Apa yang anda ketahu tentang perjanjian Renvile ?

Perjanjian Renville

Perjanjian Renville merupakan perjanjian yang dimana antara Indonesia dengan Belanda yang diadakan pada tanggal 17 Januari 1948 di atas geladak kapal perang Amerika Serikat sebagai tempat netral USS Renville yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Perundingan dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 dan ditengahi oleh Komisi Tiga Negara “KTN”, Committee of Good Offices for Indonesia, yang diterdiri dari Amerika Serikat, Australia dan Belgia.

Apa yang anda ketahu tentang perjanjian Renvile ?

Diadakannya Perjanjian Renville atau perundingan Renville bertujuan untuk menyelesaikan segala bentuk pertikaian antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda.

Perundingan ini di latar belakangi adanya peristiwa penyerangan Belanda terhadap Indonesia yang disebut dengan Agresi Militer Belanda Pertama yang jatuh pada tanggal 21 Juli 1947 hingga 4 Agustus 1947.

Di luar negeri dengan adanya peristiwa penyerangan yang dilakukan Belanda terhandap Indonesia, menimbulkan reaksi keras.

Pada tanggal 1 Agustus 1947, akhirnya dewan keamanan PBB memerintahkan keduanya untuk menghentikan tembak menembak. Pada tanggal 4 Agustus 1947, Republik Indonesia dan Belanda mengumumkan gencatan dan berakhir pula Agresi Militer Pertama.

Agresi militer pertama disebabkan adanya perselisihan pendapat yang diakibatkan bedanya penafsiran yang ada dalam persetujuan linggajati, dimana Belanda tetap mendasarkan tafsirannya pidato Ratu Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942. Dimana Indonesia akan dijadikan anggota Commonwealth serta akan dibentuk negara federasi, keinginan Belanda tersebut sangat merugikan Indonesia.

Dengan penolakan yang diberikan pihak Indonesia terhadap keinginan Belanda, sehari sebelum agresi militer pertama Belanda tidak terikat lagi pada perjanjian Linggarjati, sehingga tercetuslah pada tanggal 21 Juli 1947 Agresi Militer Belanda yang pertama.

Perundingan pihak Belanda dan pihak Indonesia dimulai pada tanggal 8 Desember1947 diatas kapal Renville yang tengah berlabuh di teluk Jakarta. Perundingan ini menghasilkan saran-saran KTN dengan pokok-pokonya yaitu pemberhentian tembak-menembak di sepanjang Garis van Mook serta perjanjian peletakan senjata dan pembentukan daerah kosong militer.

Pada akhirnya perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, dan disusul intruksi untuk menghentikan aksi tembak-menembak di tanggal 19 Januari 1948.

Berikut adalah pokok-pokok isi perjanjian Renville, yaitu:

  1. Belanda akan tetap berdaulat hingga terbentuknya RIS atau Republik Indonesia Serikat.
  2. RIS atau Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan sejajar dengan Uni Indonesia Belanda.
  3. Belanda dapat menyerahkan kekuasaanya ke pemerintah federal sementara, sebelum RIS terbentuk.
  4. Negara Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.
  5. Enam bulan sampai satu tahun, akan diadakan pemilihan umum (pemilu) dalam pembentukan Konstituante RIS.
  6. Setiap tentara Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda harus berpindah ke daerah Republik Indonesia.

Sejarah dan Isi Dari Perjanjian Renville yang Membuat Indonesia Terpuruk!!

Perjanjian Renville adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 diatas geladak kapal perang Amerika Serikat, USS Renville, yang berlabuh di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sebagai tempat yang netral.19 Perundingan tersebut ditengahi oleh Komisi Tiga Negara (KTN) atu Committee of Good Offices for Indonesia yang terdiri dari Amerika Serikat, Australia dan Belgia.

Delegasi Belanda ternyata hampir semua berasal dari Indonesia sendiri sehingga dengan demikian jelas terlihat bahwa Belanda tetap melakukan politik adu domba agar mereka dapat menguasai Indonesia dengan mudah. Setelah melalui perdebatan yang sengit antara kedua belah pihak yang bertikai dari tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948 maka diperolah hasil persetujuan damai yang intinya adalah sebagai berikut:

  1. Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai kedaulatan Indonesia diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) yang segera terbentuk;
  2. Republik Indonesia Serikat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Negara Belanda dalam Perserikatan Indonesia – Belanda;
  3. Republik Indonesia akan menjadi Negara Bagian dari RIS;
  4. Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya kepada Pemerintahan Federal sementara; dan
  5. Pasukan Republik Indonesia yang berada di kantong harus ditarik ke daerah Republik Indonesia. Daerah kantong adalah daerah yang berada di belakang Garis Van Mook, yaitu garis yang menghubungkan dua daerah terdepan yang diduduki Belanda.

