Apa yang Anda ketahui tentang Imam al-Tirmidzi?

biografi

Imam Tirmidzi atau At-Tirmidzi (At-Turmudzi) adalah seorang ahli hadits. Ia pernah belajar hadits dari Imam Bukhari. Apa yang anda ketahui tentang Imam al-Tirmidzi ?

Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad ibn Ali ibn al-Hasan ibn Basyr al-Muhaddits al-Zahid al-Hakim al-Tirmidzi, bergelar al-Hakim (the philosopher/Sang Bijak). Para penulis tidak sama dalam menyebut urutan nama diri, laqab (nama kehormatan), dan kunyah (nama panggilan) tokoh ini.

Ia dikenal dengan sebutan al-Hakim karena keberhasilannya dalam mentransformasikan tradisi Hellenistik ke dalam ajaran-ajaran Sufisme. Selain dikenal sebagai seorang sufi, Hakim dikenal juga sebagai al-Imam, al-Hafidz, al-Zahid, al-Muhaddits, al-Syaikh karena kedalaman ilmunya dalam fikih dan hadits.

Beberapa ahli sejarah mengatakan ia dilahirkan di kota Tirmidz (Termez), Uzbekistan, Asia Tengah pada masa pemerintahan Abbasiyah khalifah al- Ma’mun, yaitu di awal abad ke-3 H pada tahun 205 H/820 M dan meninggal di antara 295 dan 300 H/ 905 dan 910 M. Menurut Abdul Fatah Barakat,90 al-Hakim al-Tirmidzi lahir pada 205 H dan wafat pada 320 H/935 M dalam usia 115 tahun.

Al-Hakim al-Tirmidzi berasal dari keluarga ilmuwan. Ayahnya, Ali ibn Hasan, adalah salah seorang ulama fikih dan perawi hadits. Sejak kecil, pada diri al-Hakim al-Tirmidzi sudah tertanam kecintaan terhadap ilmu. Ia belajar berbagai dasar ilmu keislaman di kota kelahirannya, Tirmidz (Termez), kota para ilmuwan dan pusat peradaban Islam klasik di Asia Tengah. Kota ini terletak di tepi Sungai Jihun atau Sungai Amudarya.

Perkembangan Intelektual dan Perkembangan Spiritual al-Hakim al-Tirmidzi


Berdasarkan otobiografinya, perkembangan intelektual dan pengalaman spiritual al-Hakim al-Tirmidzi dapat dibagi dalam empat periode.

Pertama, periode peletakan batu awal;

Pada periode pertama, yaitu berlangsung sejak lahir hingga berusia delapan tahun. Pada periode ini tidak banyak yang kita ketahui tentang kehidupan al-Hakim al-Tirmidzi, selain bahwa ia berbeda dari kehidupan anak- anak seusianya yang menghabiskan waktunya dengan bermain, al-Tirmidzi sudah tertarik kepada ilmu.

Dalam dirinya sudah tumbuh minat belajar. Sejak tumbuh kemampuannya secara umum untuk berpikir logis, ia sudah menyaksikan halaqah al-‘ilm (forum ilmiah), sehingga sejak dini sudah tertanam di dalam dirinya semangat belajar. Hal ini karena motivasi yang ditanamkan ayahnya, Ali ibn Hasan, seorang ulama fikih dan perawi hadits, yang merupakan guru pertamanya. Menurut Ibrahim al-Jayusyi, ibunda al-Hakim al-Tirmidzi juga seorang ahli hadits. Banyak ulama yang meriwayatkan hadits darinya. Sebab itu ia pun termasuk faktor yang memberikan motivasi belajar bagi al-Hakim al-Tirmidzi.

Kedua, periode pembentukan;

Pada periode kedua, yakni periode pembentukan,berlangsung sejak usia delapan tahun hingga menelang 27 tahun. Tentang hal ini al-Hakim al-Tirmidzi menuturkan dalam otobiografinya, ‚Guruku telah mempersiapkanku sejak usia delapan tahun untuk mempelajari ilmu. Dia yang menuntun dan mendorongku mempelajari ilmu, serta memperkenalkan budaya belajar sehingga belajar itu menjadi kebiasaanku sejak dini. Pada usia muda belia, aku telah berhasil menghimpun ilmu al-atsar, yakni ilmu tentang al-Qur’an dan hadist Nabi SAW, serta ilmu al-ra’y, yakni ilmu yang bersifat pemikiran.

