Komisi yudisial masuk kedalam suprastruktur politik selain itu ia juga termasuk lembaga legislatif walaupun bukan kekuasaan kehakiman.
Ketentuan mengenai Komisi Yudisial tercantum dalam UUD 1945 Bab IX Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut.
- Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta mempunyai wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. - Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.