Menurut Nasution (1979), isi perjanjian Renville secara lengkap terdiri dari 12 pasal pokok dan 6 pasal keterangan dasar untuk penyelesaian politik sebagai berikut:

  1. Bantuan dari KTN akan diteruskan untuk melaksanakan dan mengadakan perjanjian untuk menyelesaikan pertikaian politik di pulau-pulau Jawa, Sumatra dan Madura berdasar kepada prinsip naskah perjanjian “Linggajati”; Telah dimengerti, bahwa kedua belah pihak tidak berhak menghalang- halangi pergerakan-pergerakan rakyat untuk mengemukakan suaranya dengan leluasa dan merdeka, yang sesuai dengan perjanjian Linggarjati. Juga telah disetujui bahwa kedua belah pihak akan memberi jaminan tentang adanya kemerdekaan bersidang dan berkumpul, kemerdekaan mengeluarkan suara dan pendapatnya dan kemerdekaan dalam penyiaran (publikasi), asal jaminan ini tidak dianggap meliputi juga propaganda untuk menjalankan kekerasan dan pembalasan (represailles);

  2. Telah dimengerti, bahwa keputusan untuk mengadakan perubahan- perubahan dalam Pemerintahan pamongpraja di daerah-daerah hanya dapat dilakukan dengan sepenuhnya dan suka-rela dari penduduk di daerah-daerah itu pada suatu saat setelah dapat dijaminnya keadaan dan ketentraman dan tidak adanya lagi paksaan kepada rakyat;

  3. Bahwa dalam mengadakan suatu perjanjian politik dilakukan pula persiapan-persiapan untuk lambat laun mengurangkan jumlah kekuatan tentaranya masing-masing;

  4. Bahwa, setelah dilakukan penandatanganan perjanjian permusuhan dan dapat dilaksanakan perjanjian itu, maka kegiatan dalam lapangan ekonomi, perdagangan, perhubungan dan pengangkutan akan diperbaiki dengan segera, dengan bekerja bersama-sama dimana harus diperhatikan kepentingan-kepentingan semua bagian-bagian lain di Indonesia;

  5. Bahwa akan diadakan persediaan-persediaan untuk waktu yang tidak kurang dari enam bulan dan tidak lebih dari satu bulan setelah ditandatanganinya perjanjian, dalam waktu mana dapat terjadi tukar- menukar pikiran, dan pertimbangan tentang soal-soal yang penting secara merdeka dan dengan tidak ada paksaan. Sehabisnya waktu itu, dapat diadakan pemilihan umum secara merdeka, agar rakyat Indonesia dapat menentukan kedudukannya sendiri di lapangan politik dalam hubungan dengan Negara Indonesia Serikat;

  6. Bahwa suatu dewan yang akan menetapkan Undang-Undang dasar (Konstitusi) akan dipilih secara demokrasi untuk menetapkan suatu Undang-Undang dasar buat Negara Indonesia Serikat;

  7. Telah didapat persetujuan, bahwa, jika setelah ditandatanganinya perjanjian, sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, dan salah satu dari kedua belah pihak meminta kepada PBB untuk mengadakan suatu badan buat melakukan pengawasan sampai saat diserahkannya kedaulatan Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Negara Indonesia
    Serikat, maka pihak yang kedua akan menimbangnya dengan sungguh- sungguh;

  8. Kemerdekaan buat bangsa Indonesia seluruhnya;

  9. Bekerja bersama antara bangsa Belanda dan bangsa Indonesia;

  10. Satu Negara berdasarkan federasi yang berdaulat, dengan suatu Undang-Undang dasar yang timbulnya melalui jalan-jalan demokrasi;

  11. Suatu Unie dari Negara Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda dan bagian-bagiannya yang lain, dibawah raja Belanda.

