Apa tugas dan fungsi sekretariat kabinet?

gambar
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (disingkat Setkab) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pengelolaan dan pengendalian manajemen kabinet.
  2. perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
  3. penyiapan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, serta penyiapan pendapat atau pandangan hukum kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
  4. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
  5. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang-sidang kabinet, maupun rapat atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penyampaian, publikasi dan pengoordinasian tindak lanjut hasil sidang, rapat atau pertemuan tersebut.
  6. penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan, kelembagaan, dan protokoler yang berkaitan dengan kegiatan kabinet.
  7. penyiapan, penyelenggaraan dan pengadministrasian dalam pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan negeri, jabatan pemerintahan dan jabatan lainnya, serta kepangkatan dan pensiun pejabat dan pegawai negeri sipil yang wewenang penetapannya berada di tangan Presiden, dan pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  8. penyelenggaraan pelayanan dan dukungan administrasi, perencanaan, keuangan, pendidikan, pelatihan dan pengelolaan barang milik negara/keuangan negara yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Kabinet serta penyediaan sarana dan prasarana dan administrasi umum lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  9. pengumpulan, pengolahan, dan penyelenggaraan pelayanan dukungan data dan informasi, penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi bagi kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  10. pengoordinasian pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Sumber: wikipedia