Memasuki usia 27 tahun, dalam diriku ada keinginan kuat untuk bertamu ke rumah Allah yang suci.‛

Sampai usia 27 tahun, al-Hakim al-Tirmidzi belum pernah mengunjungi berbagai pusat ilmu di luar wilayah Khurasan, seperti kebiasaan para penuntut ilmu dan pencari kearifan saat itu. Hal ini tidak berarti bahwa ia hanya belajar kepada ayahnya, Ali ibn Hasan al-Tirmidzi. Tetapi, ia pun belajar hadits, fikih, tasawuf, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya kepada ulama-ulama yang berada di Tirmidz maupun di kota lain di Khurasan. Adapun guru yang paling berpengaruh dalam perjalanan spiritual al-Hakim al-Tirmidzi dan telah membimbingnya memasuki dunia tasawuf adalah Syaikh Ahmad ibn Asim al-Antaki (w. 220 H/830 M), seorang sufi terkenal di Khurasan dan termasuksalah seorang sahabat dekat sufi terkemuka Bisyr ibn al-Harits, al-Sirri, dan al-Muhasibi.

Ketiga, periode perantauan dan peralihan;

Periode perantauan dan peralihan dimulai setelah al-Hakim al-Tirmidzi merasa cukup dengan bekal ilmu yang dipelajarinya di Khurasan. Kemudian muncul keinginan untuk mengunjungi pusat kajian ilmiah di dunia Islam yang sudah membudaya di kalangan kaum terpelajar saat itu. Kota yang menjadi tujuan kunjungan ilmiah al-Hakim al-Tirmidzi adalah Basrah, Kufah, dan Irak, guna mendalami hadits pada para ulama di kota ini. Al-Tirmidzi tidak menetap lama di Basrah, sebab kunjungannya ke kota ini satu paket dengan rencana perjalanan haji ke Tanah Suci Makkah.

Periode peralihan ini merupakan periode yang menentukan dalam perjalanan hidup al-Hakim al-Tirmidzi. Kegiatan ilmiah dan proses belajar mengajar yang dijalaninya selama ini tidak memberikan kepuasan batin pada diri al-Tirmidzi. Kepuasan dan ketenangan batin baru dirasakannya ketika ia berada di Makkah. Ia merasakan pengalaman spiritual ketika berhadap-hadapan dengan dengan Ka’bah, di dekat Multazam.

Pengalaman spiritual ini merupakan langkah awal starting point (pijakan awal) al-Tirmidzi dalam memasuki kehidupan sufistik. Abdul al-Fath Abdullah Barakat, menyebutnya sebagai proses transformasi total dalam perjalanan hidup al-Tirmidzi. Ia mengalami peralihan dari orientasi keagamaan yang bersifat eksoterik (lahiri) semata-mata kepada orientasi keagamaan yang bersifat esoteris (batini), sehingga keduanya menyatu secara simponi pada diri al-Hakim al-Tirmidzi. Pengalaman itu sangat mempengaruhi kepribadian al-Hakim sehingga ia memiliki komitmen kuat untuk menjauhi kehidupan duniawi dan hidup dalam kezuhudan.

Pengalaman spiritual yang dialami al-Tirmidzi selama berada di Tanah Suci adalah merasa terbukanya pintu doa ketika setiap malam ia bermunajat di depan Multazam. Dalam bermunajat, al-Tirmidzi memohon kepada Allah agar dijadikan orang yang shaleh dan zuhud di dunia, serta mendapat limpahan karuniaNya untuk menghafal, memahami, dan mengamalkan al-Qur’an. Pada saat itu ia merasakan kemantapan tobat di dalam hatinya. Sejak itu, al-Hakim al- Tirmidzi berhasil mengokohkan kakinya pada maqam tobat, salah satu maqamat, yakni posisi atau kedudukan seseorang hamba di hadapan Allah yang merupakan anak tangga pertama dalam kehidupan spiritual kaum sufi.

Setelah kembali dari perjalanan haji, al-Hakim al-Tirmidzi merasakan manisnya membaca al-Qur’an. Sejak itu, ia sering membacanya sepanjang malam hingga menjelang subuh. Dalam membaca buku pun, ia mulai memilah-milah. Tidak membaca semua buku kecuali buku-buku yang mendekatkan dirinya kepada Allah. Tidak menggunakan pendengarannya kecuali untuk menyimak wejangan-wejangan yang dapat membantunyamengingat akhirat. Tidak berguru, kecuali kepada seseorang yang dapat membimbingnya kepada jalan ruhaniah dan meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Hakim Tirmidzi pada periode peralihan ini mulai meninggalkan orientasi rasionalistik yang kering dan memasuki orientasi ruhaniah yang bening.

