Apa unsur-unsur yang membentuk uang elektronik?

Indonesia kini menghadapi era baru ekonomi yang disebut ekonomi digital. Digital ekonomi adalah arena maya dimana bisnis benar-benar dilakukan, nilai dibuat dan dipertukarkan, transaksi terjadi, dan hubungan terjadi dengan menggunakan inisiatif internet sebagai media pertukaran (Hartman, 2000). Salah satu karakteristik ekonomi digital adalah pertumbuhan yang signifikan dari e-commerce (seperti Bukalapak, BliBli, Shopee). Untuk mendukung perkembangan ekonomi digital ini diperlukan juga perkembangan dalam teknologi keuangan atau biasa disebut fintech, seperti e-banking, uang elektronik, dan sebagainya. Uang digital atau uang elektronik ini diharapkan dapat menggantikan uang tunai, karena penggunaannya yang jauh lebih efektif dan efisien. Lantas, apa saja unsur-unsur yang membentuk uang elektronik?!
uang elektronik

Indonesia kini menghadapi era baru ekonomi yang disebut ekonomi digital. Digital ekonomi adalah arena maya dimana bisnis benar-benar dilakukan, nilai dibuat dan dipertukarkan, transaksi terjadi, dan hubungan terjadi dengan menggunakan inisiatif internet sebagai media pertukaran (Hartman, 2000).

Salah satu karakteristik ekonomi digital adalah pertumbuhan yang signifikan dari e-commerce (seperti Bukalapak, BliBli, Shopee). Untuk mendukung perkembangan ekonomi digital ini diperlukan juga perkembangan dalam teknologi keuangan atau biasa disebut fintech, seperti e-banking, uang elektronik, dan sebagainya. Uang digital atau uang elektronik ini diharapkan dapat menggantikan uang tunai, karena penggunaannya yang jauh lebih efektif dan efisien. Berikut ini adalah beberapa unsurnya:

  • Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
  • Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media, seperti server atau chip.
  • Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
  • Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.