Apa yang akan anda lakukan jika anda sedang mengendarai motor dan tiba tiba ada razia dadakan?

apa yang akan anda lakukan jika anda sedang mengendarai motor dan saat itu anda tidak membawa sim dan stnk dan tiba tiba ada razia dadakan ?

Tingginya angka kecelakaan dan maraknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi membuat Aparat kepolisin terus meningkatkan keamanannya, salah satunya adalah dengan melalukan operasi lalu lintas atau yang sering kita sebut dengan kata Razia.

Operasi lalu lintas sendiri biasa dilakukan dengan cara memberhentikan pengendara motor ataupun mobil kemudian dilanjutkan dengan memeriksa kendaraan apakah masih layak pakai atau ada orisinil yang diganti dan sekiranya dapat membahayakan pengguna jalan. Setelah dirasa aman, polisi melanjutkan dengan memeriksa kelengkapan seperti SIM dan STNK.

Tapi bagaimana saat kita sedang berkendara dan lupa tidak membawa salah satu kelengkapan tersebut atau bahkan tidak keduanya ? apa yang harus dilakukan ? disini saya akan memberikan solusi/ tips apa yang harus dilakukan jika terjadi operasi lalu lintas sedangkan kita tidak membawa SIM atau STNK.
Namun sebelum membahas itu, saya akan menjelaskan terlebih dahulu tentang peraturan berkendara dan sanksi jika melakukan pelanggaran :

Peraturan berkendara

Seperti yang kita tahu, mulai tahun 2010 akan diberlakukan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut adalah peraturan peraturan yang harus dipahami oleh pengendara baik roda dua atau roda empat/lebih :

  1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
  3. Harus memiliki SIM
  4. Pelat Nomor Kendaraan Harus Kamu Pasang
  5. Harus mematuhi rambu – rambu lalu lintas
  6. Jangan Naikkan Motor Kamu ke Trotoar
  7. Dll.

Sanksi jika melanggar peraturan berkendara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

  1. Jika tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
  2. Jika memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Jika tidak memasang plat nomor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. jika tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot,dll. dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1) bagi pengendara motor dan pidana kurung paling lama 2 bulan atau denda rp. 500rb untuk pengendara mobil.
  5. Jika melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  6. Jika tidak melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  7. Jika pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  8. Dll.

Tips yang harus dilakukan ketika terjadi operasi lalu lintas namun lupa tidak membawa SIM/STNK

  1. Jangan panic
    Tanpa kita sadari, jika kita merasa panic maka pergerakan tubuh maupun raut wajah akan terlihat mencurigakan. Dengan tetap merasa tenang, polisi akan mengira jika kita telah memenuhi persyaratan berkendara.
  2. Ketika melewati lokasi operasi tunjukkan sikap yang normal jangan menunjukkan sikap yang mencurigakan.
  3. Lambatkan laju kendaraan kita. Upayakan berjalan di jalur kanan sehingga tidak terlihat jelas oleh polisi yang bertugas.
  4. Jangan putar balik jika posisi sudah sangat dekat.
    Karena dengan kita memutar balik kendaraan kita ketika di depan ada operasi lalu lintas, maka dapat dipastikan jika kita tidak memenuhi.
  5. Tanyakan apakah si polisi memiliki surat perintah tilang dari kapolri.
    tak sedikit oknum polisi yang suka menilang dengan sembarangan untuk mendapatkan uang tambahan. Maka dari itu tanyakan apakah pak polisi memiliki surat perintah atau tidak. Jika tidak, kita dapat membuat alasan supaya tidak terkena tilang.
  6. Berikan alasan logis yang membuat polisi bisa memakluminya.

Itu adalah beberap tips supaya terhindar dari tilang jika terjadi operasi lalu lintas secara mendadak sedangkan kita lupa tidak membawa SIM/STNK. Akan lebih baik jika kita melaksanakan semua peraturannya dengan begitu kita akan terhindar dari operasi juga mendapatkan keamanan dalam berlalu lintas.