Pada masa peralihan dari dunia fikih kepada dunia tasawuf tersebut, maqam taubat dapat dilewatinya dengan mantap, tetapi pada masa itu al-Hakim al-Tirmidzi sibuk mencari guru yang dapat membimbingnya kepada jalan ruhaniah, sehingga mengalami goncangan batin sebagaimana yang dikemudian hari dialami al-Ghazali (w. 505/1111 M). Dalam otobiografinya, al-Hakim al- Tirmidzi menuturkan:

‚Aku seperti seseorang yang linglung tidak tahu apa yang seharusnya kulakukan. Hanya saja aku berusaha mengatasi suasana batin yang tidak menentu itu dengan puasa dan shalat. Aku lakukan puasa dan shalat itu secara terus menerus, sehingga dalam telingaku terdengar ucapan seorang ahli ma’rifah yang mengingatkanku agar mempelajari Kitab ‘Ulum al- Mu’amalat karya Syaikh Ahmad ibn ‘Asim al-Antaki. Akupun memperhatikan pesan ahli ma’rifah itu untuk menelaah kitab tasawuf al- Antaki. Lalu, aku mendapat petunjuk untuk melakukan riyadlah al-nafs dan akupun langsung melakukannya. Allah menolongku mengatasi suasana batin yang tidak menentu ini dengan melakukan riyadlah al- nafs.‛

Al-Hakim al-Tirmidzi kemudian berulang-ulang menelaah buku karya sufi terkenal itu dengan seksama dan mengamalkannya dengan penuh kesungguhan. Ia akhirnya merasakan indahnya wusul (sampai) kepada Allah, yakni menjalin hubungan langsung dengan Allah dengan senantiasa merasakan kehadiran dan kedekatanNya.
Dalam mencapai wusul kepada Allah, al-Hakim al-Tirmidzi memandang bahwa seorang murid (orang yang menginginkan dekat dengan Allah) tidak perlu mencari seorang mursyid (guru pembimbing rohani) yang menuntun dan membukakan mata hatinya untuk mengenal Allah.

Menurutnya, al-Riyadlah (pelatihan) dan al-mujahadah (perjuangan melawan dorongan nafsu) merupakan cara yang tepat untuk merasakan wusul kepada Allah. Ketergantungan seorang salik (orang yang menempuh perjalanan ruhani menuju Allah) kepada mursyid adakalanya membawa kepada kesia-siaan.

Pandangan al-Hakim al-Tirmidzi tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman pribadinya yang merasakan wusul kepada Allah tanpa bimbingan seorang mursyid secara langsung. Ia memilih metode riyadlah dan mujahadah secara konsisten dengan mengikuti petunjuk dari Kitab ‘Ulum al-Mu’amalat karya al-Antaki, salah seorang guru tasawuf yang berpengaruh dalam perjalanan hidup al-Hakim al-Tirmidzi. Dengan metode riyadlah dan mujahadah ini, al- Hakim al-Tirmidzi mengembangkan hubungan personal dengan Tuhan melalui pelatihan dan perjuangan individual dengan disiplin diri yang tinggi.

al-Hakim al-Tirmidzi termasuk sufi yang menganggap, bahwa kehadiran seorang mursyid dalam mencapai wusul kepada Allah tidak begitu penting, sehingga ia pun tidak memandang dirinya sebagai mursyid. Ia tidak memberikan bimbingan langsung kepada murid-murid sebagaimana yang lazim dilakukan para mursyid. Akibatnya, ia mempunyai hanya sedikit murid yang meriwayatkan dan menyebarluaskan pemikirannya secara langsung. Ia mengembangkan bimbingan ruhaniah sebagaimana yang dirintis gurunya, al-Antaki, yakni dengan menulis buku maupun makalah untuk menyebarluaskan pengalaman ketasawufannya, sehingga ajarannya bisa ditelaah dan diikuti oleh para pencari jalan kearifan sepanjang zaman.

Keempat, periode kehidupan sufistik.

Periode ini merupakan puncak perjalanan ketasawufan al-Hakim al-Tirmidzi. Al-Hakim memutuskan diri untuk intensif dalam kehidupan asketis, mencari sahabat sepaham, dan mempelajari kandungan buku karya al-Antaki. Buku ini, sebagaimana dinyatakan oleh al-Hakim sendiri, telah menjadi panduan dan pegangan baginya dalam menyelami kehidupan spiritual. Dengan bekal kedisiplinan yang tinggi pada riyadat al-nafs, al-Hakim al-Tirmidzi mulai mengetahui rahasia kalbunya sedikit demi sedikit. Pada saat itu dalam dirinya tumbuh kegemaran untuk berkhalwat (menyendiri), baik di dalam rumah maupun di tengah alam terbuka.

Beberapa waktu sejak kepulangnnya ke Tirmidz, al-Hakim berhasil membentuk sebuah kelompok yang memiliki pemikiran yang sama dengannya. Akan tetapi, hal itu membawa dampak buruk baginya. Dia dituduh oleh otoritas pemerintah setempat sebagai pembawa ajaran sesat (heresy). Sehingga dia memutuskan untuk hijrah ke Balkh untuk mempertahankan diri. Di kota Balkh inilah ia mendapatkan kesuksesan serta pemikirannya diterima baik di daerah ini. Suatu hari, al-Hakim menerima ajakan untuk melakukan perdebatan keilmuan dengan para intelektual agama yang memfitnahnya. Al-Hakim memenangkan perdebatan tersebut, dan sejak saat itu ia menjadi salah satu figur otoritas religius pada masanya.