Keenam pasal tambahan yang diajukan oleh KTN adalah sebagai berikut:

  1. Kedaulatan atas Hindia Belanda seluruhnya ada dan akan tetap berada di tangan Kerajaan Nederland, sampai waktu yang ditetapkan. Kerajaan Belanda akan menyerahkan kedaulatan ini kepada Negara Indonesia Serikat. Sebelum masa peralihan demikian itu habis temponya Kerajaan Nederland dapat menyerahkan hak-hak, kewajiban dan tanggung Jawab kepada perintah Federal sementara yang dibentuk dari daerah-daerah yang nantinya akan merupakan Negara Indonesia Serikat. Jika sudah terbentuk, Negara Indonesia Serikat akan merupakan Negara yang berdaulat dan merdeka berkedudukan sejajar dengan Kerajaan Belanda. Belanda dalam Unie Nederland-Indonesia, dikepalai oleh raja Belanda (the King of the Netherland). Adapun status Republik Indonesia adalah dari Negara yang bergabung dalam Negara Indonesia Serikat;

  2. Dalam Pemerintah Federal sementara, sebelum diadakan perubahan dalam Undang-Undang dasar Negara Indonesia Serikat, kepada Negara-Negara bagian akan diberikan perwakilan yang adil;

  3. Sebelum KTN membubarkan, tiap-tiap pihak boleh meminta supaya pekerjaan komisi diteruskan yaitu guna membantu penyelesaian perselisihan berkenaan dengan penyelesaian politik, yang mungkin terbit selama masa peralihan. Pihak lainnya tidak akan keberatan atas permintaan demikian itu, permintaan tersebut akan dimajukan oleh Pemerintah Nederland kepada Dewan Keamanan;

  4. Dalam waktu tidak kurang dari 6 bulan atau lebih dari 1 tahun sesudah persetujuan ini ditandatangani, maka di daerah-daerah di Jawa, Sumatra dan Madura akan diadakan pemungutan suara (plebisit) untuk menentukan apakah rakyat di daerah-daeraha tersebut akan turut dalam Republik Indonesia atau Negara bagian yang lain di dalam lingkungan Negara Indonesia Serikat. Plebisit ini diadakan dibawah pengawasan KTN, jika kedua belah pihak dapat persetujuan dalam artikel 3 yang menentukan kepada KTN memberikan bantuan dalam soal tersebut. Kemungkinan tetap terbuka jika kedua pihak dapat persetujuan akan menggunakan cara lain dari pemungutan suara untuk menyatakan kehendak rakyat di daerah-daerah itu;

  5. Sesudah ditetapkan batas-batas Negara bagian yang dimaksud itu, maka akan diadakan rapat pembentuk Undang-Undang dasar menurut cara demokrasi, untuk menetapkan Konstitusi buat Negara Indonesia Serikat. Wakil-wakil dari Negara-Negara bagian akan mewakili seluruh rakyat;

  6. Jika ada Negara bagian memutuskan tidak akan turut serta menandatangani Konstitusi tersebut sesuai dengan pasal 3 dan 4 dalam persetujuan Linggarjati, kedua pihak tidak akan keberatan diadakannya perundingan untuk menetapkan perhubungan istimewa dengan Negara Indonesia Serikat.

Selain itu perjanjian Renville juga membuahkan perjanjian penghentian permusuhan antara Belanda dan Republik Indonesia yang terdiri dari 10 pasal dan 3 pasal tambahan perjanjian yang mengatur 10 ketentuan yaitu:

  1. Peraturan umum gencatan senjata;
  2. Penetapan daerah-daerah pendudukan;
  3. Daerah-daerah terdepan;
  4. Daerah-daerah yang dikosongkan militer;
  5. Evakuasi;
  6. Lalu-lintas sipil melalui garis status-quo;
  7. Angkatan udara;
  8. Angkatan laut;
  9. Pertemuan antara panglima-panglima militer dari kedua belah pihak;
  10. Aturan tambahan.

Penandatanganan perjanjian Renville menimbulkan kerugian bagi Republik Indonesia karena:

  1. Indonesia terpaksa menyetujui dibentuknya Negara Indonesia Serikat melalui masa peralihan;

  2. Indonesia kehilangan sebagian daerah kekuasaannya karena garis Van Mook terpaksa harus diakui sebagai daerah kekuasaan Belanda. Wilayah Republik Indonesia yang diakui Berlanda hanya daerah Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatra;

  3. Pihak Republik Indonesia harus menarik seluruh pasukannya yang berada di daerah kekuasaan Belanda dan kantong-kantong gerilya untuk masuk kedaerah Republik Indonesia;

  4. Wilayah Republik Indonesia menjadi semakin sempit dan dikurung oleh daerah-daerah kekuasaan Belanda;

  5. Timbul reaksi keras dikalangan para pemimpin Republik Indonesia yang mengakibatkan jatuhnya Kabinet Amir Syarifuddin karena dianggap menjual Negara kepada Belanda;

  6. Perekonomian Indonesia diblokade secara secara ketat oleh Belanda;

  7. Dalam usaha memecah belah Negara kesatuan Republik Indonesia, Belanda membentuk Negara-Negara Boneka seperti: Negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatra Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur (Nasution, 1979).

Referensi

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20232943-S237-Agresi%20militer.pdf