Referensi :

Apa yang akan kita lakukan jika tiba-tiba di jalan ada razia sementara kita lupa membawa SIM dan STNK. Reaksi orang berbeda-beda dalam menanggapi situasi seperti ini. Saya akan mencoba menjabarkan apa yang aka dilakukan seseorang jika sedang menghadapi situasi seperti ini dari berbagai sisi.

Hal yang dilakukan orang tipe pertama ketika mengetahui ada razia

  1. melambatkan laju kendaraan
  2. menngingat-ngingat apakah ia membawa SIM dan STNK
  3. menghentikan kendaraan sedikit jauh dari posisi polisi
  4. mengecek kelengkapan suratnya
  5. jika ia tidak membawa SIM dan STNK maka ia akan putar balik
  6. ia akan mengambil rute lain atau kembali ke rumah untuk mengambil SIM dan STNK
    N : Tetapi sebagian orang tidak melakukan point 3 dan 4.

Hal yang akan dilakukan orang tipe kedua ketika mengetahui ada razia

  1. menngingat-ngingat apakah ia membawa sim dan stnk
  2. ia sadar tidak membawa SIM dan STNK
  3. mempercepat laju kendaraan dan menerobos polisi

Hal yang akan dilakukan orang tipe ketiga ketika mengetahui ada razia

  1. mencoba mengingat apakah ia membawa SIM dan STNK atau tidak
  2. ia ingat bahwa tidak membawa STNK dan SIM
  3. tetap berkendara seperti biasa
  4. berhenti di area polantas
  5. meminta surat perintah tugas razia kepada polantas
    surat penugasan harus berisi:
    a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
    d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
    e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
  6. jika tidak ada surat penugasan maka razia tidak sah
  7. jika ada surat penugasan maka mau tidak mau harus bersedia ditilang

Sebagian polisi ada yang menawarkan uang damai sehingga masyarakat yang ditilang tidak perlu mengikuti sidang, tetapi mereka harus bersedia membayar sejumlah uang kepada polisi yang menilang.

Lalu jika sudah ditilang pasti ada barang yang disita dan Anda harus mengikuti sidang bukan?
Beriku langkah-langkah dalam mengikuti sidang

  1. Hal pertama yang perlu kita perhatikan adalah melihat tanggal sidang pada surat tilang, karena jika datang tidak sesuai tanggal yang ditentukan, SIM/STNK yang akan kita ambil tidak akan ada. jadi percuma kita datang.
  2. Datang ke Pengadilan yang ditunjuk sesuai tanggal sidang (tidak harus pagi, karena datang pagi bukan jaminan bisa sidang lebih awal).
  3. Biasanya ada banyak calo di depan, abaikan saja kalau kita tidak ingin menggunakan jasa mereka
  4. Masuk ke bagian loket, disini kita tukarkan surat tilang dengan nomor panggil(nomor panggil bukan nomor antrian. Sehingga, saat sidang yang datang awal belum tentu bisa sidang duluan kalau belum dipanggil)
  5. Tunggu sampai ada petugas yang menginstruksikan untuk masuk ruang sidang
    Saat di ruang sidang kita harus benar – benar pasang telinga dan mencocokkan nomor panggil yang kita dapat(kali aja kita dateng siangan dapet panggilan di awal)
  6. Biasanya saat dipanggil tidak Cuma satu orang saja tapi bareng – bareng beberapa orang
  7. Setelah itu kita akan dibacakan kesalahan kita dan berapa denda yang harus dibayarkan
  8. Setelah itu kita akan diarahkan masuk ke ruangan pembayaran denda
  9. Setelah kita bayar denda, SIM/STNK kita akan diserahkan

SUMBER :
-CARA MENGAMBIL SIM/STNK YANG DITILANG MELALUI SIDANG | let's share