Al-Hakim dalam otobiografinya hanya menyebut, ayahnya, Ali bin al-Hasan al-Tirmizi sebagai salah satu guru intelektualnya. Selain ayahnya, tidak ditemukan penjelasan yang akurat perihal kepada siapa saja al-Hakim belajar dan menimba ilmu. Di antara guru-gurnya yang dapat ketahui adalah: Qutaybat ibn Sa’id al-Tsaqafi, Salih ibn Abdullah al-Tirmidzi, Salih bin Muhammad al- Tirmidzi, al-Hasan bin Umar bin Syaqiq, Sufyan bin Waki’, Abu Turab al- Nukhsyabi, Ahmad bin Khadhrawayh al-Balkhi, Yahya bin Mu’az al-Razi, dan Ya’qub bin Syaibah bin al-Shalt.

Berbeda dengan informasi mengenai guru-gurunya sebagaimana disebutkan di atas, informasi mengenai murid-muridnya sangatlah sedikit. Dikatakan bahwa hanya ada enam orang yang bertemu dan belajar langsung dengan al-Hakim. Mereka adalah: Ahmad bin Muhammad bin Isa, Abu Muhammad Yahya bin Manshur al-Qadhi, Abu Ali Manshur bin Abdullah bin Khalid al-Harawi, Abu Ali al-Hasan bin Ali al-Jurjani, Muhammad bin Ja’far bin Al-Haitsam, serta Abu Bakr Muhammad bin Umar al-Hakim al-Waraq.

Karya-Karya al-Hakim al-Tirmidzi

Al-Hakim merupakan ulama yang memiliki karya yang banyak pada periode Tasawuf klasik. Dikatakan bahwa karyanya berjumlah tidak kurang dari 86 judul karya ilmiah al-Hakim al-Tirmidzi, baik yang masih dalam bentuk manuskrip maupun dalam bentuk cetakan yang tersimpan pada beberapa perpustakaan di Timur Tengah maupun Barat.

Berikut adalah karya-karya monumental al-Hakim al-Tirmidzi:

  • Abwab Mukhtalifah (Naskah manuskrip: Perhimpunan Asia di Calcutta, 1056)

  • Nawadir al-Ushul fi Ma’rifat Ahadits al-Rasul, buku ini merupakan karya at-Tirmidzi yang berjilid-jilid. Dia banyak menukil riwayat Hadits sekaligus menjelaskannya dengan perspektif esoterik (isyari interpretation)

  • Al-Akyas wa al-Mughtarrin, sebuah karya yang pernah dipublikasikan di Kairo pada tahun 1989 dengan judul yang kurang tepat, yaitu Thaba’i al-Nufus. Al-Ghazali menukil karya tersebut dalam kitabnya, Ihya’ ‘Ulum al-Din, dan Ibn al-‘Arabi dalam karyanya al-Futuhat.

  • ’Ilal al-Syari’a, karya ini belum dipublikasikan dalam bentuk edisi kritis. Karena tuduhan sesat dalam pemikirannya yang tercantum dalam karya ini dan Sirat al-Awliya`’, al-Tirmidzi dikucilkan dari kota asalnya.

  • Kitab Sirat al-Awliya’, merupakan sebuah karya yang monumental dari al-Hakim al-Tirmidzi. Melalui karya ini, al-Hakim at-Tirmidzi menjelaskan konsep kewalian (sainthood) dalam Tasawuf

  • Kitab al-Manhiyyat, dipublikasikan di Beirut pada tahun 1986

  • Kitab Al-Amtsal, dipublikasikan di Kairo pada tahun 1975

  • Kitab Riyadhat al-Nafs, karya ini disunting dua kali, oleh A.J. Arberry dan Abd al-Qadir di Kairo pada tahun 1947. Karya ini berisikan ringkasan dari pertanyaan-pertanyaan mengenai sisi mistik dalam Islam.

  • Ghaur al-Umur

  • Bayan al-Farq baina al-Sadr wa al-Qalb wa al-Fuad wa al-Lubb, sebuah karya yang menjelaskan tentang hakikat hati.

  • Bayan al-Adab al-Muridin

Posisi al-Hakim al-Tirmizi dalam Sejarah Intelektual Islam


Tercatat dalam sejarah peradaban Islam bahwasannya abad III H, merupakan masa keemasan bagi tradisi intelektual Islam, khususnya dalam upaya kodifikasi periwayatan Hadis. Abad tersebut telah memproduksi karya-karya fenomenal dalam bidang Hadis, semisal: Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Musnad Ahmad Muwaththa’ Malik, dan karya Hadis lainnya. Setelah itu, berlanjut masa pensyarahan Hadis (‘asr syarh al-hadith).

