AIOC) menjadi National-Iranian Oil Company (NIOC). Kebijakan Iran ini kemudian di laporkan Inggris ke Mahkamah Internasional ( International Court of Justice —ICJ). Namun Iran tidak mengindahkan keputusan ICJ agar Iran memberikan kembali kepemilikan perusahaan tersebut kepada Inggris yang pada akhirnya negara Eropa, Jepang dan Amerika melakukan boikot terhadap minyak Iran, sementara disisi lain Seven Sister s meningkatkan produksi minyak mereka untuk mengisi kekurangan pasokan minyak yang disebabkan karena pemboikotan tersebut.

Pada akhirnya negara-negara yang biasanya mendapatkan pasokan minyak dari Iran tidak merasa kesulitan karena mereka bisa mendapatkannya dari perusahaan minyak raksasa. Di sisi lain Iran yang menjadikan minyak sebagai sumber devisa utama negaranya mengalami penurunan ekonomi yang pada puncaknya pada tahun 1953 terjadinya kudeta pada Pemerintahan Mussadeq.

Dalam menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan maka negara-negara produsen minyak mulai melakukan kesepakatan untuk menghilangkan dominasi Seven Sister s dalam perdagangan minyak internasional, maka dibentuklah Organization of Petroleum Exporting Country (OPEC). Venezuela adalah negara pertama yang memprakarsai pembentukan OPEC, dengan mendekati Iran, Gabon, Libya, Kuwait, dan Arab Saudi pada tahun 1949, menyarankan mereka untuk bertukar pandangan dan memulai komunikasi yang lebih dekat antar negaranegara penghasil minyak. Pada 10 -14 September 1960, atas gagasan Menteri Pertambangan dan Energi Venezuela, Juan Pablo Peres Alfonso, dan Menteri Pertambangan dan Energi Arab Saudi, Abdullah Al Tariki, Pemerintahan Irak, Iran, Kuwait, Saudi Arabia dan Venezuela bertemu di Baghdad untuk mendiskuiskan cara-cara untuk meningkatkan harga minyak mentah yang dihasilkan oleh masing-masing negara.

OPEC adalah organisasi antar Pemerintahan yang didirikan tahun 1960 di Bagdad, Irak, oleh lima negara, yaitu Irak, Iran, Kuwait, Arab Saudi dan Venezuela. Kelima negara ini dikenal sebagai founder members. Setelah itu, beberapa negara kemudian bergabung, termasuk diantaranya adalah Indonesia di tahun 1962. Selain lima negara pendiri, tujuh negara lainnya, Aljazair, Angola, Ekuador, Libya, Nigeria, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Ketujuh negara ini disebut full members. Indonesia menjadi Anggota Penuh pada tahun 1962 dan menangguhkan keanggotaannya pada 2008 dan efektif pada 1 Januari 2009. Selain Indonesia, Ekuador, pernah menangguhkan keanggotaanya pada tahun 1992 tapi telah meratifikasi kembali pada tahun 2007 sampai sekarang.

Dalam perjalananya OPEC mulai memperlihatkan pengaruhnya sebagai sebuah organisasi minyak dunia, misalnya embargo pasca revolusi Iran, dimana OPEC mengendalikan harga minyak dunia dengan menurunkan produksi minyak yang menyebabkan melonjaknya harga minyak dunia secara drastis. OPEC juga pernah mengalami kegagalan pengendalian harga minyak di pasar internasional karena terjadinya krisis Asia Tenggara pada tahun 1998, dan beberapa tahun kebelakan harga minyak jatuh dalam periode yang lama hingga USD 100/Barel dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2014.