Apa tujuan dari adanya koperasi?

apakah yang menjadi tujuan koperasi itu didirikan?

Menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 Pasal “Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.”

Referensi

Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.