Abad ini juga merupakan abad bersejarah bagi perkembangan tradisi tasawuf. Menurut beberapa referensi, tasawuf pada masa ini telah berkembang dari tradisi kezuhudan individual kepada ajaran-ajaran semi teoritis mengenai Tasawuf. Kaum Sufi memperkenalkan konsep tentang maqamat dan ahwal, seperti fana` (sirna di hadapan Tuhan), mahabbah (cinta Tuhan), musyahadat (penyaksian langsung), ittihad (kesatuan), dan yang lainnya.

Selanjutnya, banyak sufi fenomenal yang hidup pada masa keemasan ini. Mereka menjadi figur-figur yang terkenal dan berpengaruh bagi generasi selanjutnya. Mereka adalah al-Haris al-Muhasibi (w. 243 H), Junaid al-Bahgdadi (w.297 H), Dzun Nun al-Misri (w. 245 H), Ma’ruf al-Karkhi (w. 200 H), Abu Sulaiman al-Darani (w. 254 H), Abu Yazid al-Bustami (w. 261 H), Mansur al- Hallaj (w. 309 H), dan yang lain.

Dengan demikian, pada abad III-IV H, tradisi zuhud dalam tasawuf telah mulai bergeser pada istilah-istilah tasawuf. Konsep tasawuf yang pada mulanya berupa praktik mistik (mystical practices) telah berkembang menjadi pandangan- pandangan teoretis. Tasawuf yang bersifat teoritis (nadari) ini menjadi suatu hal yang baru dalam tradisi spiritual pada masa itu, sebagaimana istilah-istilah yang ada dalam maqamat dan ahwal. Mengenai fenomena tersebut, Abu al-A’la ‘Afifi menyatakan bahwa semenjak adanya pergeseran paradigma di atas, tasawuf telah memasuki periode baru dalam tradisi spiritualnya, yaitu periode intuisi dan kasyf. Oleh karena itu, periode ini dikenal sebagai masa keemasan bagi tradisi tasawuf.

Pada situasi semacam inilah al-Hakim tumbuh dan berkembang, dan pemikirannya mengenai keislaman, terutama dalam bidang tasawuf dan keilmuan hadits, menemukan signifikansinya. Meski demikian, hal tersebut tidak menjadikannya mendapatkan perhatian khusus dari para kaum sufi setelahnya.

Ini terbukti dari beberapa karya ulama setelahnya seperti Abu Nasr al-Sarraj dalam kitabnya, al-Luma’, dan Abu Thalib al-Makki dalam karyanya, Qut al- Qulub, tidak pernah menyebut nama dan pemikiran al-Hakim al-Tirmidzi. Di samping itu, al-Kalabadzi dan al-Qusyairi juga hanya menyebut sepintas tentangnya. Popularitas al-Hakim baru muncul dan dikenal ketika Ibn al-‘Arabi dalam kitabnya, al-Futuhat al-Makkiyah dan dalam kitab lain yang secara khusus memuat pertanyaan-pertanyaan yang diutarakan al-Hakim dalam kitabnya Khatm al-Awliya’ (wali pamungkas) dengan judul al-Jawab al-Mustaqim ‘amma Sa’ala ‘anhual-Tirmidzi al-Hakim. Selain itu, dia juga terkenal karena kritikan pedas dari Ibn Taimiyyah mengenai konsep kewaliannya dalam tradisi tasawuf.

Setidaknya ada dua alasan mengapa al-Hakim kurang dikenal pada abad IV-V H/X-XI M, yaitu keengganan beberapa ulama’ setelahnya untuk mengutip pemikiran-pemikiran yang ada dalam karya-karyanya. Hal itu terbukti dengan minimnya karya-karya ulama’ yang mengutip pemikirannya. Adapun ulama’ yang pernah mengutip pemikiran al-Tirmidzi salah satunya adalah al-Ghazali. Dia pernah mengutip pemikiran al-Hakim dari kitab al-Akyas wa al-Mughtarrin dalam magnum opusnya Ihya’ ‘Ulum al-Din. Al-Jurjani dalam bukunya al- Ta’rifat tertulis perkataan Hakim terkait dengan makna hati sebagai al-Nafs al- Natiqah. Ibn al-Qayyim al-Jauziyah juga menukil satu alinea dari kitab al-Faruq pada kitab al-Ruh.

