Apa yag dimaksud dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)?

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kitab undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian: hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana (sanksi). Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.

Apa yag dimaksud dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sekarang diberlakukan di Indonesia adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang pada prakteknya sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang. KUHP yang merupakan warisan KUHP Kerajaan Belanda diberlakukan di Indonesia dengan beberapa penyesuaian, bahkan Sudarto menyatakan bahwa teks resmi KUHP hingga saat ini masih dalam bahasa Belanda.

Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kodifikasi hukum pidana yang mengatur, menetapkan, merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dan aturan-aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana.