Apa sajakah unsur-unsur pembentuk suatu negara?

Unsur-unsur Negara berdasarkan ketentuan Pasal 1 Konvensi Montevideo (Montevideo Covention on Rights and Duties of States of 1933). Dalam bahasa Inggris Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, berbunyi sebagai berikut :

  • Unsur penduduk yang tetap, syarat yang penting dari unsur ini yaitu bahwa rakyat itu harus terorganisasi sebagai penduduk dalam masyarakat secara baik atau tertib

  • Unsur teritorial atau daerah tempat rakyat menetap. Rakyat yang berkeliaran dari satu daerah ke daerah lain bukan termasuk negara, tetapi tidak penting apakah daerah itu besar atau kecil, dapat juga hanya terdiri dari kota saja, sebagaimana halnya dengan “negara kota”.

    Tidak dipersoalkan pula apakah seluruh daerah itu dihuni atau tidak.Untuk menjadi negara, tidak perlu memiliki wilayah yang tetap atau memiliki batas-batas negara yang tidak dalam sengketa. Contohnya Israel dari sejak negara terebut memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka pada tanggal 14 Mei 1948 sampai saat ini tetap merupakan suatu negara meskipun wilayah perbatasan menjadi konflik bersenjata dengan negara-negara Arab, khususnya negara Palestina.

    Dalam putusan pengadilan internasional, lahir satu prinsip atau asas “suatu negara dapat diakui sebagai negara asalkan ia mempunyai wilayah betapapun besar-kecilnya sepanjang wilayah tersebut cukup konsisten.” Asas ini tampak dalam yurisprudensi, putusan pengadilan kasus Deutsche Continental Gesselschaft v.Polish State (1929-1930), pengadilan menyatakan :

    Untuk mengatakan suatu negara eksis dan dapat diakui adalah bila wilayahnya cukup konsisten meskipun batas-batas negaranya belum rampung sepenuhnya.

  • Unsur pemerintah dipandang mewakili rakyatnya, dan menjalankan pemerintahan menurut hukum yang berlaku dalam wilayah kekuasaan atau yurisdiksi negaranya

  • Unsur kemampuan untuk mengadakan relasi dengan negara lain atau Oppenheim-Lauterpacht menyebut unsur pemerintahan itu harus berdaulat. (Souvereign)

Menurut ahli HUkum Internasional lainnya, J.G. Starke, unsur atau persyaratan inilah yang dipandang paling penting dari segi hukum internasional, karena akan membedakan negara dengan unit-unit lebih kecil seperti “negara-negara bagian” yang tidak menangani sendiri urusan-urusan luar negeri nya dan tidak diakui oleh negara lain sebagai anggota masyarakat internasional yang mandiri.

Dikenal dua teori pengakuan suatu negara baru oleh negara lain, menurut hukum internasional, yaitu :

  • Adanya pengakuan dari negara yang berdaulat bahwa tidak cukup ketiga unsur tersebut menjadi dasar yang kuat berdirinya suatu negara yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Karena itu, unsur pengakuan dari negara lain merupakan syarat essesnsial bagi berdirinya negara baru dalam pergaulan internasional.

  • Declaration Theory or Evidentiary Theory Inti teorinya bahwa jika ketiga unsur negara yakni ada penduduk yang tetap, ada wilayah, dan ada pemerintah, maka dengan sendirinya negara telah terbentuk. Negara tersebut harus diterima sebagai anggota keluarga negara sedunia. Ini berarti hukum telah menerimanya secara sah bertindak sebagai subjek hukum dalam pergaulan internasional. Pengakuan hanyalah bersifat pencatatan pada pihak negara lain bahwa negara baru itu telah eksis di samping negara-negara lain yang sudah lebih dulu ada.

Menurut M.Solly Lubis, bahwa pertentangan pendapat antara penganut teori deklaratif dan teori konstitutif itu bersumber pada karakter hukum internasional itu sendiri yang tidak mengenal adanya “kekuasaan pusat” yang menentukan secara normatif ukuran-ukuran mana yang digunakan dalam penerapan teori pengakuan tersebut.

Kini merupakan fakta sejarah dalam pergaulan internasional dengan tampilnya Amerika Serikat sebagai negara adidaya, terkesan ia bertindak sebagai “polisi dunia” artinya sangat dominan dalam menentukan penjatuhan sanksi terhadap negara lain, seperti melakukan embargo, bahkan melalui mandat PBB menggunakan kekuatan senjata menyerang suatu negara yang dipandang melanggar Hak Azasi Manusia.

Sumber : Prof. Dr. I Dewa Gede Atmadja, SH.,MS, 2012, Ilmu Negara, Malang, SETARA,