Dr. Wajih Ahmad menulis sebuah buku al-Hakim al-Tirmidzi wa al-Ittijahat al-Dzawqiyyah yang menerangkan tentang pengaruh pemikiran sufistiknya terhadap ulama sufi yang datang setelahnya termasuk al-Ghazali. Alasan yang kedua adalah, dalam perjalanan intelektualnya, al-Hakim telah banyak mendapati pertentangan dari pihak lain. Hal inilah yang menjadi alasan bagi Ja’far al-Khuldi, seorang sufi Baghdad, untuk tidak memasukkan al- Hakim al-Tirmidzi dalam golongan kaum sufi.

Jika kita merujuk pada fakta sejarah mengenai kehidupan al-Hakim al- Tirmidzi, dia memang tidak pernah tercatat memiliki julukan sufi. Hal itu dibuktikan dari tiadanya julukan sufi yang dinisbatkan kepadanya, baik di dalam karya-karyanya maupun karya ulama’ lain. Justru, julukan yang terkenal untuknya adalah al-Hakim yang berarti sang Filosof atau Teosofis. Artinya, dia adalah sang pencari kearifan (wisdom) dan pengetahuan mistis yang lebih tinggi tentang cara pandang yang beragam. Hal tersebut dilakukan atas dasar pengalaman individu dan bukannya melalui proses intelektual yang rasional sebagaimana tradisi filsafat pada umumnya. Sebagaimana yang diketahui bahwa pemikiran al-Hakim al-Tirmidzi merupakan kumpulan dari beragam sumber pengetahuan yang dia dapat, seperti Teologi, Fiqh, dan Hadis, dalam pandangan yang luas.

Secara umum, kontribusi al-Hakim at-Tirmidzi dalam sejarah intelektual Islam adalah keberhasilannya dalam memadukan beragam elemen pengetahuan yang muncul pada saat itu dengan pengalaman mistisnya sendiri secara individu, hingga menghasilkan sebuah konsep yang terintegrasi dan orisinil dari sistemnya sendiri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dia merupakan salah satu ulama yang unik dan genuine di zamannya. Pada akhirnya, pemikiran al-Hakim al-Tirmidzi merupakan pemikiran yang asli dari sebuah tradisi teosofi klasik pada saat itu, yang mana belum terasimilasi dengan elemen serta tradisi filsafat Aristotelian-Neoplatonik.

Referensi
  • Asep Usman Ismail, ‚al-Hakim al-Tirmidzi‛ dalam Azyumardi Azra (red.) Ensiklopedi Tasawuf, Jilid I, (Bandung: Angkasa, 2008)
  • Annemarie Schimmel, Mystical Dimension of Islam, (Chapel Hill: the University of North Carolina Press, 1975)
  • Wajih Ahmad Abdullah, Al-Hakim al-Tirmidzi wa al-Ittijahat al-Dzawqiyyah, (Iskandaria: Dar al-Ma’rifah al-Jami’iyyah, T.th)
  • Aiyub Palmer, The Social and Theoretical Dimensions of Sainthood in Early Islam:
  • Al-Tirmidhī’s Gnoseology and the Foundations of Ṣ ūfī Social Praxis, Dissertation, University of Michigan, 2015
  • Abdul al-Fath Abdullah Barakat, al-Hakim al-Tirmidzi wa Nadzariyatuhu fi al- Wilayah, (t.tp: Matbu’at Majma’ al-Buhuts al-Ilmiyah, t.th)
  • Al-Hakim al-Tirmidzi, Kitab Ma’rifah al-Asrar, (T.tp: Dar al-Nahdah al-‘Arabiyyah, T.th),
  • Al-Hakim al-Tirmidzi, Riyadah al-Nafsi, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, T.th)
  • Al-Hakim al-Tirmidzi, Risalat Buduww Sya`ni Abi Abdillah, dalam Muqaddimah Kitab Khatm Awliya’ yang ditahqiq oleh Ustman Isma’il Yahya
  • Bernd Radtke and John O’kane, The Concept of Sainthood in Early Islamic Mysticism: Two Works by al-Hakim al-Tirmidzi, (Surrey: Curzon Press, 1996)
  • Wajih Ahmad Abdullah, Al-Hakim al-Tirmidzi wa al-Ittijahat al-Dzawqiyyah
  • M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1995)
  • M. Amin Syukur, Menggugat Tasawuf; Sufisme dan Tanggung Jawab Sosial Abad 21, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)
  • Abu al-Ala ‘Afifi, al-Tasawwuf; al-Tsaurah al-Ruhiyah fi al-Islam, (Kairo: Dar al- Ma’arif, 1963)

Karyanya yang masyhur yaitu Kitab Al-Jami’ (Jami’ At-Tirmidzi). Ia juga tergolonga salah satu “Kutubus Sittah” (Enam Kitab Pokok Bidang Hadith) dan ensiklopedia hadith terkenal.

Imam al-Hafiz Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dahhak Amerika Serikat-Sulami at-Tirmidzi, salah seorang ahli hadith kenamaan, dan pengarang berbagai kitab yang masyhur lahir pada 279 H di kota Tirmiz.

