Apa yang anda ketahui tentang harta wakaf?

Wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Apa yang anda ketahui tentang harta wakaf?

Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak :

  1. Wakaf Benda Tidak Bergerak
    Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut :

    • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
    • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
    • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
    • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Wakaf Benda Bergerak
    Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut :

    • Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
    • Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
    • Surat berharga.
    • Kendaraan.
    • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
    • Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

Referensi :