Perkembangan dan Lawatannya

Kakek Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkebangsaan Mirwaz, kemudian pindah ke Tirmiz dan menetap di sana. Di kota inilah cucunya bernama Abu ‘Isa dilahirkan. Semenjak kecilnya Abu ‘Isa sudah gemar mempelajari ilmu dan mencari hadith. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai negeri: Hijaz, Iraq, Khurasan dan lainlain. Dalam perlawatannya itu ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guruguru hadith untuk mendengar hadith yang kem dihafal dan dicatatnya dengan baik di perjalanan atau ketika tiba di suatu tempat. Ia tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan tanpa menggunakannya dengan seorang guru di perjalanan menuju Makkah. Kisah ini akan diuraikan lebih lanjut.

Setelah menjalani perjalanan panjang untuk belajar, mencatat, berdiskusi dan tukar pikiran serta mengarang, ia pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra; dalam keadaan seperti inilah akhirnya at-Tirmidzi meninggaol dunia. Ia wafat di Tirmiz pada malam Senin 13 Rajab tahun 279 H dalam usia 70 tahun.

Guru-gurunya

Ia belajar dan meriwayatkan hadith dari ulama-ulama kenamaan. Di antaranya adalah Imam Bukhari, kepadanya ia mempelajari hadith dan fiqh. Juga ia belajar kepada Imam Muslim dan Abu Dawud. Bahkan Tirmidzi belajar pula hadith dari sebahagian guru mereka.

Guru lainnya ialah Qutaibah bin Saudi Arabia’id, Ishaq bin Musa, Mahmud bin Gailan. Said bin ‘Abdur Rahman, Muhammad bin Basysyar, ‘Ali bin Hajar, Ahmad bin Muni’, Muhammad bin al-Musanna dan lain-lain.

Murid-muridnya

Hadith-hadith dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama. Di antaranya ialah Makhul ibnul-Fadl, Muhammad binMahmud ‘Anbar, Hammad bin Syakir, ‘Ai-bd bin Muhammad an-Nasfiyyun, al-Haisam bin Kulaib asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf an-Nasafi, Abul ‘Abbas Muhammad bin Mahbud al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab Al-Jami’ daripadanya, dan lain-lain.

Kekuatan Hafalannya

Abu ‘Isa at-Tirmidzi diakui oleh para ulama keahliannya dalam hadith, kesalehan dan ketaqwaannya. Ia terkenal pula sebagai seorang yang dapat dipercayai, amanah dan sangat teliti. Salah satu bukti kekuatan dan cepat hafalannya ialah kisah berikut yang dikemukakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib at-Tahzib-nya, dari Ahmad bin ‘Abdullah bin Abu Dawud, yang berkata:

“Saya mendengar Abu ‘Isa at-Tirmidzi berkata: Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Makkah, dan ketika itu saya telah menulis dua jilid berisi hadith-hadith yang berasal dari seorang guru. Guru tersebut berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab bahawa dialah orang yang ku maksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Saya mengira bahawa “dua jilid kitab” itu ada padaku. Ternyata yang ku bawa bukanlah dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya telah bertemu dengan dia, saya memohon kepadanya untuk mendengar hadith, dan ia mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan hadith yang dihafalnya. Di sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahawa kertas yang ku pegang masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Demi melihat kenyataan ini, ia berkata: ‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ Lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahawa apa yang ia bacakan itu telah ku hafal semuanya. ‘Cuba bacakan!’ suruhnya. Lalu aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun. Ia bertanya lagi: ‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’ ‘Tidak,’ jawabku. Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan hadith yang lain. Ia pun kemudian membacakan empat puluh buah hadith yang tergolong hadith-hadith yang sulit atau garib, lalu berkata: ‘Cuba ulangi apa yang ku bacakan tadi,’ Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai; dan ia berkomentar: ‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau.”

Pandangan Para Kritikus Hadith Terhadapnya Para ulama besar telah memuji dan menyanjungnya, dan mengakui akan kemuliaan dan keilmuannya. Al-Hafiz Abu Hatim Muhammad ibn Hibba, kritikus hadith, menggolangkan Tirmidzi ke dalam kelompok “Tsiqah” atau orang-orang yang dapat dipercayai dan kukuh hafalannya, dan berkata:

"Tirmidzi adalah salah seorang ulama yang mengumpulkan hadith, menyusun kitab, menghafal hadith dan bermuzakarah (berdiskusi) dengan para ulama.”

Abu Ya’la al-Khalili dalam kitabnya ‘Ulumul Hadith menerangkan; Muhammad bin ‘Isa at-Tirmidzi adalah seorang penghafal dan ahli hadith yang baik yang telah diakui oleh para ulama. Ia memiliki kitab Sunan dan kitab Al-Jarh wat-Ta’dil. Hadithhadithnya diriwayatkan oleh Abu Mahbub dan banyak ulama lain. Ia terkenal sebagai seorang yang dapat dipercaya, seorang ulama dan imam yang menjadi ikutan dan yang berilmu luas. Kitabnya Al-Jami’us Shahih sebagai bukti atas keagungan darjatnya, keluasan hafalannya, banyak bacaannya dan pengetahuannya tentang hadith yang sangat mendalam.

Fiqh Tirmidzi dan Ijtihadnya

Imam Tirmidzi, di samping dikenal sebagai ahli dan penghafal hadith yang mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, ia juga dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakili wawasan dan pandangan luas. Barang siapa mempelajari kitab Jami’nya ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan kedalaman penguasaannya terhadap berbagai mazhab fikih. Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya. Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah hadith mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut:

“Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: ‘Penangguhan membayar hutang yang dilakukan oleh si berhutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan hutangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan hutang itu diterimanya.”

Imam Tirmidzi memberikan penjelasan sebagai berikut: Sebahagian ahli ilmu berkata:

“Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil.” Diktum ini adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.

Sebahagian ahli ilmu yang lain berkata:

“Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil).”

Mereka memakai ala an dengan perkataan Usma dan lainnya, yang menegaskan: “Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim.”

Menurut Ishak, maka perkataan “Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim” ini adalah “Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu.”

Itulah salah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, bahawa betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Tirmidzi dalam memahami nas-nas hadith, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu.

Karya-karyanya

Imam Tirmidzi banyak menulis kitab-kitab. Di antaranya:

  1. Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmidzi.
  2. Kitab Al-‘Ilal.
  3. Kitab At-Tarikh.
  4. Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah.
  5. Kitab Az-Zuhd.
  6. Kitab Al-Asma’ wal-kuna.

Di antara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.

Sekilas tentang Al-Jami’

Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam Tirmidzi terbesar dan paling banyak manfaatnya. Ia tergolonga salah satu “Kutubus Sittah” (Enam Kitab Pokok Bidang Hadith) dan ensiklopedia hadith terkenal. Al-Jami’ ini terkenal dengan nama Jami’ Tirmidzi, dinisbatkan kepada penulisnya, yang juga terkenal dengan nama Sunan Tirmidzi. Namun nama pertamalah yang popular.

Sebahagian ulama tidak berkeberatan menyandangkan gelar as-Shahih kepadanya, sehingga mereka menamakannya dengan Shahih Tirmidzi. Sebenarnya pemberian nama ini tidak tepat dan terlalu gegabah.

Setelah selesai menyususn kitab ini, Tirmidzi memperlihatkan kitabnya kepada para ulama dan mereka senang dan menerimanya dengan baik. Ia menerangkan: “Setelah selesai menyusun kitab ini, aku perlihatkan kitab tersebut kepada ulamaulama Hijaz, Irak dan Khurasa, dan mereka semuanya meridhainya, seolah-olah di rumah tersebut ada Nabi yang selalu berbicara.”

Imam Tirmidzi di dalam Al-Jami’-nya tidak hanya meriwayatkan hadith shahih semata, tetapi juga meriwayatkan hadith-hadith hasan, da’if, garib dan mu’allal dengan menerangkan kelemahannya.

Dalam pada itu, ia tidak meriwayatkan dalam kitabnya itu, kecuali hadith-hadith yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh ahli fiqh. Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar. Oleh kerananya, ia meriwayatkan semua hadith yang memiliki nilai demikian, baik jalan periwayatannya itu shahih ataupun tidak shahih. Hanya saja ia selalu memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan setiap hadith.

Diriwayatkan, bahawa ia pernah berkata: “Semua hadith yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan.” Oleh kerana itu, sebahagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua buah hadith, yaitu:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW menjamak shalat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab “takut” dan “dalam perjalanan.”

“Jika ia peminum khamar – minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia.”

Hadith ini adalah mansukh dan ijma ulama menunjukan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak dalam hadith di atas, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebahagian besar ulama berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan salat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibn Sirin dan Asyab serta sebahagian besar ahli fiqh dan ahli hadith juga Ibn Munzir.

Hadith-hadith da’if dan munkar yang terdapat dalam kitab ini, pada umumnya hanya menyangkut fadha’il al-a’mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat dimengerti kerana persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan) hadith semacam ini lebih longgar dibandingkan dengan persyaratan bagi hadith-hadith tentang halal dan haram.

Referensi

Download eBook PDF Kisah, Cerita, Sejarah & Biografi Halaman 1 [Keluarga ilma95: Erman, Ema Malini, Fadhil Ilma, Ihsan Ilma & Salsabila Saumi Ilma]